Puluhan karyawan Alfamart di Kota Tangerang diberi penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkotika.
(@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)
TANGERANGNEWS.com-Alfamart Cabang Cikokol, Kota Tangerang menyelenggarakan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkotika dan langkah preventif terjauh dari praktek-praktek bagi karyawannya, dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI).
Penyuluhan yang disampaikan pihak Kepolisian ini berlangsung di Kantor Alfamart Cabang Cikokol dengan diikuti sebanyak 60 karyawan, Jumat 24 Juni 2022.
Branch Manager Alfamart Cikokol Hadi Susianto mengatakan, penyuluhan anti narkotika ini sebagai komitmen Alfamart untuk terus menciptakan lingkungan kerja yang bebas narkotika.
“Dengan terbebas dari narkotika, karyawan kami bisa bekerja secara maksimal dan memberikan yang terbaik. Tentu itu berpengaruh pula kepada kontribusinya terhadap perusahaan dan apresiasi yang perusahaan berikan padanya,” ujarnya.
Menurut Hadi, sudah sepatutnya warga negara Indonesia selalu patuh terhadap hukum-hukum yang berlaku, termasuk hukum aturan narkotika.
Alfamart juga tidak mentolerir apapun terhadap penyalahgunaan narkotika, termasuk apabila karyawan terlibat di dalamnya.
"Kami berikan sanksi tegas berupa pemecatan dan sepenuhnya adalah hak aparat untuk menindak dengan tegas pula,” jelasnya.
Aipda Hendri dari Satbinmas Polres Metro Tangerang Kota menambahkan, melalui peran aktif perusahaan yang berinisiatif menyelenggarakan kegiatan penyuluhan ini, sangat membantu aparat dalam memerangi narkotika.
“Kami sangat mengapresiasi Alfamart, karena melalui kegiatan ini semakin banyak orang yang bisa kami berikan pemahaman betapa berbahayanya narkotika apabila disalahgunakan. Ganjaran hukum yang berat berlaku di Indonesia akan narkotika ini,” pungkasnya.
Masyarakat Kota Tangerang dan sekitarnya berkesempatan menikmati pertunjukan budaya Nusantara sambil menyantap hidangan makan sepuasnya yang digelar Novotel Tangerang sepanjang Juni 2026.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.
Barma Tama, 42, dan M Supriadi 17, seorang ayah dan anak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan seorang pedagang cilok berinisial P, 33, di kontrakannya di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.