Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Gelaran Pekan Olahraga Provinsi Provinsi (Porprov) VI Banten semakin dekat. Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen untuk terus memantau dan mengerahkan segala upaya guna mendukung kesuksesan berjalannya gelaran Porprov VI Banten dengan Kota Tangerang sebagai tuan rumah.
Wakil Wali Kota Tangerang sekaligus Ketua Panitia Besar Porprov VI Banten, Sachrudin, meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak-pihak terkait untuk mempercepat progres persiapan pelaksanaan Porprov IV Banten Tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota saat memimpin apel pagi rutin yang digelar di Plaza Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin, 24 Oktober 2022.
"Saat ini pelaksanaan Porprov tinggal menghitung hari, kalo tidak salah tinggal 26 hari lagi. Oleh karena itu saya minta kepada para kepala OPD dan semua jajaran terkait seperti Perkim, PUPR dan yang lainnya, agar melakukan percepatan-percepatan progres khususnya kaitannya dengan venue-venue yang akan digunakan agar kita dapat maksimal dan memberikan yang terbaik pada pelaksanaan Porprov kali ini," terang Wakil.
Begitu pula, lanjut Sachrudin, kegiatan-kegiatan lain di masing-masing OPD agar juga dilakukan percepatan dalam pelaksanaannya sehingga program-program pemerintah dapat segera terealisasi.
"Karena sekarang sudah bulan Oktober pertengahan dan sebentar lagi memasuki bulan November, maka saya harap agar seluruh jajaran dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Sehingga program kegiatan Pemerintah Kota Tangerang dapat berjalan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat." ujar Sachrudin.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGBagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews