Connect With Us

THR Pegawai Pemkot Tangsel Capai Rp36 Miliar

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 18 April 2022 | 13:14

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (@TangerangNews / Freepik)

TANGERANGNEWS.com-Tahun ini, total Tunjangan Hari Raya (THR) yang harus dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tangerang Selatan mencapai Rp36 miliar. Jumlah tersebut untuk diberikan kepada 12.353 pegawai.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tangsel Wawang Kusdaya mengatakan THR akan diberikan setelah semua regulasi pendukung telah selesai. Diharapkan bisa segera dicairkan sebelum  sebelum cuti bersama.

"Sementara untuk gaji ke-13 tidak diberikan menjelang hari raya, petunjuk teknis mengenai gaji ke-13 masih kami tunggu," katanya seperti dilansir dari Medcom, Senin, 18 April 2022. 

Hak THR ASN diatur dalam peraturan pemerintah (PP) No 16/ 2022. Anggaran diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Padahal sebelumnya, setiap tahunnya THR dan gaji ke-13 ASN dianggarkan pada Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

 

Untuk tahun 2022 Kota Tangsel mengalokasikan anggaran untuk THR sebesar Rp21,5 miliar, demikian juga untuk gaji ke-13 karena komponen yang diberikan sama, keduanya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

"Dan untuk tahun ini, pemerintah daerah diberikan izin untuk memberikan THR dari tunjangan kinerja sebesar 50 persen dari TPP yang anggarannya bersumber dari PAD, dan diperkirakan akan dicairkan sebesar kurang lebih Rp14,5 miliar," jelas Wawang.

Sementara, untuk pencairannya sendiri masih menunggu regulasi yang ditetapkan pemerintah. Dia berharap THR ASN bisa diberikan sebelum masa waktu cuti bersama.  

"Teknis pemberian THR dan gaji ke-13 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sampai saat ini masih kami tunggu, kemudian setelah adanya PMK, Daerah harus membuat Peraturan Kepala Daerah terkait pemberian THR dan gaji ke-13," terangnya.

OPINI
Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Jumat, 24 Juli 2026 | 15:17

Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill