Connect With Us

Komunitas Anti Mafia Tanah Desak Hakim PN Tangerang Hukum Berat Sutrisno Lukito

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 16 Juni 2023 | 01:58

Puluhan massa dari Komunitas Anti Mafia Tanah (Komat) melakukan aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis 15 Juni 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Komunitas Anti Mafia Tanah (Komat) mendesak agar hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menghukum seberat-beratnya Sutrisno Lukito, terdakwa kasus pemalsuan surat tanah di Dadap, Kosambi.

Desakan tersebut disampaikan saat aksi damai puluhan massa Komat di depan Gedung PN Tangerang, saat sidang kasus sengketa lahan itu berlanjut, Kamis 15 Juni 2023.

"Kami meminta kepada hakim agar Sutrisno Lukito dihukum seberat - beratnya," tegas salah satu orator.

Mereka juga mendesak pencopotan jabatan Sutrisno Lukito di setiap organisasi keagamaan, seperti di NU (Nahdlatul Ulama), Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sebab, Sutrisno dinilai menjadikan organisasi tersebut sebagai tamengnya, agar terhindar dari kasus yang menjeratnya.

Selain itu, massa aksi juga mendesak agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menuntaskan kasus mafia tanah ini, dengan memberantas sampai ke akar-akarnya.

Komat pun memandang, Sutrisno Lukito sudah tidak bisa mengelak lagi dari jeratan hukum dan harus dijatuhi sanksi pidana yang berat.

"Sutrisno Lukito sudah terbukti menyakiti rakyat, membohongi rakyat. Kami berjanji akan terus mengawal jalannya persidangan kasus ini, agar tidak ada lagi mafia tanah yang merugikan masyarakat," tegas salah satu orator.

Seperti diketahui, Sutrisno Lukito didakwa terlibat memalsukan dokumen surat tanah di Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Maret 2018 lalu, setelah dilaporkan pemilik lahan bernama Idris ke Polres Metro Tangerang Kota.

Modusnya yakni memalsukan data berupa surat Kepala Desa, sebagai syarat pengajuan sertifikasi kepemilikan tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota. Namun gugatan itu ditolak hakim.

Sidang kasus pemalsuan surat tanah dengan nomor perkara 681/Pid.B/2023/PN Tng itu pun berlanjut di PN Tangerang.

BANDARA
Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Jumat, 16 Januari 2026 | 22:13

Komisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.

OPINI
Bukan Kandang Setan, Tapi Benteng Digital

Bukan Kandang Setan, Tapi Benteng Digital

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:22

Argumentasi yang dibangun oleh Khikmawanto mengenai urgensi pembuatan "Kandang Setan" di Kota Tangerang memang terdengar seperti sebuah kejujuran yang menyentak di tengah kelesuan moralitas publik.

BISNIS
Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange

Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange

Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:40

Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.

NASIONAL
BMKG Ungkap Bibit Siklon 91S Resmi Jadi Siklon Tropis Luana, Ini Dampaknya

BMKG Ungkap Bibit Siklon 91S Resmi Jadi Siklon Tropis Luana, Ini Dampaknya

Sabtu, 24 Januari 2026 | 22:28

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengumumkan Bibit Siklon Tropis 91S yang terpantau sejak 21 Januari 2026 telah berkembang menjadi Siklon Tropis Luana.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill