Connect With Us

Waspada Macet Perbaikan Tol Jakarta-Tangerang, Ini Titiknya

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 3 Oktober 2022 | 20:05

Perbaikan Ruas Tol Jakarta-Tangerang, Senin 19 September 2022. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional melakukan perbaikan Ruas Tol Jakarta-Tangerang untuk menjaga kualitas jalan agar lebih nyaman dilintasi.

Selama pekerjaan berlangsung yang dimulai pada hari ini, Senin, 3 Oktober 2022, lajur yang menjadi objek pemeliharaan untuk sementara tidak dapat dilintasi.

"Lajur yang menjadi objek pemeliharaan untuk sementara tidak dapat dilintasi selama pekerjaan berlangsung, namun lajur lainnya dapat digunakan sebagai lajur lalu lintas," kata Citra Maharani, General Manager Representative Office 2 Jasamarga, dilansir dari GridOto.com.

Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pekerjaan tersebut.

Diimbau kepada pengguna jalan agar tetap berhati-hati, mengikuti arahan petugas, dan menaati rambu-rambu terutama di sekitar pekerjaan serta mengatur waktu perjalanan.

Berikut titik perbaikan ruas Tol Jakarta-Tangerang.

1. Arah Tangerang

- KM 14+992 s.d KM 15+035 lajur 2, sepanjang 43 meter, dilaksanakan pada 8 Oktober 2022;

- KM 14+902 s.d KM 14+932 lajur 2, sepanjang 30 meter, dilaksanakan pada 9 Oktober 2022.

2. Arah Jakarta

- KM 23+684 s.d KM 23+650 lajur 2 sepanjang 34 meter, dilaksanakan pada 3 Oktober 2022;

- KM 23+650 s.d KM 23+610 lajur 2 sepanjang 40 meter, dilaksanakan pada 4 Oktober 2022;

- KM 24+450 s.d KM 24+400 lajur 2 sepanjang 50 meter, dilaksanakan pada 5 Oktober 2022;

- KM 24+400 s.d KM 24+350 lajur 2 sepanjang 50 meter, dilaksanakan pada 6 Oktober 2022;

- KM 24+350 s.d KM 24+300 lajur 2 sepanjang 50 meter, dilaksanakan pada 7 Oktober 2022;

- KM 14+355 s.d KM 14+345 lajur 1 sepanjang 10 meter, dilaksanakan pada 8 - 9 Oktober 2022.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill