Connect With Us

4 Sopir Oplos Ban Dump Truk Milik Perusahaan di Benda Tangerang, Raup Untung Rp54 Juta

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 19 Desember 2023 | 02:23

Ilustrasi penggelapan uang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Ulah tidak terpuji dan curang dilakukan empat sopir truk bertonase besar (Dump Truk) yang bekerja pada sebuah perusahaan kontraktor.

Mereka melakukan tindak pidana penggelapan dan merugikan perusahaan tempatnya bekerja hingga puluhan juta rupiah.

Modusnya, mereka mengoplos ban baru kendaraan operasional dump truk yang dibawanya dengan ban bekas atau ban vulkanisir demi meraup keuntungan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan keempat pelaku yakni berinisial DM, 38, AT, 29, S, 28, dan AS, 35.

Mereka ditangkap setelah dilaporkan pihak perusahaan, PT TCMS  ke Polsek Benda, Polres Metro Tangerang.

"Keempat pelaku itu menjual atau menukar ban-ban mobil dump truk tersebut di salah satu bengkel tambal ban di Jalan Raya Perancis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang," katanya, Selasa 19 Desember 2023.

Zain menjelaskan, perbuatan para pelaku ini terbongkar oleh salah satu karyawan PT TCMS, saat melakukan pengecekan nomer seri ban dump truk yang dikemudikan pelaku berinisial DM.

Namun, setelah dicocokkan ternyata nomer seri yang dicatat oleh perusahaan tidak sama.

Setelah didesak perusahaan, pelaku DM pun mengakui semua perbuatannya. Akibat pengoplosan itu, PT TCMS mengalami kerugian hingga Rp54 juta. 

"Dari pengakuan DM kepada perusahaan, bukan hanya dia yang melakukan pengoplosan, tapi juga bersama kawan seprofesinya yakni AT, S dan AS," jelas Zain.

Polsek Benda yang menerima laporan PT TCMS tersebut segera mengamankan para pelaku untuk pengembangan lebih lanjut.

"Selanjutnya keempat pelaku ini berikut barang buktinya dibawa oleh perusahaan dan diserahkan ke Polsek Benda untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Zain.

Para pelaku ini dijerat dengan pasal tentang penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

"Ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara," tandas Zain.

NASIONAL
Belasan Ribu Pelari Telkomsel Digiland Run 2026 Sumbang 26.325 Pohon Mangrove

Belasan Ribu Pelari Telkomsel Digiland Run 2026 Sumbang 26.325 Pohon Mangrove

Selasa, 23 Juni 2026 | 21:39

Sebanyak 26.325 pohon mangrove terkumpul melalui komitmen aksi lingkungan dalam event Telkomsel Digiland Run 2026.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

TANGSEL
Genjot Ekonomi Daerah, Pemkot Tangsel Perluas 5.000 Titik Wi-Fi Gratis Berbasis Rumah Ibadah

Genjot Ekonomi Daerah, Pemkot Tangsel Perluas 5.000 Titik Wi-Fi Gratis Berbasis Rumah Ibadah

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memacu penetrasi inklusi digital guna mendukung transformasi ekonomi daerah.

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill