TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Pihak Kepolisian menyebut penyebab sementara kebakaran di salah satu ruang kelas SMK PGRI 1 Tangerang di Cikokol, Kota Tangerang dipicu korsleting listrik.
"Pastinya tidak tahu. Cuma dugaan sementara karena korsleting listrik," kata Kanit Reskrim Polsek Tangerang AKP Imron, Jumat 10 Juni 2022. Insiden kebakaran tersebut terjadi pada Jumat 10 Juni 2022 sekitar pukul 20.40 WIB, dan berhasil dipadamkan petugas Damkar sekitar pukul 21.30 WIB.
Pihak Kepolisian juga telah melakukan pengecekan ruang kelas yang terbakar tersebut. "Jadi, yang terbakar itu ruang yang tidak dipakai, tapi akan dipakai untuk lab podcast," katanya.
BACA JUGA : SMK PGRI 1 Tangerang Terbakar, Mahasiswa Kewalahan Cari Alat Pemadam
Menurut Imron, tidak ada korban luka maupun jiwa dalam insiden kebakaran ini. Sementara kerugian akibat kebakaran ini belum dapat ditaksir. "Tidak hangus semua. Tidak ada korban juga," tuturnya.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGAksi warga yang turun tangan memperbaiki kerusakan di Flyover Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat respons langsung dari pemerintah daerah setempat.
Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews