Connect With Us

Catat! Ini Lokasi Rabies Center di Kota Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 4 Juli 2023 | 19:32

Penyuntikan vaksin rabies ke hewan peliharaan di Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan telah memiliki Rabies Center sejak 2022 lalu. Program ini sebagai bentuk pencegahan dan penanganan rabies bagi masyarakat Kota Tangerang.

Terlebih, sebagai tindakan pencegahan dan penanganan cepat dengan maraknya kasus rabies yang kini kerap terjadi di beberapa daerah di tanah air.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang dr Dini Anggraeni mengimbau kepada masyarakat, jika mencurigai hewan peliharaannya terpapar rabies, untuk segera melapor ke dokter hewan atau Dinas Ketahanan Pangan (DKP).

"Begitu pula, bila ada korban gigitan hewan, untuk segera melakukan penanganan dini dan pelaporan," katanya, Selasa 4 Juli 2023.

Selain lokasi, yang perlu diketahui masyarakat Kota Tangerang ialah golden period yaitu waktu krusial untuk membersihkan luka akibat gigitan atau cakaran hewan.

Yakni, mereka yang tergigit pertama yang perlu dilakukan ialah cuci luka gigitan atau cakar dengan air mengalir dan sabut selama 15 menit. Periksa ke puskesmas atau rumah sakit terdekat untuk konsultasi dengan petugas kesehatan.

“Terakhir, pastikan mendapat vaksin anti rabies sesuai penilaian dan petunjuk petugas kesehatan. Harus diketahui dan dipahami periode emas membersihkan luka adalah 12 jam setelah gigit, tetap lakukan meski terlambat,” tegas dr Dini.

Daftar Rabies Center di Kota Tangerang

1. RSUD Kota Tangerang

2. Puskesmas Manis Jaya

3. Puskesmas Periuk Jaya

4. Puskesmas Cipondoh

5. Puskesmas Ciledug

6. Puskesmas Petir

7. Puskesmas Cibodasari

8. Puskesmas Sukasari

9. Puskesmas Cikokol

10. Puskesmas Batuceper

11. Puskesmas Jatiuwung

12. Puskesmas Panunggangan

13. Puskesmas Kunciran

14. Puskesmas Kedaung Wetan

15. Puskesmas Tanah Tinggi

16. Puskesmas Karawaci Baru

17. Puskesmas Larangan Utara

18. Puskesmas Panunggangan Barat

19. Puskesmas Pabuaran Tumpeng

20. Puskesmas Poris Gaga Lama

21. Puskesmas Paninggilan

TEKNO
Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:01

Penolakan pembayaran menggunakan uang rupiah, termasuk dalam bentuk tunai, di wilayah Indonesia dapat berujung sanksi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011

NASIONAL
BGN Pertanyakan Alasan Siswa Unggah Keluhan Menu MBG di Media Sosial

BGN Pertanyakan Alasan Siswa Unggah Keluhan Menu MBG di Media Sosial

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:17

Dewan Pakar Badan Gizi Nasional (BGN) Ikeu Tanziha menanggapi maraknya unggahan keluhan siswa terkait menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial.

PROPERTI
Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:50

Dalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,

KOTA TANGERANG
UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:29

Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill