Connect With Us

Awas, Buang Sampah Sembarangan di Pinggir Jalan Kota Tangerang Bisa Didenda Rp50 Juta 

Fahrul Dwi Putra | Senin, 17 April 2023 | 09:17

Tangkapan layar tumpukan sampah di Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Beredar video yang memperlihatkan tumpukan sampah di Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Dalam video unggahan @info_ciledug, sampah-sampah tersebut diduga dibuang oleh oknum warga dan pedagang, Senin 17 April 2023, dini hari.

Tumpukan sampah di jalan umum tersebut telah lama menjadi permasalahan yang belum terselesaikan.

Beberapa oknum sempat kepergok, namun hanya diberikan teguran dan dinilai kurang memberikan efek jera.

"Setiap menjelang pagi, selalu ada plastik sampah dipembatas jalan," tulis warganet.

"Klw tidak d tindak tegas ya terus j PDA buang sampah d pinggir jln," tulis warganet.

"Dr mulai larangan sampe tanah seratus, full sampah tiap pagi, mereka biasa nya naruhnya dr mulai jm 2 smape jm 4....., Sulit di tekan, karena udah menjadi kebiasaan," tulis warganet.

Selain peran dari pihak yang berwenang untuk memberantas kebiasaan membuang sembarangan, tentunya memerlukan kesadaran dari para oknum tersebut.

Peraturan mengenai membuang sampah sembarangan secara umum termuat dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Secara tegas Pasal 29 Ayat 1 huruf e menyatakan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Undang-Undang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan besaran denda dan ancaman pidana.

Dalam hal ini pemerintah Kota Tangerang telah menetapkan aturan tersendiri terkait sampah seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.

Pasal 53 huruf a menegaskan, setiap orang dilarang membuang Sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. 

Apabila melanggar, akan mendapatkan ancaman kurungan pidana penjara maksimal selama enam bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.

HIBURAN
Terinspirasi Sosok Ibu, Koleksi “Garis Tangan” Hadir pada Peringatan Hari Kartini di Tangerang

Terinspirasi Sosok Ibu, Koleksi “Garis Tangan” Hadir pada Peringatan Hari Kartini di Tangerang

Rabu, 22 April 2026 | 09:06

Peringatan Hari Kartini dimanfaatkan sebagai momentum untuk menghadirkan karya busana yang mengangkat peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan

TEKNO
Tren Pencahayaan Adaptif untuk Menjawab Kebutuhan Ruang Dinamis

Tren Pencahayaan Adaptif untuk Menjawab Kebutuhan Ruang Dinamis

Jumat, 24 April 2026 | 09:06

Seiring dengan perkembangan desain arsitektur dan interior yang semakin dinamis, kebutuhan akan elemen pendukung ruang pun ikut mengalami perubahan. Ruang kini tidak lagi bersifat statis, melainkan terus bertransformasi mengikuti fungsi

WISATA
Diikuti 2.000 Warga Baduy, Ini Rangkaian Seba Baduy 2026

Diikuti 2.000 Warga Baduy, Ini Rangkaian Seba Baduy 2026

Jumat, 24 April 2026 | 21:43

Tradisi tahunan Seba Baduy 2026 kembali berlangsung selama tiga hari mulai Jumat 24 April hingga Minggu 26 April 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill