Gedung Pengujian KIR Tercanggih Se-Indonesia Hadir di Legok Tangerang
Rabu, 30 April 2025 | 23:16
Gedung Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) UPTD Legok, Kabupaten Tangerang resmi beroperasi, Rabu 30 April 2025.
TANGERANGNEWS.com- Festival Budaya Kota Tangerang akan kembali digelar tahun ini dengan sederet kegiatan menarik.
Mengusung semangat pelestarian budaya di Indonesia, festival ini akan digelar selama dua hari yakni, 10 November hingga 11 November 2023 mendatang.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Rizal Ridholloh menjelaskan, Festival Budaya Kota Tangerang 2023 akan diisi dengan berbagai kegiatan meriah, di antaranya Kirab Budaya, Parade Aksi 1000 Pendekar, Lomba Tumpengan, dan Lomba Kasidah Tingkat Nasional.
Adapun tempat pelaksanaannya berlokasi di Taman Elektrik yang akan diubah menjadi runaway bagi para seniman, budayawan, hingga dihadiri para sepuh.
"Nanti juga akan ada Upacara Kearyaan dan upacara adat lainnya sebagai bentuk edukasi bagi masyarakat," terangnya, Kamis, 09 November 2023.
Selain itu, Angklung Manshur hingga band kenamaan Tanah Air Letto akan tampil dalam Festival Budaya Kota Tangerang.
"Grup band Letto akan tampil pada tanggal 10 dan Angklung Manshur tampil pada tanggal 11 November," ujarnya.
Kegiatan juga akan dimeriahkan dengan berbagai gerai UMKM Kota Tangerang dan UKM Budaya yang akan semakin menambah nilai daya tarik untuk dikunjungi.
"Pastinya, festival ini tidak hanya menghibur tetapi masyarakat juga akan mendapatkan edukasi tentang budaya yang ada di Indonesia," pungkasnya.
Gedung Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) UPTD Legok, Kabupaten Tangerang resmi beroperasi, Rabu 30 April 2025.
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun, menanggapi santai permintaan gelar perkara kasus "cash back" yang dilaporkan oleh Helmi Burman ke Polda Metro Jaya.
PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) melanjutkan kinerja positif dengan mencatatkan laba bersih sebesar Rp87,83 miliar dalam Laporan Keuangan Kuartal I tahun 2025.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Sumarti, mengapresiasi disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).