Connect With Us

Warga Kota Tangerang Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru Pakai Petasan

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 26 Desember 2022 | 18:29

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Wawan Fauzi. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Warga Kota Tangerang diimbau dilarang menggunakan petasan selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

Hal itu berdasarkan imbauan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 400.10/8922/SJ. Pertanggal 20 Desember 2022, tentang peningkatan kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada Nataru.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Wawan Fauzi mengungkapkan disamping larangan petasan, masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan bunga api atau kembang api dalam perayaan akhir tahun ini.  

Menurutnya, tertuang pada poin 10 adanya larangan penggunaan petasan dalam merayakan tahun baru, lantaran dapat berpotensi terjadinya ledakan, kebakaran dengan korban manusia atau barang.

"Atas aturan ini, Satpol PP beserta jajaran lainnya seperti Polres Metro Tangerang Kota dipastikan akan melakukan imbauan dan pengawasan dengan aturan yang telah diberlakukan ini,” ungkap Wawan, Senin 26 Desember 2022. 

Lewat aturan ini seluruh masyarakat Kota Tangerang diminta untuk menjaga keamanan dalam ketertiban umum, melalui koordinasi dengan semua unsur jajaran Pemkot Tangerang, hingga RT/RW dan TNI-POLRI, untuk terciptanya keamanan lingkungan.

"Petugas akan berupaya melakukan tindakan persuasif, namun tak segan melakukan tindakan penyitaan pada mereka yang melanggar," tegas Wawan.

Disamping itu, penggunaan kembang api juga harus mendapatkan izin dan diawasi oleh polisi. Hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

"Proses perizinan diperlukan karena menyangkut keamanan, juga keselamatan bagi masyarakat lainnya," ujar Wawan.

Adapun dalam pengamanan libur Natal dan Tahun Baru ini, Satpol PP Kota Tangerang menurunkan 200 personel yang akan bekerjasama dengan seluruh petugas gabungan.

"Pengawasan akan dilakukan mulai dari pemukiman hingga pusat keramaian di Kota Tangerang, demi terciptanya ketertiban dan keamanan di Kota Tangerang,” kata Wawan.

KAB. TANGERANG
Lebaran Lebih Awal, 800 Jemaah Ahlussunnah Tangerang Gelar Salat Idulfitri Hari Ini

Lebaran Lebih Awal, 800 Jemaah Ahlussunnah Tangerang Gelar Salat Idulfitri Hari Ini

Jumat, 20 Maret 2026 | 22:23

Suasana penuh kemenangan menyelimuti Masjid Jami Asy-Syakur, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

BISNIS
3 Tips Memilih Spatula yang Tepat untuk Kebutuhan Masak Besar saat Lebaran

3 Tips Memilih Spatula yang Tepat untuk Kebutuhan Masak Besar saat Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 20:09

Masyarakat kerap memasak berbagai menu khas saat momen Lebaran. Makanan sepeti rendang, opor ayam hingga kue kering biasanya disajikan untuk keluarga besar maupun tetangga yang bersilaturahmi.

TEKNO
Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Minggu, 15 Maret 2026 | 20:25

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset kripto yang terdaftar resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi meluncurkan Pintu VIP.

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill