Connect With Us

Awas, Buang Sampah Sembarangan di Pinggir Jalan Kota Tangerang Bisa Didenda Rp50 Juta 

Fahrul Dwi Putra | Senin, 17 April 2023 | 09:17

Tangkapan layar tumpukan sampah di Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Beredar video yang memperlihatkan tumpukan sampah di Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Dalam video unggahan @info_ciledug, sampah-sampah tersebut diduga dibuang oleh oknum warga dan pedagang, Senin 17 April 2023, dini hari.

Tumpukan sampah di jalan umum tersebut telah lama menjadi permasalahan yang belum terselesaikan.

Beberapa oknum sempat kepergok, namun hanya diberikan teguran dan dinilai kurang memberikan efek jera.

"Setiap menjelang pagi, selalu ada plastik sampah dipembatas jalan," tulis warganet.

"Klw tidak d tindak tegas ya terus j PDA buang sampah d pinggir jln," tulis warganet.

"Dr mulai larangan sampe tanah seratus, full sampah tiap pagi, mereka biasa nya naruhnya dr mulai jm 2 smape jm 4....., Sulit di tekan, karena udah menjadi kebiasaan," tulis warganet.

Selain peran dari pihak yang berwenang untuk memberantas kebiasaan membuang sembarangan, tentunya memerlukan kesadaran dari para oknum tersebut.

Peraturan mengenai membuang sampah sembarangan secara umum termuat dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Secara tegas Pasal 29 Ayat 1 huruf e menyatakan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Undang-Undang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan besaran denda dan ancaman pidana.

Dalam hal ini pemerintah Kota Tangerang telah menetapkan aturan tersendiri terkait sampah seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.

Pasal 53 huruf a menegaskan, setiap orang dilarang membuang Sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. 

Apabila melanggar, akan mendapatkan ancaman kurungan pidana penjara maksimal selama enam bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

KOTA TANGERANG
Dapat Diskon Selama Agustus, Warga Kota Tangerang Bisa Bayar PBB dan BPHTB Online

Dapat Diskon Selama Agustus, Warga Kota Tangerang Bisa Bayar PBB dan BPHTB Online

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:15

Masyarakat Kota Tangerang kini dapat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara online tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

KAB. TANGERANG
Seskab Teddy Tinjau MPLS Sekolah Rakyat di Tangerang, Siap Tambah 100 Unit Tahun Ini

Seskab Teddy Tinjau MPLS Sekolah Rakyat di Tangerang, Siap Tambah 100 Unit Tahun Ini

Minggu, 9 Agustus 2026 | 21:05

Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya meninjau Persiapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 8 di Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug, Kabupaten Tangerang

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill