Connect With Us

OPD di Tangerang Bersilaturahmi Melalui Perlombaan Olahraga

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 8 Agustus 2022 | 22:02

Perlombaan olahraga antar OPD se-Kota Tangerang. (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 28 organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Tangerang bersilaturahmi melalui ajang perlombaan olahraga yang difasilitasi Badan Penangggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang.

Selain sebagai ajang silaturahmi, perlombaan olahraga yang berlangsung selama 8 hingga 17 Agustus 2022 di halaman kantor BPBD Kota Tangerang, Jalan Daan Mogot, Kecamatan Tangerang, ini dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia.

"Sekaligus memberi tahu kantor kami yang baru kepada semua pegawai OPD di Kota Tangerang," ujar Deni Koswara, Kepala Pelaksana BPBD Kota Tangerang, Senin 8 Agustus 2022.

Menurut Deni, berbagai perlombaan olahraga yang digelar di antaranya badminton, catur, tenis meja, dan gulung selang.

"Untuk lomba keterampilan gulung selang hanya untuk internal pegawai BPBD saja," tuturnya.

Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Kota Tangerang, Rana Rachdiana yang merupakan ketua panitia lomba tersebut menjelaskan, kegiatan ini diikuti 28 OPD.

"Alhamdulillah teman-teman OPD sangat antusias," ucap Rana.

Rana berharap kegiatan positif ini menjadi penghibur di tengah kesibukan para pegawai dalam beraktivitas. 

"Intinya kita ingin jalin silaturahmi," pungkasnya.

BANTEN
Gegara Jalan Rusak, Tukang Ojek Gugat Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang Rp100 Miliar

Gegara Jalan Rusak, Tukang Ojek Gugat Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang Rp100 Miliar

Kamis, 26 Februari 2026 | 11:53

Seorang tukang ojek asal Pandeglang, Al Amin, melayangkan gugatan perdata terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

TANGSEL
Viral Driver Ojol Cancel Siswi di Tangsel, Konten Dinilai Permalukan Penumpang

Viral Driver Ojol Cancel Siswi di Tangsel, Konten Dinilai Permalukan Penumpang

Kamis, 26 Februari 2026 | 11:59

Seorang pengemudi ojek online (ojol) menjadi bulan-bulanan warganet setelah videonya menolak seorang siswi SMP di kawasan Pondok Ranji, Tangerang Selatan (Tangsel), beredar luas di media sosial.

NASIONAL
Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Kamis, 26 Februari 2026 | 11:36

Nasabah yang menunggak cicilan pinjaman berisiko berhadapan dengan penagih utang atau debt collector. Profesi ini kerap mendapat citra negatif, terutama jika praktik penagihannya dilakukan secara intimidatif atau melanggar aturan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill