Polda Banten Bongkar Sindikat Rokok Ilegal, 44.500 Bungkus Disita
Kamis, 9 Juli 2026 | 17:02
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap kasus peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Serang.
TANGERANGNEWS.com- Debu yang berasal dari tumpahan tanah kendaraan proyek Asrama Haji menghiasi hampir di sepanjang Jalan Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Kepala BPBD Kota Tangerang Maryono Hasan mengatakan, telah menurunkan petugas guna melakukan penyemprotan jalan setiap malamnya selama hampir dua pekan.
"Petugas kami kerahkan dari UPT Batuceper dan Mako Damkar Kota Tangerang, dengan sekitar 25 personel. Sedangkan untuk armada, BPBD Kota Tangerang mengerahkan empat unit armada, yaitu 2 unit tengki dan unit semprot," kata Maryono dikutip Minggu, 2 Juli 2023.
Menurut Maryono, pemilihan waktu penyemprotan di malah hari atau tepatnya pukul 00.00 WIB lantaran dianggap lebih senggang dari lalu lintas kendaraan.
Lebih lanjut, kata Maryono, upaya penyemprotan jalan ini diharapkan agar keamanan, kenyamanan, serta kebersihan para pengendara yang melintas dapat lebih terjamin.
Untuk itu, pihak BPBD bekerjasama dengan Trantib Kecamatan dan Dishub guna mengamankan kondisi lalu lintas, selama proyek pembangunan asrama yang disiapkan bagi kepulangan para jemaah haji tersebut berlangsung.
"BPBD juga telah berkoordinasi dengan para pekerja proyek, untuk sama-sama menjaga keamanan dan kebersihan jalan. Dimana pekerja proyek untuk ikut meminimalisir tumpahan tanah atau kebersihan ban saat ingin keluar proyek," pungkasnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap kasus peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Serang.
TODAY TAGMenyambut hari jadinya yang ke-70 pada 16 Juli 2026, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) siap memanjakan para nasabahnya.
Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, hingga Kamis 9 Juli 2026 masih belum padam.
Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews