Connect With Us

Viral Video Preman Kampung Cium Tangan Gegara Salah Sasaran Minta THR di Cipondoh Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 29 April 2022 | 19:08

Preman kampung minta maaf setelah salah sasaran minta jatah THR ke pemilik konter pulsa, yang merupakan warga asli kampung tersebut di Cipondoh, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi preman kampung minta jatah Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pemilik konter pulsa di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, viral di sosial media.

Berdasarkan informasi, peristiwa itu terjadi di Jalan Irigasi Sipon, Kampung Tempe, Kecamatan Cipondoh, pada Kamis 28 April 2022, sekitar pukul 14.23 WIB.

Dalam video berdurasi 22 detik itu, terlihat pemilik konter yang tengah berjaga tiba-tiba didatangi pria berpeci merah yang diduga preman kampung setempat. Kemudian dia meminta THR sambil memegang lembaran uang di tangan kirinya.

Namun saat pemilik konter membuka kacamatanya, si pria itu pun terkejut. Ternyata pemilik konter merupakan warga asli kampung tersebut.

Pria itu pun langsung minta meminta maaf dan mencium tangan si pemilik konter. "Astagfirullahaladzim, maaf pak ya, maaf pak ya," kata si pria tersebut sambil pergi meninggalkan lokasi.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Jumat, 31 Juli 2026 | 20:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill