Connect With Us

Ini Panduan Menyembelih Hewan Kurban Bebas PMK di Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 23 Juni 2022 | 20:03

Seekor sapi diperiksa kesehatanya di tengah wabah peyakit mulut dan kuku (PMK) melanda hewan ternak menjelang Hari Raya Idul Adha 2022. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang menyampaikan panduan penyembelihan hewan kurban yang benar dan aman dari sisi kesehatan. Sebab, saat ini terjadi wabah peyakit mulut dan kuku (PMK) melanda hewan ternak menjelang Hari Raya Idul Adha 2022.

Kepala Bidang Pertanian DKP Kota Tangerang, Ibnu Ariefyanto mengungkapkan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan, penyembuhan, hingga pembatasan hewan kurban yang masuk ke wilayah Kota Tangerang.

Namun disamping itu, masyarakat khususnya seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) harus mengetahui panduan penyembelihan hewan kurban di tengah kasus PMK saat ini seperti apa.

"Ada sederet hal-hal yang harus diketahui dan dipahami seluruh panitia pemotongan hewan kurban. Sehingga daging kurban aman dan sehat dikonsumsi," ungkap Ibnu, Kamis 23 Juni 2022.

Ia menjelaskan, DKM atau panitia penyembelihan harus memastikan hewan sehat dan memenuhi syarat syar'i.

Sedangkan hewan kurban yang terkena PMK, bisa merujuk Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022.

Memiliki lahan yang cukup untuk tempat penampungan, penyembelihan, pengulitan dan pengemasan daging kurban.

"DKM atau panitia juga harus memiliki tempat khusus terpisah untuk hewan yang diduga PMK. Selain itu, memiliki sumber air yang cukup dan peralatan yang memadai. Pastikan, memiliki pembuangan limbah pemotongan hewan kurban. Seperti lubang darah dan lubang isi jeroan," jelas Ibnu.

Menurutnya, panitia penyembelihan dilarang membersihkan isi jeroan di aliran sungai. 

Adapun hewan kurban yang terkena PMK proses penyembelihannya dilaksanakan diakhir, dan dipastikan daging kurban tetap aman dikonsumsi.

"Tapi, khusus untuk daerah mulut, lidah, kaki bagian bawah dan jeroan tidak boleh dikonsumsi. Harus dikubur dalam satu tempat, tidak boleh dibuang ketempat terbuka. Ini harus diperhatikan, dan patuhi jangan anggap remeh," pungkasnya.

KAB. TANGERANG
Kebakaran TPA Jatiwaringin Akhirnya Padam, Status Darurat Bencana Belum Dicabut

Kebakaran TPA Jatiwaringin Akhirnya Padam, Status Darurat Bencana Belum Dicabut

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:27

Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akhirnya padam, setelah petugas pemadam berjibaku memadamkan api selama 10 hari sejak Selasa 30 Juni 2026.

KOTA TANGERANG
Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.

PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill