Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin bersama Camat Larangan Gunawan Priahutama membuka gelaran Gebyar Seni Budaya dan Bazar UMKM di wilayah Puri Beta 2, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Minggu, 3 September 2022.
Sachrudin mengapresiasi terselenggaranya festival budaya tersebut sebagai bentuk pelestarian budaya dan media promosi bagi ratusan UMKM yang ada di Kota Tangerang khususnya khas Larangan.
“Kegiatan seperti ini harus terus dibudayakan, supaya tidak tergerus jaman,” ujarnya.
Kehadiran ragam UMKM khas Tangerang ini menjadi salah satu tonggak pemulihan ekonomi masyarakat yang perlu terus didorong bersama.
“Kalau bukan dengan kita, siapa lagi. Maka dari itu bagi organisasi, komunitas atau siapapun, kita perlu terus berkolaborasi guna melestarikan budaya dan kearifan lokal kota kita tercinta,” jelasnya.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Kreasi Silat dan Seni Budaya Indonesia (KSSBI) Kecamatan Larangan dengan menyajikan acara festival ondel-ondel seni budaya dan bazar UMKM yang digelar selama dua hari pada 3 dan 4 September 2022.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGKematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Berbagai inovasi tekonologi karya anak bangsa dari sejumlah perguruan tinggi dipamerkan dalam ajang Banten Festival Teknologi 2026 yang dihelat oleh Paguyuban Pasundan di Universitas Tangerang Raya (Untara), Tigaraksa, Kabupaten Tangerang
Bagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews