Connect With Us

Oknum Guru Agama Cabul di Tangerang Kabur saat Hendak Ditangkap

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 19 Desember 2021 | 15:16

Ilustrasi pelecehan seksual. (@TangerangNews / Shutterstock)

TANGERANGNEWS.com-Seorang oknum guru agama di Tangerang berinisial AS alias S, yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak kabur saat hendak ditangkap polisi. 

"Info terakhir tersangka kabur dari rumah," ujar Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim saat dikonfirmasi TangerangNews, Minggu 19 Desember 2021.

Meskipun melarikan diri, pihaknya tetap akan menangkap tersangka. Kini, aparat sedang mencari dan mengejarnya. "Sedang dilakukan pencarian," jelasnya.

Sedangkan terkait adanya informasi bahwa tersangka merupakan eks ketua FPI, Rachim mengaku tidak mengetahuinya. "Saya enggak monitor," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, dua orang anak di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh AS. Tersangka tidak lain merupakan guru mengaji kedua korban.

Perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka dengan modus pengisian ilmu dalam terhadap kedua korban. Keduanya diduga diraba-raba tubuhnya oleh AS saat berada di rumah AS di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

BISNIS
JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:49

Di tengah dinamika industri hospitality, F&B, otomotif, hingga pengembangan bisnis yang semakin kompetitif, JHL Group menegaskan standar kinerja baru melalui gelaran JHL Award 2026.

NASIONAL
Polda Metro Jaya Sebut Bahar bin Smith Tidak Ditahan karena Harus Rawat Jalan Pasca Kecelakaan

Polda Metro Jaya Sebut Bahar bin Smith Tidak Ditahan karena Harus Rawat Jalan Pasca Kecelakaan

Senin, 16 Februari 2026 | 15:50

Polda Metro Jaya menjelaskan alasan di balik penangguhan penahanan Habib Bahar bin Smith, tersangka kasus penganiayaan anggota Banser di Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill