Connect With Us

Komisi III DPRD Kota Tangerang Fasilitasi Polemik Pasar Induk, Perjuangkan Aspirasi Pedagang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 17 Februari 2022 | 18:57

Rapat dengar pendapat dengan Komisi III dan perwakilan Pemerintah Kota Tangerang di Gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis 17 Februari 2022. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Komisi III DPRD Kota Tangerang telah memfasilitasi polemik Pasar Induk Jatiuwung dengan Pasar Induk Tanah Tinggi dengan menggelar beberapa kali rapat dengar pendapat.

Adapun dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah, Gedung DPRD Kota Tangerang pada Kamis 17 Februari 2022, Komisi III memfasilitasi para pedagang Pasar Induk Jatiuwung dengan perwakilan Pemkot Tangerang.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Wawan Setiawan mengatakan, pihaknya telah memikirkan solusi terkait aspirasi Pasar Induk Jatiuwung.

"Jujur, kami di Komisi tidak diam. Kami memikirkan solusi terbaiknya untuk memperjuangkan aspirasi," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang menuturkan, Pasar Induk Tanah Tinggi telah melengkapi perizinan yang telah diterbitkan Kementerian Investasi / BKPM berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Ya apa yang Pasar Jatiuwung mintakan kepada kita waktu itu bagaimana status dari pada Pasar Induk Tanah Tinggi, kita sudah sampaikan bahwa mereka sudah mempunyai NIB. Jadi ya memang itulah kondisinya saat ini," katanya.

Menurut Anggiat, para pedagang Pasar Induk Jatiuwung kini harus memahami bahwa NIB yang menerbitkan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

"Jadi, kami mohon maaf seperti apapun kondisinya itu yang kami sampaikan," imbuhnya.

Anggiat menambahkan, jika hasilnya dianggap tidak sesuai oleh para pedagang Pasar Induk Jatiuwung, Komisi III DPRD Kota Tangerang  telah berusaha memperjuangkan aspirasi.

"Kalau dalam hal contohnya pedagang Pasar Induk Jatiuwung meminta Pasar Induk Tanah Tinggi ditutup itu bukan kewenangan DPRD. Dari aspirasi mereka itu kami hanya menyampaikan," jelasnya.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Dedi Suhada mengatakan, NIB untuk Pasar Induk Tanah Tinggi dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Investasi. NIB ini, kata Dedi, sudah bisa digunakan sebagai dasar untuk izin operasional.

"Ya NIB dari Kementerian Investasi dan dengan aturan sekarang OSSRBA kalau NIB-nya itu berbasis risiko rendah sekaligus bisa digunakan untuk izin operasional," katanya.

PROPERTI
Berkonsep Menyatu dengan Alam, Paramount Land Luncurkan Maggiore Signature di Gading Serpong

Berkonsep Menyatu dengan Alam, Paramount Land Luncurkan Maggiore Signature di Gading Serpong

Kamis, 31 Oktober 2024 | 12:57

Paramount Land meluncurkan hunian komersial terbaru yang mengusung konsep selaras dengan alam di kawasan Gading Serpong, Tangerang, yakni Maggiore Signature.

TEKNO
Berapa Watt AC Gree 1.5 PK? Lihat Kelebihannya

Berapa Watt AC Gree 1.5 PK? Lihat Kelebihannya

Rabu, 6 November 2024 | 09:23

Berapa watt AC Gree 1.5 PK yang sering digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dalam mendinginkan ruangan. AC Gree 1.5 PK menggunakan kapasitas daya listrik hingga 1.280 watt untuk unit inverter.

BISNIS
Lezat dan Murah Meriah, Mie Ayam Jadul Arjuna di Samping Kantor DPRD Tangsel

Lezat dan Murah Meriah, Mie Ayam Jadul Arjuna di Samping Kantor DPRD Tangsel

Senin, 4 November 2024 | 19:03

Bagi kamu pecinta mie, pasti sudah tak asing lagi dengan mie ayam. Namun, ada mie ayam yang super lezat di daerah Serpong, tepatnya di sampaing Kantor DPRD Tangsel bernama Mie Ayam Jadul Arjuna.

AYO! TANGERANG CERDAS
337 Mahasiswa di Kota Tangerang Terima Bantuan Rp6 Juta dari Dinsos

337 Mahasiswa di Kota Tangerang Terima Bantuan Rp6 Juta dari Dinsos

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:58

Sebanyak 337 mahasiswa di Kota Tangerang mendapatkan bantuan sosial (bansos) pendidikan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill