Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com-Dalam rangka pemulihan perekonomian masyarakat pasca pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tengah membuka pelayanan uji lab gratis bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM).
Kepala Bidang Industri Disperindagkop UKM Kota Tangerang Zaelani mengungkapkan uji lab ini ditujukan untuk produk makanan kering dan minuman serbuk. Pendaftaran produk saat ini sudah dibuka hingga 31 Oktober 2022.
"Untuk registrasi produk dilakukan secara online melalui laman https://bit.ly/3Rig2DF sedangkan informasi lebih lanjut bisa melalui WhatsApp di nomor 0812-9029-7030," papar Zaelani, Minggu 23 Oktober 2022.
Adapun persyaratan mengikuti uji lab gratis ini ialah ber-KTP Kota Tangerang, jenis produk ialah makanan kering dan atau minuman serbuk.

Selain itu, produk merupakan buatan sendiri atau hasil produksi sendiri. Jumlah produk yang didaftarkan maksimal dua jenis produk berbeda serta memiliki email aktif.
"Ayo manfaatkan kesempatan ini dan buruan daftar. Lewat uji lab ini kita tingkatkan kualitas produk dan perluasan penerapan standar produk industri. Terlebih menjadi upaya dalam peningkatan pendapatan ekonomi masyarakat Kota Tangerang," jelasnya.
Menurut Zaelani, uji lab produk juga merupakan salah satu syarat pembuatan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
"Kita perkuat upaya perlindungan konsumen dan peningkatan daya saing pasar bebas, lewat kepastian atau kelegalan uji laboratorium yang bisa didapat secara gratis," katanya.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGSebagai pintu gerbang utama negara dengan mobilitas penumpang yang sangat padat, Bandara Soetta siap memanjakan para pecinta sepak bola dengan menyediakan lokasi nobar yang strategis di Smmile Center Terminal 3.
Hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027 di Kota Tangerang diwarnai antusiasme para orang tua yang mengantar anak-anak mereka ke sekolah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews