Connect With Us

Petugas Pemotong Hewan Kurban di Kota Tangerang Wajib Swab Test

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 15 Juli 2021 | 11:56

Tangkapan layar hewan kurban jenis sapi dan kambing siap untuk dijual. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang mewajibkan petugas pemotong hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah untuk menjalani swab test sebelum melalukan aktifitasnya.

Apabila tidak bersedia, masyarakat dihimbau untuk memotong hewan kurban dengan memanfaatkan rumah pemotongan hewan (RPH) untuk menghindari kerumunan.

Ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama yang dilayangkan kepada Dewan Kemakmuran Masjid kaitan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha, meliputi Salat Id dan pemotongan hewan kurban.

“Petugas pemotong hewan kurban diwajibkan menjalani swab dengan hasil negatif COVID-19, kalau tidak bersedia dapat memanfaatkan enam rumah pemotongan hewan yang ada di kota tangerang,” kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Kamis 15 Juli 2021.

Selanjutnya, pembagian hewan kurban dilakukan dari rumah ke rumah sehingg atidak berkumpul di tempat pemotongan.

Sementara penjualan hewan kurban di tengah penerapan PPKM darurat duakui para pedagang masih stabil. Pasalnya, mereka memiliki pelanggan tetap dan membeli melalui aplikasi Whats app.

“Bedanya sebagian pembeli meminta hewan kurban jenis sapi diantar ke rumah pemotongan hewan dan bukan ke masjid,” jelas Eko Haryanto, pedagang hewan kurban di Kota Tangerang.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

BANTEN
Mulai Dibangun, DPD RI Banten Bakal Punya Kantor Baru Senilai Rp10 Miliar

Mulai Dibangun, DPD RI Banten Bakal Punya Kantor Baru Senilai Rp10 Miliar

Rabu, 5 Agustus 2026 | 21:14

Pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Banten mulai berlangsung di Kota Serang, Rabu, 5 Agustus 2026.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill