Connect With Us

Kelengkapan Dokumen Lingkungan Wajib di Kota Tangerang

| Rabu, 4 Mei 2011 | 17:34

Kepala BPLH Kota Tangerang Roostiwie (tangerangnews / dira)


TANGERANG-Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang tengah berupaya mengalakkan kepada sejumlah pengusaha untuk segera melengkapi kelengkapan dokumen lingkungannya. Hal ini dilakukan untuk mengantisispasi terjadinya dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh sejumlah pabrik  di Kota Tangerang .
 
Menurut Kepala BPLH Kota Tangerang Hj Roostiwe,  dokumen lingkungan ini merupakan salah satu kewajiban bagi pengusaha yang berfungsi untuk antisipasi terhadap adanya dampak.
“Dokumen lingkungan ini wajib dimiliki bagi pemrakarsa dan pemerintah, juga untuk masyarakat. Untuk itu saat ini kami terus melakukan sosialisasi dan pembinaan-pembinaan kepada perusahaan untuk melengkapi dokumen. Sat ini mulai banyak yang mengajukan untuk membuat dokumen lingkungan ini,” papar Roostiwe, Rabu (4/5).

Roostiwie menambahan, bagi persuahaan, dokumen ini untuk mengantisipasi terhadap munculnya dampak dan adanya klaim. Sementara bagi pemerintah adalah untuk membantu dalam hal pengambilan keputusan serta  stressing terhadap komitmen pemrakarsa.  Sedangkan bagi  masyarakat, kata dia,  adalah adanya penjamin terhadap perlindungan lingkungan,  dan antisipasi terhadap dampak yang terjadi.

“Sejauh ini kami terus melakukan pemantauan dan melakukan wajib lapor bagi perusahaan-perusahaan yang melakukan aktivitas industrinya 6 bulan sekali. Dan dalam masa 6 bulan sebelum dilaporkan kita juga melakukan monitoring berkala. Termasuk juga melakukan sidang untuk perusahaan yang akan mengajukan dokumen lingkungannya”  katanya.

Menurutnya, dokumen lingkungan yang wajib dimiliki bagi setiap perusahaan adalah Dokumen AMDAL, Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).  Selain menyoroti dokumen lingkungan Kepala BPLH juga menyoroti kewajiban perusahaan yang menghasilkan limbah cair dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) untuk memiliki, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan tempat khusus untuk mengumpulkan limbah B3 sebelum dioper kepada pihak ketiga yang ditentukan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH).

“Untuk lokasi pengumpulan limbah B3 juga tidak sembarangan, ada ketentuan seperti diantaranya harus kedap air, tahan api dan tidak menyerap ketanah serta terkunci. Dan yang terpenting ada daftar manifest limbah yang dikumpulkan disana,” tutur Roostiwie.(RAZ)

TEKNO
AI Helita Tangsel Respon Keluhan Warga Hanya dalam 49 Milidetik, Sudah Terima 4 Ribu Pesan

AI Helita Tangsel Respon Keluhan Warga Hanya dalam 49 Milidetik, Sudah Terima 4 Ribu Pesan

Kamis, 14 Mei 2026 | 10:06

Helita, asisten digital berbasis Artificial Intelligence (AI) milik Pemkot Tangsel, langsung menjadi primadona baru sejak dirilis.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

TOKOH
Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:56

Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.

SPORT
Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Rabu, 13 Mei 2026 | 12:47

Pelatih Carlos Pena mengakui Persita Tangerang sedang menghadapi masalah serius di lini depan setelah kekalahan telak 0-3 dari Persijap Jepara pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/26 di Banten International Stadium.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill