Connect With Us

Pemuda di Kota Tangerang Tewas Tertimpa Pohon Tumbang

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 4 Juni 2022 | 22:06

Pohon tumbang yang menimpa seorang pemuda hingga tewas di Jalan M Yamin, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Pemuda berinisial FH, 22, tewas setelah tertimpa pohon yang tumbang ketika dirinya melintas di Jalan M Yamin, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Peristiwa yang menimpa warga asal Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh, tersebut terjadi pada Jumat 3 Juni 2022 malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa berawal saat korban melintasi Jalan M Yamin dalam kondisi sepi dan tidak hujan, maupun tidak ada angin kencang.

Kemudian, tiba-tiba dahan pohon tumbang menimpa korban.

"Awalnya pohon tumbang, saat bersamaan juga korban mau lewat," ujar Gil, warga setempat.

Akibat kejadian tersebut, korban bersama sepeda motornya bernopol B-6241-VVI pun terjatuh. Lalu, korban mengalami pendarahan.

Adapun setelah kejadian itu, tim dari PMI Kota Tangerang mendatangi lokasi, dan melihat kondisi korban sudah tergeletak di jalan.

"Saat dicek nadinya, korban sudah tidak bernyawa," pungkasnya.

 

BANDARA
Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Sepanjang Libur Nataru 2026 Tembus 3,52 Juta

Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Sepanjang Libur Nataru 2026 Tembus 3,52 Juta

Rabu, 7 Januari 2026 | 20:28

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, sukses menutup periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) dengan catatan performa yang gemilang.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

NASIONAL
Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Jumat, 9 Januari 2026 | 12:23

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kebijakan pencampuran etanol sebesar 10 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis bensin atau E10 mulai diberlakukan paling lambat pada 2028.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill