Connect With Us

Komisi III DPRD Kota Tangerang Fasilitasi Polemik Pasar Induk, Perjuangkan Aspirasi Pedagang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 17 Februari 2022 | 18:57

Rapat dengar pendapat dengan Komisi III dan perwakilan Pemerintah Kota Tangerang di Gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis 17 Februari 2022. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Komisi III DPRD Kota Tangerang telah memfasilitasi polemik Pasar Induk Jatiuwung dengan Pasar Induk Tanah Tinggi dengan menggelar beberapa kali rapat dengar pendapat.

Adapun dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah, Gedung DPRD Kota Tangerang pada Kamis 17 Februari 2022, Komisi III memfasilitasi para pedagang Pasar Induk Jatiuwung dengan perwakilan Pemkot Tangerang.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Wawan Setiawan mengatakan, pihaknya telah memikirkan solusi terkait aspirasi Pasar Induk Jatiuwung.

"Jujur, kami di Komisi tidak diam. Kami memikirkan solusi terbaiknya untuk memperjuangkan aspirasi," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang menuturkan, Pasar Induk Tanah Tinggi telah melengkapi perizinan yang telah diterbitkan Kementerian Investasi / BKPM berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Ya apa yang Pasar Jatiuwung mintakan kepada kita waktu itu bagaimana status dari pada Pasar Induk Tanah Tinggi, kita sudah sampaikan bahwa mereka sudah mempunyai NIB. Jadi ya memang itulah kondisinya saat ini," katanya.

Menurut Anggiat, para pedagang Pasar Induk Jatiuwung kini harus memahami bahwa NIB yang menerbitkan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

"Jadi, kami mohon maaf seperti apapun kondisinya itu yang kami sampaikan," imbuhnya.

Anggiat menambahkan, jika hasilnya dianggap tidak sesuai oleh para pedagang Pasar Induk Jatiuwung, Komisi III DPRD Kota Tangerang  telah berusaha memperjuangkan aspirasi.

"Kalau dalam hal contohnya pedagang Pasar Induk Jatiuwung meminta Pasar Induk Tanah Tinggi ditutup itu bukan kewenangan DPRD. Dari aspirasi mereka itu kami hanya menyampaikan," jelasnya.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Dedi Suhada mengatakan, NIB untuk Pasar Induk Tanah Tinggi dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Investasi. NIB ini, kata Dedi, sudah bisa digunakan sebagai dasar untuk izin operasional.

"Ya NIB dari Kementerian Investasi dan dengan aturan sekarang OSSRBA kalau NIB-nya itu berbasis risiko rendah sekaligus bisa digunakan untuk izin operasional," katanya.

MANCANEGARA
 Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Senin, 7 Juli 2025 | 22:19

Hujan yang mengguyur wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya menyebabkan banjir di sejumlah titik, sejak Minggu 6 Juni 2025, malam. Bahkan peristiwa ini menjadi pemberitaan di media Malaysia.

BANTEN
Keren, PLN Banten Raih Predikat Emas untuk Pengamanan Infrastruktur Vital Nasional

Keren, PLN Banten Raih Predikat Emas untuk Pengamanan Infrastruktur Vital Nasional

Rabu, 9 Juli 2025 | 10:51

PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Pengatur Distribusi (UP2D) Banten meraih predikat emas dalam audit pengawasan dan pengendalian (Wasdal) implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Objek Vital Nasional (Obvitnas).

TANGSEL
400 KK Kebanjiran di Pondok Maharta, Pemkot Tangsel Tambah 10 Mesin Pompa

400 KK Kebanjiran di Pondok Maharta, Pemkot Tangsel Tambah 10 Mesin Pompa

Rabu, 9 Juli 2025 | 15:41

Sebanyak 400 kepala keluarga (KK) menjadi korban banjir setinggi 1,5 meter di Komplek Pondok Maharta, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sejak Selasa 8 Juli 2025.

OPINI
Tunjangan Kena Efisiensi, Bukti Guru Tidak Dihargai

Tunjangan Kena Efisiensi, Bukti Guru Tidak Dihargai

Selasa, 8 Juli 2025 | 19:00

Tahun 2025 sudah setengah tahun terlewati, tetapi kabar dunia pendidikan masih terus mengiris hati. Hari ini, datang dari tenaga pengajar yang tunjangan tambahan (tuta) dicoret dari APBD Provinsi Banten tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill