Connect With Us

4 Sopir Oplos Ban Dump Truk Milik Perusahaan di Benda Tangerang, Raup Untung Rp54 Juta

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 19 Desember 2023 | 02:23

Ilustrasi penggelapan uang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Ulah tidak terpuji dan curang dilakukan empat sopir truk bertonase besar (Dump Truk) yang bekerja pada sebuah perusahaan kontraktor.

Mereka melakukan tindak pidana penggelapan dan merugikan perusahaan tempatnya bekerja hingga puluhan juta rupiah.

Modusnya, mereka mengoplos ban baru kendaraan operasional dump truk yang dibawanya dengan ban bekas atau ban vulkanisir demi meraup keuntungan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan keempat pelaku yakni berinisial DM, 38, AT, 29, S, 28, dan AS, 35.

Mereka ditangkap setelah dilaporkan pihak perusahaan, PT TCMS  ke Polsek Benda, Polres Metro Tangerang.

"Keempat pelaku itu menjual atau menukar ban-ban mobil dump truk tersebut di salah satu bengkel tambal ban di Jalan Raya Perancis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang," katanya, Selasa 19 Desember 2023.

Zain menjelaskan, perbuatan para pelaku ini terbongkar oleh salah satu karyawan PT TCMS, saat melakukan pengecekan nomer seri ban dump truk yang dikemudikan pelaku berinisial DM.

Namun, setelah dicocokkan ternyata nomer seri yang dicatat oleh perusahaan tidak sama.

Setelah didesak perusahaan, pelaku DM pun mengakui semua perbuatannya. Akibat pengoplosan itu, PT TCMS mengalami kerugian hingga Rp54 juta. 

"Dari pengakuan DM kepada perusahaan, bukan hanya dia yang melakukan pengoplosan, tapi juga bersama kawan seprofesinya yakni AT, S dan AS," jelas Zain.

Polsek Benda yang menerima laporan PT TCMS tersebut segera mengamankan para pelaku untuk pengembangan lebih lanjut.

"Selanjutnya keempat pelaku ini berikut barang buktinya dibawa oleh perusahaan dan diserahkan ke Polsek Benda untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Zain.

Para pelaku ini dijerat dengan pasal tentang penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

"Ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara," tandas Zain.

NASIONAL
PSEL Jadi Magnet Investor, PLN Jamin Pembelian Listrik hingga 30 Tahun

PSEL Jadi Magnet Investor, PLN Jamin Pembelian Listrik hingga 30 Tahun

Kamis, 23 Juli 2026 | 21:50

Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) semakin menarik perhatian investor dari dalam maupun luar negeri.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

KOTA TANGERANG
Empat Bulan Jelang Porprov, KONI Kota Tangerang Gaspol Susun Strategi Pemenangan

Empat Bulan Jelang Porprov, KONI Kota Tangerang Gaspol Susun Strategi Pemenangan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:21

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang serius menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026 yang akan berlangsung di Kota Tangerang Selatan.

OPINI
Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Jumat, 24 Juli 2026 | 15:17

Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill