UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TANGERANGNEWS.com-Sejumlah titik di Kota Tangerang kebanjiran lagi setelah dilanda hujan deras, Selasa 5 April 2022 petang.
Berdasarkan data yang dihimpun, banjir terjadi di ruas Jalan MH Thamrin, Cikokol mengakibatkan lalu lintas macet karena kendaraan tersendat.

"Saya melintas di Jalan MH Thamrin, tetapi malah macet karena banjir," kata Alwan, pengendara asal Kecamatan Tangerang yang hendak pulang kerja dari Tangerang Selatan.
Lalu, banjir juga melanda kawasan Pasir Jaya, Jatiuwung, bahkan mengakibatkan sejumlah kendaraan yang melintas mogok.
"Saya bosan jika begini terus kalau hujan banjir," kata Alwan.

Adapun genangan air melanda kawasan Jalan Cemara Raya Perumnas hingga mengakibatkan akses jalan ditutup.
Sedangkan perumahan elite di Banjar Wijaya dan Modernland juga terdampak genangan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TODAY TAGBadan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat peningkatan jumlah anak muda yang tertarik menekuni dunia riset dari tahun ke tahun.
Polresta Tangerang kerahkan 1 pleton tim Gegana Brimob Polda Banten untuk melakukan sterilisasi terhadap 59 gereja yang ada di wilayah hukumnya menjelang malam Natal Tahun 2025.
Plaza Banten, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) milik BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri, resmi dinyatakan berhasil masuk dan aktif pada sistem Indonesia National Procurement Portal (Inaproc) LKPP
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews