Connect With Us

Awas, Buang Sampah Sembarangan di Pinggir Jalan Kota Tangerang Bisa Didenda Rp50 Juta 

Fahrul Dwi Putra | Senin, 17 April 2023 | 09:17

Tangkapan layar tumpukan sampah di Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Beredar video yang memperlihatkan tumpukan sampah di Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Dalam video unggahan @info_ciledug, sampah-sampah tersebut diduga dibuang oleh oknum warga dan pedagang, Senin 17 April 2023, dini hari.

Tumpukan sampah di jalan umum tersebut telah lama menjadi permasalahan yang belum terselesaikan.

Beberapa oknum sempat kepergok, namun hanya diberikan teguran dan dinilai kurang memberikan efek jera.

"Setiap menjelang pagi, selalu ada plastik sampah dipembatas jalan," tulis warganet.

"Klw tidak d tindak tegas ya terus j PDA buang sampah d pinggir jln," tulis warganet.

"Dr mulai larangan sampe tanah seratus, full sampah tiap pagi, mereka biasa nya naruhnya dr mulai jm 2 smape jm 4....., Sulit di tekan, karena udah menjadi kebiasaan," tulis warganet.

Selain peran dari pihak yang berwenang untuk memberantas kebiasaan membuang sembarangan, tentunya memerlukan kesadaran dari para oknum tersebut.

Peraturan mengenai membuang sampah sembarangan secara umum termuat dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Secara tegas Pasal 29 Ayat 1 huruf e menyatakan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Undang-Undang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan besaran denda dan ancaman pidana.

Dalam hal ini pemerintah Kota Tangerang telah menetapkan aturan tersendiri terkait sampah seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.

Pasal 53 huruf a menegaskan, setiap orang dilarang membuang Sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. 

Apabila melanggar, akan mendapatkan ancaman kurungan pidana penjara maksimal selama enam bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.

KOTA TANGERANG
Dramatis, Bayi Lahir Selamat di Tengah Banjir Cipondoh Tangerang

Dramatis, Bayi Lahir Selamat di Tengah Banjir Cipondoh Tangerang

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:42

Di balik kepungan banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kota Tangerang, sebuah kabar membahagiakan menyeruak dari RW 04, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh.

TANGSEL
Buntut Guru Lecehkan Siswa, Seluruh PAUD hingga SMP di Tangsel Bakal Dipasang CCTV

Buntut Guru Lecehkan Siswa, Seluruh PAUD hingga SMP di Tangsel Bakal Dipasang CCTV

Kamis, 22 Januari 2026 | 20:09

Geram atas kasus pelecehan seksual yang menimpa puluhan siswa di SDN Rawabuntu 01 Serpong, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, langsung mengambil langkah tegas.

SPORT
John Herdman Merasa Pikul Tanggung Jawab Besar Usai dengan Lagu Indonesia Raya

John Herdman Merasa Pikul Tanggung Jawab Besar Usai dengan Lagu Indonesia Raya

Selasa, 20 Januari 2026 | 08:25

Pelatih baru Tim Nasional (Timnas) Indonesia mengungkapkan kesannya usai mendengar pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya, Selasa, 13 Januari 2026, lalu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill