Connect With Us

Sutrisno Terdakwa Pemalsu Surat Tanah Kosambi Sempat Minta Uang Damai ke Pelapor untuk Infak

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 14 Juni 2023 | 23:00

Ilustrasi mafia tanah. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sutrisno Lukito Disastro, terdakwa kasus pemalsuan surat tanah di Kosambi, Kabupaten Tangerang, disebut pernah meminta uang damai kepada pelapor, untuk menyelesaikan perseteruan tersebut.

Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid, sekaligus membantah tudingan pihaknya yang menawarkan uang damai kepada Sutrisno, Rabu 15 Juni 2023.

"Sutrisno Lukito ini sangat tidak jujur, menyatakan kita dari pihak pelapor (Idris) pernah mengajaknya berdamai dengan uang Rp3 miliar. Ini jelas informasi bohong, terindikasi tindak pidana menyebarkan berita bohong," katanya.

Muannas menjelaskan, fakta yang benar yakni Sutrisno yang mengajak berdamai. Lalu, Sutrisno mengutus orang suruhannya bertemu di kantornya di sekitar Petogogan, Jakarta Selatan.

"Yang bilang Sutrisno minta uang itu orang suruhannya," ungkapnya.

Semula pihak Sutrisno meminta Rp6 miliar dengan alasan untuk sumbangan dan infak ormas-ormas Islam.

Namun pihak pelapor menolak dan hanya menyanggupi maksimal Rp3 miliar, dengan catatan Sutrisno harus mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dibuat dengan dasar surat palsu tersebut.

Utusannya pun menyatakan sepakat dan dibuatlah draft perdamaian.

"Anehnya, saat pertemuan penandatanganan, SHM yang semula diakui ada padanya mendadak katanya hilang. Oleh karena itu kami menilai pihak Sutrisno omemang tidak kooperatif, jadi kita batalkan perdamaian," kata Muannas.

Muannas menilai bahwa pihak Sutrisno Lukito tengah menggiring opini seolah-olah menjadi korban dalam perkara tersebut. Padahal, Sutrisno lah yang merupakan mafia tanah.

“Saat ini Sutrisno Lukito sedang manuver teriak seolah korban kriminalisasi, padahal catatan kriminalnya banyak. Selain kasus pemalsuan tanah, dia juga terjerat kasus dugaan penipuan investasi di Polda Metro Jaya," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN) Muhammad Rofi`i Mukhlis menilai tidak tepat kalau Sutrisno Lukito menganggap kasus ini sebagai kriminalisasi ulama. Sebab, latar belakang Sutrisno bukan ulama melainkan pengusaha.

Diketahui, saat ini sidang kasus pemalsuan surat tanah dengan nomor perkara 681/Pid.B/2023/PN Tng, tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas 1 A Khusus.

Sutrisno Lukito didakwa terlibat memalsukan dokumen surat tanah di Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Maret 2018, setelah dilaporkan pemilik lahan bernama Idris ke Polres Metro Tangerang Kota.

Modusnya yakni memalsukan data berupa surat Kepala Desa sebagai syarat pengajuan sertifikasi kepemilikan tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

NASIONAL
Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Jumat, 9 Januari 2026 | 12:23

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kebijakan pencampuran etanol sebesar 10 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis bensin atau E10 mulai diberlakukan paling lambat pada 2028.

BISNIS
Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:41

Promo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.

KOTA TANGERANG
Pendaftaran Dibuka 12 Januari, Ini Syarat Dapat Bansos Mahasiswa Rp6 Juta di Kota Tangerang

Pendaftaran Dibuka 12 Januari, Ini Syarat Dapat Bansos Mahasiswa Rp6 Juta di Kota Tangerang

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) resmi membuka Pendaftaran Bantuan Sosial (Bansos) Mahasiswa untuk Murni Tahun Anggaran 2027.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill