Connect With Us

Begini Cara Klaim Asuransi Korban Pohon Tumbang di Kota Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 9 Februari 2023 | 19:22

Pohon tumbang di Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Masyarakat terdampak pohon tumbang dapat mengajukan asuransi kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang.

Diketahui, santunan pohon tumbang di Kota Tangerang pada korban fisik dan meninggal maksimal mencapai Rp50 juta, sedangkan untuk kerusakan bangunan dan benda bergerak Rp20 juta.

Hal itulah yang diungkapkan, Kepala Disbudpar Kota Tangerang Rizal Ridolloh, Kamis 9 Februari 2023. Ia pun menyatakan, Disbudpar Kota Tangerang telah mengasuransikan sebanyak 33 ribu pohon yang tersebar di Kota Tangerang.

Asuransi itu dapat diklaim mereka yang menjadi korban akibat pohon tersebut tumbang. Hal ini menjadi langkah Pemkot Tangerang untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat yang sifatnya santunan.

“Tentunya, yang perlu diketahui secara cermat ialah klaim asuransi tersebut memiliki syarat dan ketentuan yang diatur Disbudpar dan juga pihak ketiga yaitu PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, selaku layanan asuransi tersebut,” ungkap Rizal. 

Korban pohon tumbang bisa melakukan klaim asuransi dengan syarat dan aturan yang sudah ditetapkan. Sejumlah syarat itu dibutuhkan untuk membuktikan bahwa bangunan atau benda bergerak tersebut memang rusak karena pohon tumbang.

Selanjutnya, Disbudpar akan memberikan surat pengantar ke pihak asuransi. Selebihnya pihak asuransi yang akan melakukan proses penilaian jumlah kerugiannya. 

Dengan itu, korban bisa segera memanfaatkan program ini dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Daftarkan saja kerugian yang tengah dialami, pihak yang bertugas atau bersangkutan pastinya akan mengecek status pohon dan memproses sesuai alurnya,” kata Rizal.

 

Berikut syarat klaim asuransi pohon tumbang di Kota Tangerang:

1. Laporan dari sistem layanan SiAbang pada menu Laksa

2. Surat keterangan kejadian dari polisi

3. Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian

4. Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan

5. Fotokopi KTP, SIM dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP asli apabila korban meninggal dunia.

6. Surat estimasi biaya kerugian (korban kerusakan properti dan kendaraan)

 7. Surat pernyataan apabila KTP dan STNK atau BPKB tidak sama

 8. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan

9. Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan

10. Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia

11. Surat keterangan cacat permanen dari dokter

12. Form klaim liability

13. Surat tuntutan korban ke asuransi

KAB. TANGERANG
Sekolah di Tangerang Tetap Berjalan Tatap Muka Besok, Aktivitas di Luar Ruangan Dibatasi

Sekolah di Tangerang Tetap Berjalan Tatap Muka Besok, Aktivitas di Luar Ruangan Dibatasi

Minggu, 6 September 2026 | 20:09

Kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi siswa tingkat SD dan SMP di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang dipastikan tetap berjalan dengan skema tatap muka atau luar jaringan (luring) pada Senin, 7 September 2026.

SPORT
ARYADUTA Country Club Gelar Tennis Coaching Clinic Digelar, Peserta Bisa Belajar Langsung dari Pelatih Internasional Coach Wibowo

ARYADUTA Country Club Gelar Tennis Coaching Clinic Digelar, Peserta Bisa Belajar Langsung dari Pelatih Internasional Coach Wibowo

Jumat, 4 September 2026 | 12:17

ARYADUTA Country Club akan menggelar Tennis Coaching Clinic pada 26–27 September 2026.

HIBURAN
Vega Hotel Gading Serpong Buka Wedding Showcase, Calon Pengantin Bisa Food Tasting Gratis

Vega Hotel Gading Serpong Buka Wedding Showcase, Calon Pengantin Bisa Food Tasting Gratis

Minggu, 6 September 2026 | 20:54

Calon pengantin yang sedang mencari tempat dan vendor pernikahan bisa datang ke Vega Hotel Gading Serpong.

BANDARA
Penutupan Bandara Soetta Diperpanjang Sampai 23.59 WIB, Bus Gratis Disediakan ke 4 Kota Ini

Penutupan Bandara Soetta Diperpanjang Sampai 23.59 WIB, Bus Gratis Disediakan ke 4 Kota Ini

Minggu, 6 September 2026 | 20:35

PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) atau InJourney Airports menghadirkan solusi mobilitas bagi para penumpang yang terdampak penutupan sementara Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, Minggu 5 September 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill