Tangkapan layar hewan kurban jenis sapi dan kambing siap untuk dijual. (@TangerangNews / Istimewa)
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang mewajibkan petugas pemotong hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah untuk menjalani swab test sebelum melalukan aktifitasnya.
Apabila tidak bersedia, masyarakat dihimbau untuk memotong hewan kurban dengan memanfaatkan rumah pemotongan hewan (RPH) untuk menghindari kerumunan.
Ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama yang dilayangkan kepada Dewan Kemakmuran Masjid kaitan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha, meliputi Salat Id dan pemotongan hewan kurban.
“Petugas pemotong hewan kurban diwajibkan menjalani swab dengan hasil negatif COVID-19, kalau tidak bersedia dapat memanfaatkan enam rumah pemotongan hewan yang ada di kota tangerang,” kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Kamis 15 Juli 2021.
Selanjutnya, pembagian hewan kurban dilakukan dari rumah ke rumah sehingg atidak berkumpul di tempat pemotongan.
Sementara penjualan hewan kurban di tengah penerapan PPKM darurat duakui para pedagang masih stabil. Pasalnya, mereka memiliki pelanggan tetap dan membeli melalui aplikasi Whats app.
“Bedanya sebagian pembeli meminta hewan kurban jenis sapi diantar ke rumah pemotongan hewan dan bukan ke masjid,” jelas Eko Haryanto, pedagang hewan kurban di Kota Tangerang.
Libur panjang Lebaran 2026 di Kota Tangerang dipastikan bakal lebih berwarna. Tangcity Mall menghadirkan rangkaian acara bertajuk “Aniwayang Desa Timun - Riang Ria Hari Raya” yang berlangsung mulai 6 hingga 29 Maret 2026.
Intensitas hujan yang tinggi mengakibatkan beberapa wilayah di Tangerang terdampak banjir dan macet di berbagai titik hampir selalu muncul setiap musim hujan datang.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""