UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TANGERANGNEWS.com-Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin bersama Camat Larangan Gunawan Priahutama membuka gelaran Gebyar Seni Budaya dan Bazar UMKM di wilayah Puri Beta 2, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Minggu, 3 September 2022.
Sachrudin mengapresiasi terselenggaranya festival budaya tersebut sebagai bentuk pelestarian budaya dan media promosi bagi ratusan UMKM yang ada di Kota Tangerang khususnya khas Larangan.
“Kegiatan seperti ini harus terus dibudayakan, supaya tidak tergerus jaman,” ujarnya.
Kehadiran ragam UMKM khas Tangerang ini menjadi salah satu tonggak pemulihan ekonomi masyarakat yang perlu terus didorong bersama.
“Kalau bukan dengan kita, siapa lagi. Maka dari itu bagi organisasi, komunitas atau siapapun, kita perlu terus berkolaborasi guna melestarikan budaya dan kearifan lokal kota kita tercinta,” jelasnya.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Kreasi Silat dan Seni Budaya Indonesia (KSSBI) Kecamatan Larangan dengan menyajikan acara festival ondel-ondel seni budaya dan bazar UMKM yang digelar selama dua hari pada 3 dan 4 September 2022.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TODAY TAGBadan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat peningkatan jumlah anak muda yang tertarik menekuni dunia riset dari tahun ke tahun.
Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.
Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews