Mau Buka Alfamart? Siapkan Minimal Dana Segini
Minggu, 1 Februari 2026 | 16:07
Membuka gerai ritel modern seperti Alfamart merupakan investasi yang menjanjikan, namun tetap memerlukan perencanaan modal yang matang.
TANGERANGNEWS.com-Komunitas Anti Mafia Tanah (Komat) mendesak agar hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menghukum seberat-beratnya Sutrisno Lukito, terdakwa kasus pemalsuan surat tanah di Dadap, Kosambi.
Desakan tersebut disampaikan saat aksi damai puluhan massa Komat di depan Gedung PN Tangerang, saat sidang kasus sengketa lahan itu berlanjut, Kamis 15 Juni 2023.
"Kami meminta kepada hakim agar Sutrisno Lukito dihukum seberat - beratnya," tegas salah satu orator.
Mereka juga mendesak pencopotan jabatan Sutrisno Lukito di setiap organisasi keagamaan, seperti di NU (Nahdlatul Ulama), Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sebab, Sutrisno dinilai menjadikan organisasi tersebut sebagai tamengnya, agar terhindar dari kasus yang menjeratnya.
Selain itu, massa aksi juga mendesak agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menuntaskan kasus mafia tanah ini, dengan memberantas sampai ke akar-akarnya.
Komat pun memandang, Sutrisno Lukito sudah tidak bisa mengelak lagi dari jeratan hukum dan harus dijatuhi sanksi pidana yang berat.
"Sutrisno Lukito sudah terbukti menyakiti rakyat, membohongi rakyat. Kami berjanji akan terus mengawal jalannya persidangan kasus ini, agar tidak ada lagi mafia tanah yang merugikan masyarakat," tegas salah satu orator.
Seperti diketahui, Sutrisno Lukito didakwa terlibat memalsukan dokumen surat tanah di Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Maret 2018 lalu, setelah dilaporkan pemilik lahan bernama Idris ke Polres Metro Tangerang Kota.
Modusnya yakni memalsukan data berupa surat Kepala Desa, sebagai syarat pengajuan sertifikasi kepemilikan tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota. Namun gugatan itu ditolak hakim.
Sidang kasus pemalsuan surat tanah dengan nomor perkara 681/Pid.B/2023/PN Tng itu pun berlanjut di PN Tangerang.
Membuka gerai ritel modern seperti Alfamart merupakan investasi yang menjanjikan, namun tetap memerlukan perencanaan modal yang matang.
TODAY TAGKrisis sampah di Tangsel bukan sekadar soal lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang penuh atau truk yang rusak. Masalah sebenarnya adalah kegagalan sistemik dalam menutup siklus konsumsi yang didorong oleh gaya hidup urban yang masif.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengumumkan para pemenang BTN Housingpreneur 2025 dalam seremoni penutupan BTN Expo 2026 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Sabtu, 31 Januari 2026.
Memilih toko vape yang tepat adalah kunci mendapatkan produk original dengan harga yang fair. Vapeo Vapestore telah menjadi pilihan utama para vaper di Kabupaten Tangerang
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews