Connect With Us

Warga Kota Tangerang Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru Pakai Petasan

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 26 Desember 2022 | 18:29

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Wawan Fauzi. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Warga Kota Tangerang diimbau dilarang menggunakan petasan selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

Hal itu berdasarkan imbauan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 400.10/8922/SJ. Pertanggal 20 Desember 2022, tentang peningkatan kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada Nataru.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Wawan Fauzi mengungkapkan disamping larangan petasan, masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan bunga api atau kembang api dalam perayaan akhir tahun ini.  

Menurutnya, tertuang pada poin 10 adanya larangan penggunaan petasan dalam merayakan tahun baru, lantaran dapat berpotensi terjadinya ledakan, kebakaran dengan korban manusia atau barang.

"Atas aturan ini, Satpol PP beserta jajaran lainnya seperti Polres Metro Tangerang Kota dipastikan akan melakukan imbauan dan pengawasan dengan aturan yang telah diberlakukan ini,” ungkap Wawan, Senin 26 Desember 2022. 

Lewat aturan ini seluruh masyarakat Kota Tangerang diminta untuk menjaga keamanan dalam ketertiban umum, melalui koordinasi dengan semua unsur jajaran Pemkot Tangerang, hingga RT/RW dan TNI-POLRI, untuk terciptanya keamanan lingkungan.

"Petugas akan berupaya melakukan tindakan persuasif, namun tak segan melakukan tindakan penyitaan pada mereka yang melanggar," tegas Wawan.

Disamping itu, penggunaan kembang api juga harus mendapatkan izin dan diawasi oleh polisi. Hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

"Proses perizinan diperlukan karena menyangkut keamanan, juga keselamatan bagi masyarakat lainnya," ujar Wawan.

Adapun dalam pengamanan libur Natal dan Tahun Baru ini, Satpol PP Kota Tangerang menurunkan 200 personel yang akan bekerjasama dengan seluruh petugas gabungan.

"Pengawasan akan dilakukan mulai dari pemukiman hingga pusat keramaian di Kota Tangerang, demi terciptanya ketertiban dan keamanan di Kota Tangerang,” kata Wawan.

PROPERTI
Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:31

PT Summarecon Agung Tbk melalui unit pengembangan Summarecon Tangerang kembali menghadirkan produk hunian terbaru bernama Halia di Cluster Havena Lakes, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

HIBURAN
Suzuki XL7 Jadi Mobil Paling Banyak Dicoba Pengunjung GIIAS 2026

Suzuki XL7 Jadi Mobil Paling Banyak Dicoba Pengunjung GIIAS 2026

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:59

Suzuki XL7 terbaru menjadi salah satu mobil yang paling banyak menarik perhatian pengunjung selama ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

BANTEN
Atasi Kemacetan Parah dan Banjir Tahunan, Pemprov Banten Bakal Tata Kawasan Industri Serang Barat

Atasi Kemacetan Parah dan Banjir Tahunan, Pemprov Banten Bakal Tata Kawasan Industri Serang Barat

Jumat, 7 Agustus 2026 | 21:49

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah untuk menyelesaikan berbagai persoalan menahun di kawasan industri Serang Barat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill