Connect With Us

Disnaker Kota Tangerang Belum Terima Aduan Soal THR

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 14 April 2022 | 22:00

Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pasca dibuka Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) belum mendapatkan aduan perihal perselisihan tunjangan tersebut.

Posko pengaduan THR dibuka di Kantor Dinasker Kota Tangerang yang berlokasi di Kawasan Cikokol, sejak Rabu 13 April 2022. Posko ini siap menerima aduan maupun aspirasi buruh dari 8.095 perusahaan yang ada di Kota Tangerang.

“Saat ini petugas posko belum menerima aduan kaitan THR, baik dari buruh ataupun serikat buruh. Namun posko pengaduan siaga hingga 29 April 2022,” kata Ujang Hendra, Kepala Disnaker Kota Tangerang, Kamis 14 April 2022.

Sebelumnya, Disnaker telah melakukan sosialisasi perihal pembayaran THR keagamaan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri kepada ribuan perusahaan yang tersebar di beberapa kawasan industri.

Sementara posko pengaduan ini hanya bersifat menerima aduan dari buruh kaitan pembayaran THR, untuk selanjutnya dilakukan mediasi dengan pihak perusahaan. “Namun untuk peneguran atau penindakan sanksi, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten,” jelas Ujang.

Adapun pada tahun 2021 lalu, posko pengaduan THR Disnaker Kota Tangerang menerima sebanyak 21 aduan. Semuanya dapat diselesaikan dengan jalan mediasi antara buruh dengan perusahaan.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, perusahaan diwajibkan membayar THR keagamaan secara full dan tepat waktu atau paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

Perusahaan yang melanggar akan kena sanksi membayar denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

OPINI
Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Senin, 8 Juni 2026 | 17:25

Fenomena atau fomo bagi generasi muda itu berdampak pada kesehatan mental yang artinya yang di mana media digital saat ini media sosial itu telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam kehidupan kita sehari-hari

BANDARA
Pulang dari Bangkok Positif Narkoba, BNN Tangkap 10 WNI di Bandara Soetta

Pulang dari Bangkok Positif Narkoba, BNN Tangkap 10 WNI di Bandara Soetta

Jumat, 12 Juni 2026 | 14:40

Sebanyak 10 orang warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari Bangkok, Thailand, langsung ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill