Connect With Us

Camat Pinang: Restorative Justice Tingkatkan Tupoksi Penegak Hukum

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 14 Juli 2022 | 11:14

Camat Pinang Syarifudin Harja Winata. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

Camat Pinang Syarifudin Harja Winata mengatakan, program Restorative Justice semakin meningkatkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) aparat penegak hukum terutama dari Korps Adhyaksa.

“Ini memang meningkatkan tupoksi teman-teman dari penegak hukum bahwa dalam program ini kan ada kasus-kasus ringan bisa selesai,” katanya.

Selain itu, lanjut Camat, program Restorative Justice yang kini sudah dihadirkannya Rumah Restorative Justice ini juga bisa mengubah image aparat penegak hukum yang mungkin dianggap menakutkan bagi masyarakat.

“Image aparat penegak hukum kan mungkin ada yang anggap kurang bagus, tetapi sekarang bisa jadi bagus karena bisa konsultasi langsung antara penegak hukum dengan masyarakat,” tuturnya.

“Jadi, jangan punya pemikiran ini malah boomerang, malah ini enak banget masyarakat dimudahkan. Tidak hanya masalah pidana saja, tetapi masalah-masalah lain juga bisa dikonsultasikan dengan karena teman-teman dari Kejaksaan ngantor di sini (di Rumah Restorative Justice) tiap hari kan lebih gampang dibanding kita harus datang ke kantor Kejaksaannya,” lanjut Camat.

Camat mengaku dirinya sempat mendampingi pihak Kejaksaan dalam menerapkan keadilan restoratif dengan musyawarah untuk mufakat pada perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bagi warga Bojong Jaya, Kecamatan Karawaci, di Rumah Restorative Justice.

“Kemarin saya terlibat langsung ikut mendampingi mediasinya, dan alhamdulillah mediasi berjalan dengan lancar,” tuturnya.

Camat menambahkan jika ada warganya yang terlibat dalam perkara ringan akan didorong untuk mediasi di Rumah Restorative Justice.

“Kalau nanti ada warga bermasalah bisa kita dorong ke sini, terutama kalau permasalahannya yang berskala kecil. Kan di sini tempat penyelesaian masalah yang bisa dimediasi dengan tuntutan yang tidak besar,” pungkasnya.

TEKNO
Download Aplikasi by.U: Cara Instal dan Kenali Fitur Utamanya

Download Aplikasi by.U: Cara Instal dan Kenali Fitur Utamanya

Senin, 21 September 2026 | 17:29

Aplikasi by.U menjadi pusat pengelolaan layanan yang bisa kamu akses langsung dari perangkat mobile. Dari satu aplikasi, kamu dapat mengecek kuota, melakukan pembelian, melihat promo, mengumpulkan uCoin, dan mencari hiburan ketika sedang senggang.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Carikan Rumah Ibadah Sementara untuk Jemaat GKPI

Pemkab Tangerang Carikan Rumah Ibadah Sementara untuk Jemaat GKPI

Senin, 21 September 2026 | 19:33

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan memindahkan tempat ibadah untuk jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI), yang berlokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill