TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin Kabupaten Tangerang setiap harinya menampung sekitar 2.000 ton sampah per hari dari total jumlah penduduk sebanyak 4 juta jiwa.
TPA dengan luas 31 hektare itu harus menampung sampah-sampah yang ada di Kabupaten Tangerang.
Meski begitu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik mengatakan, lahan tersebut masih cukup untuk menampung dan menangani sampah-sampah Kabupaten Tangerang.
"Ini pun kita upayakan penyelesaian-penyelesaian persoalan tersebut. Mudah-mudahan ini di akhir masa jabatan Pak Bupati (Zaki Iskandar) kita akan mulai ya, dalam rangka pengelolaan sampah yang di mana nanti pengelolaannya oleh BUMD bersama mitra," ujar Achmad dikutip dari republika.co.id, Sabtu, 15 Oktober 2022.
Lihat juga: Banyak Sampah, Kali Angke Jadi Prioritas Pemkot Tangerang Menanggulangi Banjir
Dalam pengangkutan, sebanyak 258 armada dikerahkan, tetapi kondisinya sudah beberapa truk yang mengalami kerusakan.
Untuk menanggulangi hal tersebut perlu menggunakan teknologi pengelolaan sampah. Sebab, saat ini TPA Jatiwaringin masih belum secara teknologi atau pengelolaannya sampahnya bersistem open dumping.
Ke depannya penanganan sampah di TPA Jatiwaringin akan ditangani langsung oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bekerja sama dengan mitra pemerintah daerah.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGStadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, resmi menjadi salah satu venue pelaksanaan Liga 4 Banten Piala Gubernur Banten 2025/2026.
Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews