Connect With Us

Sutrisno Terdakwa Pemalsu Surat Tanah Kosambi Sempat Minta Uang Damai ke Pelapor untuk Infak

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 14 Juni 2023 | 23:00

Ilustrasi mafia tanah. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sutrisno Lukito Disastro, terdakwa kasus pemalsuan surat tanah di Kosambi, Kabupaten Tangerang, disebut pernah meminta uang damai kepada pelapor, untuk menyelesaikan perseteruan tersebut.

Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid, sekaligus membantah tudingan pihaknya yang menawarkan uang damai kepada Sutrisno, Rabu 15 Juni 2023.

"Sutrisno Lukito ini sangat tidak jujur, menyatakan kita dari pihak pelapor (Idris) pernah mengajaknya berdamai dengan uang Rp3 miliar. Ini jelas informasi bohong, terindikasi tindak pidana menyebarkan berita bohong," katanya.

Muannas menjelaskan, fakta yang benar yakni Sutrisno yang mengajak berdamai. Lalu, Sutrisno mengutus orang suruhannya bertemu di kantornya di sekitar Petogogan, Jakarta Selatan.

"Yang bilang Sutrisno minta uang itu orang suruhannya," ungkapnya.

Semula pihak Sutrisno meminta Rp6 miliar dengan alasan untuk sumbangan dan infak ormas-ormas Islam.

Namun pihak pelapor menolak dan hanya menyanggupi maksimal Rp3 miliar, dengan catatan Sutrisno harus mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dibuat dengan dasar surat palsu tersebut.

Utusannya pun menyatakan sepakat dan dibuatlah draft perdamaian.

"Anehnya, saat pertemuan penandatanganan, SHM yang semula diakui ada padanya mendadak katanya hilang. Oleh karena itu kami menilai pihak Sutrisno omemang tidak kooperatif, jadi kita batalkan perdamaian," kata Muannas.

Muannas menilai bahwa pihak Sutrisno Lukito tengah menggiring opini seolah-olah menjadi korban dalam perkara tersebut. Padahal, Sutrisno lah yang merupakan mafia tanah.

“Saat ini Sutrisno Lukito sedang manuver teriak seolah korban kriminalisasi, padahal catatan kriminalnya banyak. Selain kasus pemalsuan tanah, dia juga terjerat kasus dugaan penipuan investasi di Polda Metro Jaya," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN) Muhammad Rofi`i Mukhlis menilai tidak tepat kalau Sutrisno Lukito menganggap kasus ini sebagai kriminalisasi ulama. Sebab, latar belakang Sutrisno bukan ulama melainkan pengusaha.

Diketahui, saat ini sidang kasus pemalsuan surat tanah dengan nomor perkara 681/Pid.B/2023/PN Tng, tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas 1 A Khusus.

Sutrisno Lukito didakwa terlibat memalsukan dokumen surat tanah di Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Maret 2018, setelah dilaporkan pemilik lahan bernama Idris ke Polres Metro Tangerang Kota.

Modusnya yakni memalsukan data berupa surat Kepala Desa sebagai syarat pengajuan sertifikasi kepemilikan tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

NASIONAL
Trend Generasi Muda Ubah Rutinitas Domestik di Rumah Jadi Terapi Lepas Stres

Trend Generasi Muda Ubah Rutinitas Domestik di Rumah Jadi Terapi Lepas Stres

Jumat, 10 Juli 2026 | 13:48

Di tengah mobilitas tinggi dan tuntutan gaya hidup urban, terjadi pergeseran fungsi rumah bagi generasi muda.

SPORT
Tatap BRI Super League 2026/2027, Carlos Pena Geber Fisik Pemain Persita Tangerang 

Tatap BRI Super League 2026/2027, Carlos Pena Geber Fisik Pemain Persita Tangerang 

Rabu, 8 Juli 2026 | 21:34

Pelatih Persita Tangerang Carlos Pena akan kembali mengumpulkan seluruh pemain pada 14 Juli 2026 untuk memulai persiapan menghadapi kompetisi BRI Super League 2026/2027 yang dijadwalkan bergulir mulai 4 September mendatang.

TEKNO
Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:15

Banyak investor tertarik membeli aset crypto hanya karena melihat harga yang sedang naik. Padahal, keputusan investasi yang baik berdasarkan analisis fundamental.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill