Connect With Us

Awas, Buang Sampah Sembarangan di Pinggir Jalan Kota Tangerang Bisa Didenda Rp50 Juta 

Fahrul Dwi Putra | Senin, 17 April 2023 | 09:17

Tangkapan layar tumpukan sampah di Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Beredar video yang memperlihatkan tumpukan sampah di Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Dalam video unggahan @info_ciledug, sampah-sampah tersebut diduga dibuang oleh oknum warga dan pedagang, Senin 17 April 2023, dini hari.

Tumpukan sampah di jalan umum tersebut telah lama menjadi permasalahan yang belum terselesaikan.

Beberapa oknum sempat kepergok, namun hanya diberikan teguran dan dinilai kurang memberikan efek jera.

"Setiap menjelang pagi, selalu ada plastik sampah dipembatas jalan," tulis warganet.

"Klw tidak d tindak tegas ya terus j PDA buang sampah d pinggir jln," tulis warganet.

"Dr mulai larangan sampe tanah seratus, full sampah tiap pagi, mereka biasa nya naruhnya dr mulai jm 2 smape jm 4....., Sulit di tekan, karena udah menjadi kebiasaan," tulis warganet.

Selain peran dari pihak yang berwenang untuk memberantas kebiasaan membuang sembarangan, tentunya memerlukan kesadaran dari para oknum tersebut.

Peraturan mengenai membuang sampah sembarangan secara umum termuat dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Secara tegas Pasal 29 Ayat 1 huruf e menyatakan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Undang-Undang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan besaran denda dan ancaman pidana.

Dalam hal ini pemerintah Kota Tangerang telah menetapkan aturan tersendiri terkait sampah seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.

Pasal 53 huruf a menegaskan, setiap orang dilarang membuang Sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. 

Apabila melanggar, akan mendapatkan ancaman kurungan pidana penjara maksimal selama enam bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.

TEKNO
YouTube Eror di Indonesia, Pengguna Tak Bisa Akses Beranda hingga Shorts

YouTube Eror di Indonesia, Pengguna Tak Bisa Akses Beranda hingga Shorts

Rabu, 18 Februari 2026 | 13:37

Layanan berbagi video milik Google, YouTube, dilaporkan mengalami gangguan secara global pada Rabu, 18 Februari 2026, pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

KOTA TANGERANG
Sulap Limbah Jadi Rupiah, Bank Sampah Binaan MPMX Sabet Juara I Lomba Kebersihan Kota Tangerang

Sulap Limbah Jadi Rupiah, Bank Sampah Binaan MPMX Sabet Juara I Lomba Kebersihan Kota Tangerang

Sabtu, 21 Februari 2026 | 17:12

Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) setiap 21 Februari menjadi bukti nyata bahwa perubahan besar bermula dari langkah kecil di tingkat komunitas.

SPORT
Sempat Tertinggal, Persita Bangkit Tundukkan PSBS Biak 2-1 di Indomilk Arena

Sempat Tertinggal, Persita Bangkit Tundukkan PSBS Biak 2-1 di Indomilk Arena

Selasa, 17 Februari 2026 | 12:37

Persita Tangerang meraih kemenangan 2-1 atas PSBS Biak pada pekan ke-21 BRI Super League 2025/2026. Laga berlangsung di Indomilk Arena, Senin, 16 Februari 2026, sore.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill