Connect With Us

Sutrisno Terdakwa Pemalsu Surat Tanah Kosambi Sempat Minta Uang Damai ke Pelapor untuk Infak

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 14 Juni 2023 | 23:00

Ilustrasi mafia tanah. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sutrisno Lukito Disastro, terdakwa kasus pemalsuan surat tanah di Kosambi, Kabupaten Tangerang, disebut pernah meminta uang damai kepada pelapor, untuk menyelesaikan perseteruan tersebut.

Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid, sekaligus membantah tudingan pihaknya yang menawarkan uang damai kepada Sutrisno, Rabu 15 Juni 2023.

"Sutrisno Lukito ini sangat tidak jujur, menyatakan kita dari pihak pelapor (Idris) pernah mengajaknya berdamai dengan uang Rp3 miliar. Ini jelas informasi bohong, terindikasi tindak pidana menyebarkan berita bohong," katanya.

Muannas menjelaskan, fakta yang benar yakni Sutrisno yang mengajak berdamai. Lalu, Sutrisno mengutus orang suruhannya bertemu di kantornya di sekitar Petogogan, Jakarta Selatan.

"Yang bilang Sutrisno minta uang itu orang suruhannya," ungkapnya.

Semula pihak Sutrisno meminta Rp6 miliar dengan alasan untuk sumbangan dan infak ormas-ormas Islam.

Namun pihak pelapor menolak dan hanya menyanggupi maksimal Rp3 miliar, dengan catatan Sutrisno harus mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dibuat dengan dasar surat palsu tersebut.

Utusannya pun menyatakan sepakat dan dibuatlah draft perdamaian.

"Anehnya, saat pertemuan penandatanganan, SHM yang semula diakui ada padanya mendadak katanya hilang. Oleh karena itu kami menilai pihak Sutrisno omemang tidak kooperatif, jadi kita batalkan perdamaian," kata Muannas.

Muannas menilai bahwa pihak Sutrisno Lukito tengah menggiring opini seolah-olah menjadi korban dalam perkara tersebut. Padahal, Sutrisno lah yang merupakan mafia tanah.

“Saat ini Sutrisno Lukito sedang manuver teriak seolah korban kriminalisasi, padahal catatan kriminalnya banyak. Selain kasus pemalsuan tanah, dia juga terjerat kasus dugaan penipuan investasi di Polda Metro Jaya," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN) Muhammad Rofi`i Mukhlis menilai tidak tepat kalau Sutrisno Lukito menganggap kasus ini sebagai kriminalisasi ulama. Sebab, latar belakang Sutrisno bukan ulama melainkan pengusaha.

Diketahui, saat ini sidang kasus pemalsuan surat tanah dengan nomor perkara 681/Pid.B/2023/PN Tng, tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas 1 A Khusus.

Sutrisno Lukito didakwa terlibat memalsukan dokumen surat tanah di Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Maret 2018, setelah dilaporkan pemilik lahan bernama Idris ke Polres Metro Tangerang Kota.

Modusnya yakni memalsukan data berupa surat Kepala Desa sebagai syarat pengajuan sertifikasi kepemilikan tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

NASIONAL
Ini Bacaan Doa Mustajab di Malam 27 Rajab Isra Mi'raj 

Ini Bacaan Doa Mustajab di Malam 27 Rajab Isra Mi'raj 

Jumat, 16 Januari 2026 | 12:36

Di antara amalan yang dianjurkan pada bukan Rajab, khususnya bertepatan dengan peringatan Isra Mi’raj, adalah memperbanyak doa dan munajat kepada Allah SWT.

BANTEN
Investasi Sektor Hilirisasi Banten Tembus Rp41,3 Triliun pada 2025

Investasi Sektor Hilirisasi Banten Tembus Rp41,3 Triliun pada 2025

Jumat, 16 Januari 2026 | 21:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mencatat sepanjang tahun 2025 (Januari–Desember), realisasi investasi berhasil menembus angka Rp130,2 triliun.

BISNIS
Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:41

Promo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill