Connect With Us

Mudah, Begini Cara Lapor PJU Mati di Kota Tangerang 

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 12 September 2023 | 15:39

Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang tampak gelap gulita karena PJU dipadamkan. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com- Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) adalah aspek penting dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan kota, terutama pada malam hari. 

Jika Anda tinggal di Kota Tangerang, berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melaporkan kerusakan PJU yang mati atau mengajukan permohonan pemasangan PJU tambahan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Achmad Suhaely mengatakan, penanganan lampu yang mengalami gangguan dan dilaporkan oleh masyarakat akan secepatnya ditangani.

"Dengan pengaduan sistem online ini, tentu ditujukan untuk percepatan pengaduan dari lokasi masalah ke petugas dan perbaikan yang dibutuhkan masyarakat dari petugas ke lokasi perbaikan," ujar Suhaely, Selasa, 12 September 2023.

Melaporkan Kerusakan PJU yang Mati atau Timer Error

1. Persiapkan Informasi: Sebelum melaporkan kerusakan PJU, pastikan Anda memiliki informasi berikut:

  •  Lokasi pasti PJU yang bermasalah, termasuk alamat atau dekat dengan titik referensi.
  • Deskripsi masalah, apakah PJU mati total atau mengalami timer error.
  • Nomor kontak yang dapat dihubungi untuk follow-up.

2. Pilih Salah Satu Metode Pelaporan:

  •  WhatsApp: Kirim pesan ke nomor 0811-1500-293 dengan informasi yang telah Anda persiapkan.
  • Instagram: Kunjungi akun @tangerangkota dan kirimkan pesan langsung dengan detail kerusakan PJU.
  • Command Center: Hubungi layanan command center di nomor 112 dan berikan informasi lengkap mengenai masalah PJU.
  • Aplikasi Tangerang LIVE: Gunakan aplikasi Tangerang LIVE untuk melaporkan kerusakan PJU secara online.
  • Layanan Laksa: Jika Anda memiliki akses, gunakan layanan Laksa untuk melaporkan masalah PJU.

3. Tindaklanjuti Pengaduan: Setelah melaporkan, Anda akan menerima konfirmasi atau nomor pelacakan. Pastikan Anda memantau perkembangan pengaduan Anda.

Mengajukan Permohonan Pemasangan PJU Tambahan

1. Identifikasi Kebutuhan: Tentukan area di mana Anda merasa perlu adanya pemasangan PJU tambahan. Ini bisa jalan yang belum memiliki PJU atau yang memiliki penerangan yang kurang memadai.

2. Pendataan Lokal: Bicarakan usulan Anda dengan tetangga atau warga setempat. Dapatkan dukungan dan data yang memadai untuk mendukung permohonan Anda.

3. Hubungi Pemerintah Lokal: Segera hubungi pihak berwenang di tingkat kelurahan atau kota untuk mengajukan permohonan pemasangan PJU tambahan. Biasanya, proses ini melibatkan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang).

4. Ajukan Permohonan: Ajukan usulan Anda mulai dari tingkat kelurahan hingga tingkat Kota. Pastikan Anda memberikan informasi yang lengkap dan alasan yang kuat untuk permohonan Anda.

Dengan melaporkan kerusakan PJU yang mati dan berpartisipasi dalam proses pengajuan pemasangan PJU tambahan, Anda ikut berperan dalam menjaga kualitas penerangan jalan di Kota Tangerang. 

Kualitas PJU yang baik memberikan manfaat bagi seluruh komunitas, meningkatkan keamanan, dan kenyamanan di kota ini.

HIBURAN
Hotel Santika BSD Angkat Kuliner Pesisir Jawa ke Meja Restoran, Ada Mangut Ikan Kakap Kaya Rempah

Hotel Santika BSD Angkat Kuliner Pesisir Jawa ke Meja Restoran, Ada Mangut Ikan Kakap Kaya Rempah

Selasa, 2 Juni 2026 | 11:08

Di tengah menjamurnya menu modern, Hotel Santika Premiere ICE BSD City menghadirkan kuliner tradisional Mangut Ikan Kakap sebagai menu spesial yang terinspirasi dari masakan khas pesisir Jawa Tengah dan Yogyakarta.

KAB. TANGERANG
Kosmetik Ilegal Asal Tiongkok di Gudang Tangerang Berpotensi Rugikan Negara Rp4,78 Triliun

Kosmetik Ilegal Asal Tiongkok di Gudang Tangerang Berpotensi Rugikan Negara Rp4,78 Triliun

Jumat, 5 Juni 2026 | 23:07

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menyita sebanyak sebanyak 2.082.039 pcs dari 956 item produk kecantikan impor ilegal dari sebuah gudang di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 5 Juni 2026.

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill