Connect With Us

Uji Coba HBKB, Kendaraan dari Tol Arah Tangerang Dilarang Masuk ke Jalan Tomang Raya

Tim TangerangNews.com | Jumat, 20 Mei 2022 | 19:23

Jalan Tomang Raya arah Jalan Letjen S Parman Jakarta Barat. (@TangerangNews / Wartakoa )

TANGERANGNEWS.com-Uji coba Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) akan dilakukan di Jalan Tomang Raya, Tanjung Duren, mulai Minggu 22 Mei 2022. HBKB tersebut akan berlangsung dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Namun kegiatan yang dilakukan terbatas.

Hal tersebut disampaikan Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Erwansyah di Jakarta, Jumat 20 Mei 2022, seperti dilansir dari Antara.

"Belum diperbolehkan menggelar kegiatan yang mengundang kerumunan. Jadi sejauh ini baru olahraga saja," lanjut Erwansyah.

Ia mengatakan, untuk kendaraan yang berasal dari tol arah Tangerang tidak boleh masuk ke Jalan Tomang Raya, melainkan hanya boleh ke arah Grogol Petamburan dan Slipi (Jakarta Barat).

"Dari Jalan Biak itu kita tutup, harus lurus, sedangkan dari Jatipulo itu naik ke Jalan Biak," terang Erwansyah.

Tidak hanya penutupan jalan besar, pihaknya juga menutup akses jalan kecil atau gang yang ada di sekitar lokasi HBKB.

Lebih lanjut Erwansyah berharap para pengendara yang akan melintasi Jalan Tomang Raya pada Minggu pagi bisa memperhatikan pengalihan arus tersebut.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill