Hunian Berdesain Jepang di BSD Jadi Incaran Generasi Muda, Terjual 90% dalam Sebulan
Selasa, 9 Juni 2026 | 16:06
Tren pasar properti nasional di tahun 2026 masih didominasi oleh tingginya minat masyarakat terhadap hunian tapak (landed house).
TANGERANGNEWS.com-Salah satu anggota tim 9, Saiful Basri, menyatakan pihaknya tetap mempertahankan Makam Keramat Buyut Jenggot di Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Meskipun Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi telah menyatakan Makam Buyut Jenggot bukan cagar budaya, Tim 9 tetap kekeuh menolak relokasi.
"Apapun yang terjadi kami akan pertahankan," jelas Saipul Basri, yang juga aktivis sosial saat dikonfirmasi TangerangNews, Rabu, 26 Oktober 2022.
Ia menyampaikan, sejak awal dirinya bersama masyarakat Panunggangan Barat mengawal lokasi Makam Buyut Jenggot untuk tidak dilakukan relokasi oleh pihak pengembang.
"Hasil penelitian pihak TACB bahwa lokasi tersebut tidak masuk kategori cagar budaya tidak kami persoalkan, itu kewenangannya. Kami melakukan penolakan itu hanya untuk penguatan administratif. Komitmen kita tetap pada komitmen awal yaitu tolak relokasi," jelas pria yang akrab disapa Marcel.
Marcel tetap meminta Pemkot Tangerang untuk merespons terhadap persoalan yang terjadi di masyarakat.
"Karena bagaimana pun lokasi Makam Ki Buyut Jenggot yang notabenenya kebudayaan-kebudayaan yang sudah terjadi," ucapnya.
Ia menambahkan, seharusnya Pemkot Tangerang memiliki itikad untuk melestarikan makam tersebut.
"Kita akan melakukan tekanan kepada pemerintah agar lokasi itu dijadikan sebagai budaya lokal seperti wisata religi," jelasnya.
Tren pasar properti nasional di tahun 2026 masih didominasi oleh tingginya minat masyarakat terhadap hunian tapak (landed house).
TODAY TAGPersija Jakarta menyiapkan anggaran besar mencapai Rp545 miliar untuk mendukung proyek pembangunan tim bersama pelatih anyar Shin Tae-yong menghadapi kompetisi Super League 2026/2027.
Dokter kecantikan sekaligus influencer, Richard Lee, resmi menjalani penahanan di Lapas Tangerang Kota setelah berkas perkara yang menjeratnya dinyatakan lengkap atau P21.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews