Connect With Us

Pura-pura Test Drive, 2 Pria Colong Agya dari Showroom di Karawaci Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 29 September 2022 | 23:01

Barang bukti mobil Toyota Agya yang dicuri dari showroom di Karawaci, Kota Tangerang, Kamis 29 September 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kawanan pencuri mobil di ruko showroom, Jalan Imam Bonjol No 60, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, ditangkap Tim Opsnal Resmob Polres Metro Tangerang Kota.

Dua tersangka yakni berinisial TL alias Ucok, 22, warga Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang dan RN alias Eca, 20, warga Karawaci, Kota Tangerang.

Awalnya kedua pelaku datang ke Showroom Anugerah Boy Mobilindo 3 dengan berpura-pura sebagai calon pembeli, pada Senin, 26 September 2022, sekira jam 17.00 WIB.

"Mereka lalu melihat-lihat mobil Toyota Agya warna kuning nomor polisi B-2504-PFG," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis 29 September 2022.

Lalu keduanya melakukan test drive mobil dengan didampingi pemilik showroom, Steven Budiawan. Setelah selesai mobil tersebut kembali diparkir di dalam showroom dan pemilik menyimpan kunci mobil di laci meja kerjanya.

Baca Juga:

Ingin Punya Motor, Pemuda di Balaraja Tangerang Malah Dipukuli Massa

Waspada, Komplotan Begal Ngaku Leasing Rampas Motor Warga di Karang Tengah Tangerang

Ternyata ketika showroom ditutup pemilik sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku beraksi dengan merusak dua buah gembok pada rolling door.

"Keesokan harinya saat akan membuka showroom, pemilik kaget mengetahui rolling door sudah dalam keadaan rusak dan terbuka. Saat diperiksa ternyata mobil Toyota Agya hilang dari tempatnya beserta kunci dan STNK asli," ujar Zain.

Atas kejadian itu pemilik langsung melapor ke Polres Metro Tangerang Kota. Dari laporan tersebut, Tim Reserse Mobile (Resmob) kemudian mengumpulkan keterangan para saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV, maupun jalur lintasan yang dilalui oleh para pelaku.

"Pelaku berhasil kita identifikasi identitas dan tempat persembunyiannya. Kita tangkap berikut barang bukti mobil Agya serta alat yang digunakan untuk membongkar kunci showroom," jelas Zain.

Atas perbuatannya keduanya disangkakan dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara maksimum 7 tahun.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

TEKNO
Yuk Ikut Kompetisi Video Kreatif Telkomsel, Boleh Pakai AI dan Berhadiah Gadget 5G

Yuk Ikut Kompetisi Video Kreatif Telkomsel, Boleh Pakai AI dan Berhadiah Gadget 5G

Senin, 13 Juli 2026 | 21:25

Telkomsel Jabotabek menggelar Telkomsel 5G Video Competition, sebuah ajang kreatif bagi masyarakat umum, pelajar, hingga mahasiswa untuk mengekspresikan perspektif mereka melalui karya video inspiratif.

HIBURAN
AZKO Dorong Tren Berkebun di Rumah, Manfaatkan Teras hingga Balkon

AZKO Dorong Tren Berkebun di Rumah, Manfaatkan Teras hingga Balkon

Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:43

Memiliki kebun sayur sendiri tidak lagi identik dengan halaman yang luas. Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap gaya hidup sehat dan ramah lingkungan, area terbatas seperti teras, balkon, hingga sudut rumah

KAB. TANGERANG
Percakapan Terakhir Ojol Korban Begal dengan Istri: Insyaallah Hari Ini Ayah Bawa Beras

Percakapan Terakhir Ojol Korban Begal dengan Istri: Insyaallah Hari Ini Ayah Bawa Beras

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:21

Suasana duka masih menyelimuti kediaman ATP, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang tewas dibegal saat tengah beristirahat di kawasan Perumahan Villa Taman Bandara, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill