Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan
Senin, 27 April 2026 | 07:36
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TANGERANGNEWS.com-Komisi III DPRD Kota Tangerang telah memfasilitasi polemik Pasar Induk Jatiuwung dengan Pasar Induk Tanah Tinggi dengan menggelar beberapa kali rapat dengar pendapat.
Adapun dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah, Gedung DPRD Kota Tangerang pada Kamis 17 Februari 2022, Komisi III memfasilitasi para pedagang Pasar Induk Jatiuwung dengan perwakilan Pemkot Tangerang.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Wawan Setiawan mengatakan, pihaknya telah memikirkan solusi terkait aspirasi Pasar Induk Jatiuwung.
"Jujur, kami di Komisi tidak diam. Kami memikirkan solusi terbaiknya untuk memperjuangkan aspirasi," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang menuturkan, Pasar Induk Tanah Tinggi telah melengkapi perizinan yang telah diterbitkan Kementerian Investasi / BKPM berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Ya apa yang Pasar Jatiuwung mintakan kepada kita waktu itu bagaimana status dari pada Pasar Induk Tanah Tinggi, kita sudah sampaikan bahwa mereka sudah mempunyai NIB. Jadi ya memang itulah kondisinya saat ini," katanya.
Menurut Anggiat, para pedagang Pasar Induk Jatiuwung kini harus memahami bahwa NIB yang menerbitkan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
"Jadi, kami mohon maaf seperti apapun kondisinya itu yang kami sampaikan," imbuhnya.
Anggiat menambahkan, jika hasilnya dianggap tidak sesuai oleh para pedagang Pasar Induk Jatiuwung, Komisi III DPRD Kota Tangerang telah berusaha memperjuangkan aspirasi.
"Kalau dalam hal contohnya pedagang Pasar Induk Jatiuwung meminta Pasar Induk Tanah Tinggi ditutup itu bukan kewenangan DPRD. Dari aspirasi mereka itu kami hanya menyampaikan," jelasnya.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Dedi Suhada mengatakan, NIB untuk Pasar Induk Tanah Tinggi dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Investasi. NIB ini, kata Dedi, sudah bisa digunakan sebagai dasar untuk izin operasional.
"Ya NIB dari Kementerian Investasi dan dengan aturan sekarang OSSRBA kalau NIB-nya itu berbasis risiko rendah sekaligus bisa digunakan untuk izin operasional," katanya.
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews