Connect With Us

Massa dari Pakuhaji Demo PN Tangerang, Desak Pra Pradilan Jimmy Lie Ditolak

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 27 Juni 2022 | 20:19

Massa dari Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus, Senin 27 Juni 2022. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Massa dari Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus, Senin 27 Juni 2022. 

Dalam aksinya, mereka membawa peraga unjuk rasa berupa poster berisi 'Kami Masyarakat Pakuhaji Agar Jimmy Lie Dihukum Seberat-beratnya', 'Jimmy Lie Harus Patuhi Hukum'.

Aksi demonstrasi ini mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian. Diketahui, Jimmy Lie merupakan Direktur PT Mentari Kharisma Utama (MKU) di Desa Laksana, Pakuhaji.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain tanpa sepengetahuan pemilik NIK untuk keperluan izin usaha.

Koordinator aksi, Iwan berharap agar Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus menolak gugatan pra pradilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Jimmy Lie. 

"Kami meminta kepada penegak hukum baik jaksa dan hakim segera memproses hukum dan berikan hukuman seberat-beratnya kepada Jimmy Lie yang sudah melakukan upaya pemalsuan surat administrasi berharga bagi masyarakat kami," kata Iwan usai berorasi di depan PN Tangerang.

Menurutnya, Jimmy Lie layak dihukum karena tindakannya merugikan masyarakat khususnya warga Desa Laksana. Dia juga berharap agar tidak ada lagi Jimmy Lie lain dikemudian hari.

"Takutnya jika Jimmy Lie dibebaskan akan timbul Jimmy Lie-Jimmy Lie lain nanti, dengan efek jera maka tidak akan ada lagi Jimmy yang lain di Pakuhaji. Kami akan terus mengawal kasus ini, agar tidak ada lagi kasus yang sama di wilayah Pakuhaji," kata Iwan.

Dia juga berharap agar kasus Jimmy Lie segera diproses secara hukum dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Menurut Iwan, sebagai pengusaha Jimmy Lie juga tidak begitu berkontribusi baik untuk masyarakat Pakuhaji. 

"Sebagai seorang pengusaha biasa saja mencari keuntungan dari sejumlah bidang tanah yang mungkin dilakukan dengan cara yang tidak baik dan baik. Yang jelas saat ini ketahuannya jelas melanggar Pasal 263 ayat 2 atau Pasal 266 ayat 2," ungkap Iwan.

Dirinya juga meyakini proses pra peradilan Jimmy Lie akan kalah di Pengadilan. Kedatangan warga pantura kata Iwan,  untuk memberikan dukungan kepada penegak hukum.

"Kedatangan kami disini meminta untuk hukum segara di tegakan. Polisi sudah tepat menjerat Jimmy Lie sabagai tersangka karena sudah ada alat bukti dan barang buktinya," pungkasnya.

Usai melakukan orasi, massa membubarkan diri dengan tertib. 

Terpisah, sidang pra peradilan lanjutan kasus penggunaan NIK orang lain yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Jimmy Lie digelar di ruang sidang 7 yang di pimpin Hakim tunggal Rustiyono.

Adapun  agenda sidang kali ini memberikan keterangan dua orang saksi dan satu orang saksi ahli dari pihak Jimmy Lie selaku pemohon. Sementara, pihak Unit Krimum Polres Metro Tangerang Kota selaku termohon menyerahkan sebanyak 87 bukti kepada hakim.

BANTEN
Prakiraan Cuaca Tangerang Raya Sepekan 16-22 Maret 2026, Dominan Cerah

Prakiraan Cuaca Tangerang Raya Sepekan 16-22 Maret 2026, Dominan Cerah

Senin, 16 Maret 2026 | 11:43

Cuaca di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan diprakirakan didominasi kondisi cerah berawan hingga berawan selama sepekan ke depan, mulai 16 hingga 22 Maret 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

TANGSEL
Diduga Lecehkan Penumpang Perempuan di KRL, Dosen Kampus Tangsel di-Blacklist KAI

Diduga Lecehkan Penumpang Perempuan di KRL, Dosen Kampus Tangsel di-Blacklist KAI

Senin, 16 Maret 2026 | 11:52

Seorang pria yang disebut berprofesi sebagai dosen di salah satu kampus di Tangerang Selatan (Tangsel) masuk daftar hitam atau blacklist layanan KRL setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan

KAB. TANGERANG
Harga Cabai Rawit Merah di Pasar Cisoka Tangerang Tembus Rp100 Ribu per Kg

Harga Cabai Rawit Merah di Pasar Cisoka Tangerang Tembus Rp100 Ribu per Kg

Senin, 16 Maret 2026 | 12:30

Sejumlah komoditas pangan mengalami kenaikan jelang Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah. Salah satunya ialah harga cabai rawit merah di Pasar Cisoka, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill