Gedung Pengujian KIR Tercanggih Se-Indonesia Hadir di Legok Tangerang
Rabu, 30 April 2025 | 23:16
Gedung Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) UPTD Legok, Kabupaten Tangerang resmi beroperasi, Rabu 30 April 2025.
TANGERANGNEWS.com-Ketua Badan Pembuat Perda DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi meyakini honor ad hoc terkait pelaksanaan pilkada didanai APBD Provinsi Banten tidak akan berpengaruh terhadap usulan anggaran dana cadangan pilkada Kota Tangerang.
"Sepertinya tidak akan mengubah (besaran usulan anggaran), karena komponen pemilu yang lain masih menjadi tanggung jawab kota dan kabupaten, tapi tergantung kesepakatan pansus (panitia khusus) pembentukan dana cadangan pemilu," ujarnya, Kamis, 15 September 2022.
DPRD Kota Tangerang telah mengajukan Raperda Inisiatif tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024. Berdasarkan ajuan, pengajuan dana cadangan yang diusulkan adalah Rp 101.277.674.000.
Jumlah ini meningkat drastis dibanding pilkada 2018 yang hanya sebesar Rp 61 miliar, demikian pula pada pilkada 2013 sebesar Rp 60 miliar serta 2008 sebesar Rp 16 miliar.
"Dana ini tidak bisa satu tahun anggaran, makanya dicicil. Tahun anggaran 2022 masuk sebagian, APBD 2023 murni juga masuk lagi demikian pula pada APBD Perubahan 2023,” kata Edi.
Menurutnya, dana diajukan dengan mempertimbangkan sejumlah hal seperti, kenaikan jumlah pemilih, kenaikan honorarium petugas ad hoc, alat pelindung diri hingga santunan penyelenggara pemilu.
Seperti diketahui, kebutuhan honorarium penyelenggara diajukan sebagai berikut; honor PPK yakni Rp 1.842. 750.000, honor PPS: Rp 6.115.200.000, honor KPPS: Rp 23.360.000.000 dan honor PPDP sebesar: Rp 2.560.000.000.
Gedung Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) UPTD Legok, Kabupaten Tangerang resmi beroperasi, Rabu 30 April 2025.
Setiap tahun, dunia kuliner di Indonesia selalu diramaikan oleh tren baru yang kreatif dan menggugah selera. Inovasi rasa dan tampilan terus bermunculan dari tangan-tangan kreatif pecinta kuliner.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan