Connect With Us

Hakim PN Tangerang Didorong Hukum Berat Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Tanah Kosambi

Rangga Agung Zuliansyah | Sabtu, 27 Mei 2023 | 02:12

Ilustrasi mafia tanah. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Setelah gugatan praperadilan Sutrisno Lukito, terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah di wilayah Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, atas penetapan dirinya sebagai tersangka ditolak hakim, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pun melanjutkan sidang pidana tersebut.

Berdasarkan informasi, sidang telah masuk tahap kedua pada Selasa, 23 Mei 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian tim kuasa hukum Sutrisno Lukito langsung mengajukan eksepsi.

Menanggapi kasus tersebut, Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) mendorong hakim agar dapat menjauhi hukuman berat kepada terdakwa.

"Kami memberikan dukungan penuh kepada PN Tangerang agar menghukum Sutrisno seberat-beratnya, agar tidak ada lagi mafia tanah yang merugikan masyarakat," pungkas Muannas Alaidid, Direktur Eksekutif KPMH, Jumat 26 Mei 2023.

Pasalnya, Sutrisno Lukito dinilai bertindak seolah-olah korban dengan mengajukan praperadilan yang akhirnya ditolak oleh PN Tangerang. Padahal ia pernah ditetapkan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.

"Kepolisian menetapkan Sutrisno Lukito sudah sesuai aturan hukum. Praperadilan jadi perlawanan dia dengan membentuk opini seolah sebagai korban adalah playing victim," katanya.

Muannas mengungkapkan, kasus Sutrisno Lukito di Polda Metro Jaya mencuat setelah dirinya ditangkap di Bandung, Jawa Barat, oleh Polres Metro Tangerang Kota pada Senin, 8 Mei 2023 lalu.

Ternyata setelah ramai pemberitaan penangkapan Sutrisno, muncul kasus lamanya di Polda Metro Jaya dimana ia jadi tersangka juga karena kasus investasi.

"Jadi kami menilai orang ini berbahaya, sudah banyak merugikan masyarakat," terangnya.

Menurut Muannas, salah satu ciri mafia tanah adalah ahli dalam memanipulasi atau memalsukan dokumen pertanahan. 

Dalam kasus Sitrisno Lukito ini, terdapat surat dari kelurahan yang palsu karena ditandatangani bukan oleh Lurah yang berwenang saat itu.

"Proses itu semua diurus oleh Djoko Sukamtono atas suruhan Sutrisno Lukito. Kemudian surat itu digunakan untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Djoko Sukamtono," ujarnya.

Muannas menjelaskan bukti dan keterangan saksi sudah lengkap jika otak dalam pengurusan surat itu adalah Sutrino Lukito,.

"Jadi peristiwa ini sudah mencirikan mafia tanah, dia sudah tidak bisa mengelak lagi dari jeratan hukum dan harus dijatuhi sanksi pidana yang berat," tegasnya.

Sidang selanjutnya nanti beragendakan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa. Muannas yakin jika eksepsi terdakwa akan ditolak oleh hakim. 

"Karena dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan Sutrisno Lukito sudah sangat terang, bukti-buktinya pun sudah lengkap," jelasnya.

Sebagai informasi, terdakwa Sutrisno Lukito didakwa dengan pasal berlapis atas perkara sengketa tanah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Maret 2018 lalu.

Adapun pasal yang dijerat yakni Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Pasal 266 ayat (1) KUHPidana ayat (1) KUHPidana Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, Pasal 266 ayat (2) KUHPidana ayat (2) KUHPidana pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

WISATA
Tingkat Keterisian Hotel di Kabupaten Tangerang Diprediksi Meningkat 52 Persen saat Nataru

Tingkat Keterisian Hotel di Kabupaten Tangerang Diprediksi Meningkat 52 Persen saat Nataru

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:40

Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Diporabudpar) Kabupaten Tangerang, memperkirakan tingkat keterisian hotel di wilayahnya meningkat hingga 52 persen dibandingkan saat hari-hari normal saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

KAB. TANGERANG
Atasi Masalah Putus Sekolah, Pemkab Tangerang Luncurkan Gerakan Lanjut Sekolah Sasar 2.460 Warga Per Tahun

Atasi Masalah Putus Sekolah, Pemkab Tangerang Luncurkan Gerakan Lanjut Sekolah Sasar 2.460 Warga Per Tahun

Jumat, 12 Desember 2025 | 21:50

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperkenalkan Gerakan Lanjut Sekolah berbasis pendidikan non-formal, yang tidak hanya ditujukan bagi usia sekolah, tetapi juga warga dewasa hingga mereka yang berusia di atas 25 tahun.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Rabu, 10 Desember 2025 | 20:27

Menjelang penutupan tahun ajaran semester ganjil 2025/2026, kalender pendidikan di berbagai daerah sudah mulai memuat jadwal libur sekolah untuk akhir Desember.

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill