Connect With Us

Disbupdar Sebut Korban Tewas Tertimpa Pohon di Jatiuwung Tangerang Bisa Klaim Asuransi

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 7 November 2023 | 17:21

Korban tewas tertimpa pohon di Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Minggu 05 November 2023, sore. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menyebut korban yang tewas tertimpa pohon tumbang di Kampung Cikoneng Girang, RT03/03, Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang pada Minggu, 05 November 2023, lalu dapat diklaim asuransinya.

Seperti diketahui, Solih, 27, tewas tertimpa pohon kedondong berdiameter 100 cm yang tumbang saat dirinya tengah melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan nopol B-3055-COL.

"Korban jiwa di wilayah Jatiuwung kemarin itu, juga bisa saja melakukan pengajuan. Keputusan cair atau tidaknya, tentunya berdasarkan assesment tim asuransi, sesuai indikator yang ada," ujar Kepala Disbupdar Kota Tangerang, Rizal Ridolloh pada Selasa, 07 November 2023.

Rizal menjelaskan, pihaknya telah mengasuransikan 33 ribu pohon yang tersebar di Kota Tangerang bekerja sama dengan PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 selaku layanan asuransi.

Kata Rizal, asuransi yang diberikan untuk korban fisik hingga meninggal maksimal sebanyak Rp50 juta, semenara kerusakan bangunan dan benda sebesar Rp20 juta.

"Daftarkan saja kerugian yang tengah dialami, pihak yang bertugas atau bersangkutan pastinya akan mengecek status pohon dan memproses sesuai alurnya," pungkasnya.

Berikut syarat klaim asuransi pohon tumbang di Kota Tangerang.

1. Laporan dari sistem layanan SiAbang pada menu Laksa

2. Surat keterangan kejadian dari polisi

3. Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian

4. Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan

5. Fotokopi KTP, SIM dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP asli apabila korban meninggal dunia.

6. Surat estimasi biaya kerugian (korban kerusakan properti dan kendaraan),

7. Surat pernyataan apabila KTP dan STNK atau BPKB tidak sama.

8. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan

9. Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan,

10. Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia.

11. Surat keterangan cacat permanen dari dokter

12. Form klaim liability

13. Surat tuntutan korban ke asuransi

KOTA TANGERANG
Akses Kendaraan ke Taman Elektrik Puspem Ditutup, Kendaraan yang Parkir Liar Bakal Diderek dan Digembosi

Akses Kendaraan ke Taman Elektrik Puspem Ditutup, Kendaraan yang Parkir Liar Bakal Diderek dan Digembosi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:14

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai melakukan penertiban parkir liar di kawasan Taman Elektrik, Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Jumat, 22 Mei 2026.

BANDARA
Selesai Layani Keberangkatan 35.017 Jemaah Haji, Bandara Soetta Siapkan Fase Kepulangan Mulai 1 Juni

Selesai Layani Keberangkatan 35.017 Jemaah Haji, Bandara Soetta Siapkan Fase Kepulangan Mulai 1 Juni

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:45

Fase keberangkatan (embarkasi) jemaah haji tahun 1447 Hijriah/2026 M melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) resmi berakhir pada Kamis 21 Mei 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill