Connect With Us

Komisi III DPRD Kota Tangerang Fasilitasi Polemik Pasar Induk, Perjuangkan Aspirasi Pedagang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 17 Februari 2022 | 18:57

Rapat dengar pendapat dengan Komisi III dan perwakilan Pemerintah Kota Tangerang di Gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis 17 Februari 2022. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Komisi III DPRD Kota Tangerang telah memfasilitasi polemik Pasar Induk Jatiuwung dengan Pasar Induk Tanah Tinggi dengan menggelar beberapa kali rapat dengar pendapat.

Adapun dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah, Gedung DPRD Kota Tangerang pada Kamis 17 Februari 2022, Komisi III memfasilitasi para pedagang Pasar Induk Jatiuwung dengan perwakilan Pemkot Tangerang.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Wawan Setiawan mengatakan, pihaknya telah memikirkan solusi terkait aspirasi Pasar Induk Jatiuwung.

"Jujur, kami di Komisi tidak diam. Kami memikirkan solusi terbaiknya untuk memperjuangkan aspirasi," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang menuturkan, Pasar Induk Tanah Tinggi telah melengkapi perizinan yang telah diterbitkan Kementerian Investasi / BKPM berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Ya apa yang Pasar Jatiuwung mintakan kepada kita waktu itu bagaimana status dari pada Pasar Induk Tanah Tinggi, kita sudah sampaikan bahwa mereka sudah mempunyai NIB. Jadi ya memang itulah kondisinya saat ini," katanya.

Menurut Anggiat, para pedagang Pasar Induk Jatiuwung kini harus memahami bahwa NIB yang menerbitkan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

"Jadi, kami mohon maaf seperti apapun kondisinya itu yang kami sampaikan," imbuhnya.

Anggiat menambahkan, jika hasilnya dianggap tidak sesuai oleh para pedagang Pasar Induk Jatiuwung, Komisi III DPRD Kota Tangerang  telah berusaha memperjuangkan aspirasi.

"Kalau dalam hal contohnya pedagang Pasar Induk Jatiuwung meminta Pasar Induk Tanah Tinggi ditutup itu bukan kewenangan DPRD. Dari aspirasi mereka itu kami hanya menyampaikan," jelasnya.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Dedi Suhada mengatakan, NIB untuk Pasar Induk Tanah Tinggi dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Investasi. NIB ini, kata Dedi, sudah bisa digunakan sebagai dasar untuk izin operasional.

"Ya NIB dari Kementerian Investasi dan dengan aturan sekarang OSSRBA kalau NIB-nya itu berbasis risiko rendah sekaligus bisa digunakan untuk izin operasional," katanya.

BISNIS
3 Produk Unggulan Turbion, Mampu Berikan Kualitas Bahan Bakar Terbaik   

3 Produk Unggulan Turbion, Mampu Berikan Kualitas Bahan Bakar Terbaik  

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:38

Apakah diantara kalian sudah ada yang pernah dengar merk pasar Turbion? Merk ini merupakan suatu brand pasar yang bergerak dibidang industri dan menawarkan aneka pilihan bahan bakar minyak. Turbion menawarkan beberapa produk berkualitas

OPINI
Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Jumat, 24 Juli 2026 | 15:17

Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill