Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah
Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:20
Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.
TANGERANGNEWS.com-Para remaja yang berjumlah 92 orang yang diamankan di Polres Metro Tangerang Kota karena hendak mengikuti demo ke Jakarta terancam di-black list kepolisian.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin mengatakan, seluruh identitas remaja tersebut telah dimasukan ke dalam database kepolisian.
"Kami memberikan warning kepada orang tua, manakala di kemudian hari anaknya terlibat lagi dan kita sandingkan dengan nama yang sama, maka akan kita blacklist," ujarnya, Selasa 12 April 2022.
Jika kembali kedapatan berbuat hal yang sama, kata Komarudin, konsekuensi remaja ini akan kesusahan dalam menghadapi berbagai urusan, seperti memproses berbagai data hingga memperoleh pekerjaan.
Menurutnya, database para remaja ini berupa sidik jari, dokumentasi foto, alamat, sudah terdata di intelijen.
"Itu kemungkinan bagi mereka akan kesulitan nanti pada saat mengurus SKCK, karena datanya sudah ada, kita sudah punya catatan," jelasnya.
Saat ini, pihaknya telah memanggil para orang tua dari remaja yang ditangkap untuk pengambilan pernyataan agar dalam pengawasannya mulai diperketat.
"Sampai detik ini sudah ada beberapa yang dijemput orang tuanya. Kita minta orang tuanya membuat pernyataan," katanya.
Terkait tercatat di data intelijen juga disampaikan ke pihak orang tua. "Sambil kita jelaskan bahwa anaknya sudah masuk database kami, sehingga orang tuanya diminta mengawasi agar tidak terulang kembali. Kalau kedua kali terulang dan ada di database berarti sudah ter-black list," ungkapnya.
Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.
TODAY TAGKantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.
Hobi memelihara burung berkicau ternyata tak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga membuka peluang rezeki yang menjanjikan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews