Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Massa gabungan mahasiswa dengan masyarakyat di Kota Tangerang diklaim akan melakukan aksi demo jilid kedua ke Jakarta.
Mereka akan berangkat pada Kamis 21 April 2022 ke Gedung DPR/MPR RI yang juga akan bergabung dengan massa lainnya dari berbagai daerah.
"Hasil konsolidasi dan teklap dengan kawan-kawan perjuangan dari Tangerang bakal berangkat ke DPR/MPR RI," jelas Reza Setiawan, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kota Tangerang.

Gabungan mahasiswa dan masyarakat dari Kota Tangerang ini menamakan kelompoknya sebagai Mahasiswa Rakyat Tangerang (MRT), yang terdiri dari organisasi Cipayung Plus dan intra kampus di wilayah Kota Tangerang.
"Estimasi massa sekitar 1.000 orang," kata Bung Reza.
Titik kumpul keberangkatan massa ini akan dimulai di Lapangan Ahmad Yani, Kota Tangerang. Kemudian mereka akan konvoi menunju Gedung DPR/MPR RI.

"Iya, seperti biasa nanti kami konvoi," ucapnya.
Adapun aksi demo ini kembali menyuarakan sejumlah isu nasional seperti kenaikan bahan bakar minyak (BBM) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
"Kami juga akan menolak pembangunan IKN pada masa pandemi Covid-19, serta pemberhentian pembahasan UU Cipta Kerja dan cabut UU Cipta Kerja," pungkasnya.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGBagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews