Connect With Us

Asap Pembakaran Sampah TPS Ilegal di Karang Tengah Tangerang Diprotes Warga

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 1 November 2022 | 14:56

TPS Ilegal di Kelurahan Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Selasa 1 November 2022. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang berlokasi di Kelurahan Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, dikeluhkan warga.

Pasalnya, dampak dari pembakaran sampah di TPS menimbulkan polusi udara yang mengganggu warga sekitar, khususnya warga di RW 10, Kelurahan Karang Timur.

TPS tersebut sebenarnya telah beroperasi sejak belasan tahun yang lalu. Meski ada sejumlah warga mengaku terbiasa dengan bau dan asap pembakar, tetapi lebih banyak warga yang mengeluhkannya.

Salah satunya, Nian, warga Karang Timur yang bertempat tinggal dekat dengan TPS. Ia mengaku sangat resah dengan kondisi itu, lantaran asap dari pembakaran sampah yang masuk ke dalam rumahnya sampai terhirup.

“Yang paling bikin terganggu itu adalah pembakarannya. Warga mengeluh, sudah pasti asapnya masuk ke rumah. 24 jam kegiatannya (pembakaran sampah),” ujar Nian seperti dilansir dari republika.co.id, Selasa, 1 November 2022.

Warga setempat telah mencoba mengadukan hal tersebut mulai dari RT, RW, lurah, hingga akhirnya ke website Pemerintah Kota Tangerang. Mereka meminta untuk menghentikan aktivitas pembakaran sampah, karena dianggap ilegal.

Ketika melalui website, pengaduan ditindaklanjuti oleh pihak Pemkot Tangerang dan lurah yang datang ke lokasi sekitar 10 hari yang lalu.  Dari kunjungan tersebut, Lurah berjanji menertibkannya, tetapi hingga kini belum ada realisasi lebih lanjut.

Sampah yang terkumpul dan dibakar di titik tersebut memang merupakan sampah dari warga sekitar. Para warga membayar uang iuran sampah secara rutin per bulannya sebanyak Rp50 ribu.

Kemudian sampah diangkut menggunakan gerobak dan dibawa ke lokasi. Di sana pemulung menyortir sampah yang bisa dimanfaatkan, sedangkan yang tidak berguna langsung dibakar.

Ketua RW 10, Kelurahan Karang Timur, Drajat mengatakan, pihaknya akan melakukan pemberhentikan kegiatan pembakaran sampah di TPS ilegal tersebut per Selasa 1 November 2022. 

Namun, terkait solusi pembuangan dan pengangkutan sampah masih dalam langkah koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Saya usahakan koordinasi dengan RW-RW di Karang Tengah untuk masalah pengangkutan dan bagaimana sistem biar sampahnya bisa diangkut. Saya usahakan tidak ada lagi kegiatan pembakaran,” ujar dia.

Menurut Drajat, aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah di TPS ilegal tersebut yang sudah berjalan sekitar belasan tahun itu memang sudah seharusnya diatasi.

Dulunya sebelum jadi TPS, lokasi itu merupakan kebun atau rawa. Namun seiring berjalannya warga yang bertempat tinggal di sekitarnya semakin banyak. Sampah pun semakin banyak, kegiatan pembakaran juga terus berjalan, dan dampak pencemaran udaranya makin terasa.

Drajat memastikan hasil koordinasi keluar dalam waktu dekat yakni, 1-2 hari ke depan, sehingga kekhawatiran terjadinya penumpukan sampah dapat segera diantisipasi.

NASIONAL
Diskon Tambah Daya PLN 50 Persen Dimanfaatkan 116.537 Pelanggan, Daya 900 VA ke 1.300 VA Paling Diminati

Diskon Tambah Daya PLN 50 Persen Dimanfaatkan 116.537 Pelanggan, Daya 900 VA ke 1.300 VA Paling Diminati

Jumat, 8 Mei 2026 | 19:41

Program diskon tambah daya 50 persen dari PT PLN (Persero) bertajuk “Power Up Real, Listrik Aman Kerja Lancar” dimanfaatkan sebanyak 116.537 pelanggan di seluruh Indonesia selama periode 15 hingga 28 April 2026.

TANGSEL
Airin Raih Penghargaan Nasional, Benyamin Kenang Capaian saat Pimpin Tangsel

Airin Raih Penghargaan Nasional, Benyamin Kenang Capaian saat Pimpin Tangsel

Jumat, 8 Mei 2026 | 21:03

Mantan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany baru saja dinobatkan sebagai Outstanding Influential Woman Leader in Regional Development dalam ajang bergengsi CNN Indonesia Leading Women Awards 2026.

KAB. TANGERANG
Polisi Perketat Penjagaan Pasca Pencurian Kabel KRL di Stasiun Daru Tangerang

Polisi Perketat Penjagaan Pasca Pencurian Kabel KRL di Stasiun Daru Tangerang

Jumat, 8 Mei 2026 | 23:51

Petugas kepolisian berencana melakukan pengetatan penjagaan di Stasiun Daru, Kabupaten Tangerang pasca kasus pencurian kabel counting head, pada Jumat 8 Mei 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill