Connect With Us

Masjid Al Azhom Bakal Punya Payung Besar Seperti di Madinah

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 13 September 2023 | 15:40

Proses pembangunan empat payung besar di Masjid Raya Al-Azhom, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Masjid Raya Al-Azhom saat ini tengah dibangun fasilitas tambahan berupa empat payung besar seperti Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, serta gate masuk dan keluar.

Ketua Harian DKM Masjid Al-A’zhom, Chaerudin mengatakan, pembangunan empat payung besar tersebut berfungsi sebagai pelindung jemaah dari hujan dan panas saat menggelar acara-acara besar.

"Selain itu, bangunan tersebut dapat menjadikan suatu daya tarik dan wisata religi para jemaah," ujar Chaerudin, Kamis, 14 September 2023.

Chaerudin mengungkapkan, waktu yang diperlukan untuk pengerjaan payung dan gate diperkirakan selama 115 hari atau empat bulan terhitung sejak awal September, lalu.

Lanjutnya, pembangunan sarana dan prasarana tambahan ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada para jemaah.

"Mohon maaf jika, jemaah selama empat bulan ke depan merasa terganggu dengan pembangunan ini," pungkasnya.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill