Connect With Us

Mirip di Madinah, Begini Wajah Baru Masjid Al-A'zhom Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 14 Desember 2023 | 21:45

Tampak empat payung besar Masjid Raya Al-A'zhom di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Renovasi masjid Al-A'zhom Kota Tangerang hampir rampung. Kini, tambahan empat payung besar dan megah seperti di Masjid Nabawi, Arab Saudi makin mempercantik masjid yang dibangun pada 07 Juli 1997 ini.

Ketua DKM Masjid Raya Al-A’zhom Chaerudin mengatakan, masjid Al-A'zhom tak lagi hanya menjadi tempat beribadah, melainkan pusat syiar agama sekaligus sebagai destinasi wisata religi bagi masyarakat.

"Selain beribadah dengan kapasitas 15 ribu jemaah atau berswafoto, Masjid Raya Al-A’zhom juga dilengkapi dengan perpustakaan, yang dapat dikunjungi secara umum," ujarnya.

Selain itu, masjid Raya Al-A'zhom dekat dengan kawasan wisata lainnya, seperti Kawasan Pasar Lama Tangerang hingga Museum Benteng Heritage.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill