Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat
Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15
Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.
TANGERANGNEWS.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang masih menunggu hasil kajian Makam Syekh Buyut Jenggot yang diusulkan menjadi cagar budaya.
Makam Syekh Buyut Jenggot yang berlokasi di Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas sedang dikaji oleh tim Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Banten, agar bisa ditetapkan sebagai cagar budaya.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana mengatakan, pihaknya menghormati proses yang sedang berjalan itu. Karena, menurutnya BPBC sangat berwenang dan ahli dalam penentuan sebuah lokasi menjadi cagar budaya.
"Opsi menjadikan makam itu sebagai cagar budaya sudah sama-sama kita sepakati, mari kita tunggu hasilnya. Dan apapun hasilnya nanti, kita semua saya harap dapat menghormatinya," ujar Andri, Minggu, 18 September 2022.
Baca Juga :
Harap Tak Digusur, DPRD Minta Satpol PP Jaga Makam Buyut Jenggot Tangerang
Status Makam Buyut Jenggot Tangerang Menunggu Rekomendasi Balai Cagar Budaya Banten
Dia menambahkan secara yuridis, pihak pengembang memang yang memiliki lahan itu. Namun, Komisi II DPRD Kota Tangerang mendorong sebisa mungkin kawasan makam itu menjadi simbol bagi kearifan lokal (landmark of local wisdom).
"Karena bagi saya ini merupakan penghormatan besar terhadap nilai-nilai sejarah, poin besarnya itu," imbuh Andri.
Andri pun mengajak semua pihak untuk menunggu bersama-sama hasil kajian dari badan tersebut.
Seperti diketahui juga sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan Kota Tangerang Mugiya Wardhany menyatakan, proses penetapan Makam Buyut Jenggot harus ada rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya dan BCPB Provinsi Banten.
"Berdasarkan aturan, sebelum dilakukan penetapan oleh Kepala Daerah, harus ada rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya," ujarnya kepada TangerangNews, Kamis, 4 Agustus 2022.
Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.
TODAY TAGKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kebijakan pencampuran etanol sebesar 10 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis bensin atau E10 mulai diberlakukan paling lambat pada 2028.
enaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Tangerang patut diapresiasi. Namun, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar soal angka, melainkan arah manusia yang sedang dibentuk.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews