Connect With Us

Begini Cara Klaim Asuransi Korban Pohon Tumbang di Kota Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 9 Februari 2023 | 19:22

Pohon tumbang di Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Masyarakat terdampak pohon tumbang dapat mengajukan asuransi kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang.

Diketahui, santunan pohon tumbang di Kota Tangerang pada korban fisik dan meninggal maksimal mencapai Rp50 juta, sedangkan untuk kerusakan bangunan dan benda bergerak Rp20 juta.

Hal itulah yang diungkapkan, Kepala Disbudpar Kota Tangerang Rizal Ridolloh, Kamis 9 Februari 2023. Ia pun menyatakan, Disbudpar Kota Tangerang telah mengasuransikan sebanyak 33 ribu pohon yang tersebar di Kota Tangerang.

Asuransi itu dapat diklaim mereka yang menjadi korban akibat pohon tersebut tumbang. Hal ini menjadi langkah Pemkot Tangerang untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat yang sifatnya santunan.

“Tentunya, yang perlu diketahui secara cermat ialah klaim asuransi tersebut memiliki syarat dan ketentuan yang diatur Disbudpar dan juga pihak ketiga yaitu PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, selaku layanan asuransi tersebut,” ungkap Rizal. 

Korban pohon tumbang bisa melakukan klaim asuransi dengan syarat dan aturan yang sudah ditetapkan. Sejumlah syarat itu dibutuhkan untuk membuktikan bahwa bangunan atau benda bergerak tersebut memang rusak karena pohon tumbang.

Selanjutnya, Disbudpar akan memberikan surat pengantar ke pihak asuransi. Selebihnya pihak asuransi yang akan melakukan proses penilaian jumlah kerugiannya. 

Dengan itu, korban bisa segera memanfaatkan program ini dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Daftarkan saja kerugian yang tengah dialami, pihak yang bertugas atau bersangkutan pastinya akan mengecek status pohon dan memproses sesuai alurnya,” kata Rizal.

 

Berikut syarat klaim asuransi pohon tumbang di Kota Tangerang:

1. Laporan dari sistem layanan SiAbang pada menu Laksa

2. Surat keterangan kejadian dari polisi

3. Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian

4. Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan

5. Fotokopi KTP, SIM dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP asli apabila korban meninggal dunia.

6. Surat estimasi biaya kerugian (korban kerusakan properti dan kendaraan)

 7. Surat pernyataan apabila KTP dan STNK atau BPKB tidak sama

 8. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan

9. Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan

10. Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia

11. Surat keterangan cacat permanen dari dokter

12. Form klaim liability

13. Surat tuntutan korban ke asuransi

PROPERTI
Paramount Land Buka Penjualan Terbatas Dua Studio Loft Unggulan di Gading Serpong, Segini Harganya

Paramount Land Buka Penjualan Terbatas Dua Studio Loft Unggulan di Gading Serpong, Segini Harganya

Jumat, 7 November 2025 | 13:56

Paramount Land kembali menawarkan penjualan terbatas untuk dua produk komersial andalannya di kawasan Paramount Gading Serpong.

BANTEN
Kuota Haji di Banten Berkurang 210 Jemaah, Masa Tunggu jadi 26 Tahun

Kuota Haji di Banten Berkurang 210 Jemaah, Masa Tunggu jadi 26 Tahun

Jumat, 14 November 2025 | 18:31

Kementerian Haji dan Umroh telah resmi memublikasikan pembagian kuota haji reguler tahun 2026. Provinsi Banten sendiri mendapat pengurangan kuota hingga ratusan.

HIBURAN
Paramount Color Walk 2025 Hadir dengan Ari Lasso DJ Yasmin dan Hadiah Ratusan Juta Rupiah

Paramount Color Walk 2025 Hadir dengan Ari Lasso DJ Yasmin dan Hadiah Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 13 November 2025 | 15:58

Akhir tahun bakal makin seru di Paramount Gading Serpong. Dalam rangka ulang tahun ke-19, Paramount Enterprise siap menggelar acara paling heboh dan penuh warna, Paramount Color Walk 2025

TEKNO
Telkomsel-UNPAM Kolaborasi Digital, Hadirkan Kartu Khusus Mahasiswa dengan Kuota Super Murah

Telkomsel-UNPAM Kolaborasi Digital, Hadirkan Kartu Khusus Mahasiswa dengan Kuota Super Murah

Senin, 10 November 2025 | 20:38

Telkomsel secara resmi menjalin kemitraan strategis dengan Universitas Pamulang (UNPAM) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk mengakselerasi transformasi digital di lingkungan kampus.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill