Tembus Puluhan Juta, Segini Besaran Penghasilan Matel
Kamis, 1 Januari 2026 | 19:48
Nasabah yang menunggak pembayaran pinjaman kerap berhadapan dengan debt collector yang juga dikenal mata elang (matel).
TANGERANGNEWS.com-Ulah tidak terpuji dan curang dilakukan empat sopir truk bertonase besar (Dump Truk) yang bekerja pada sebuah perusahaan kontraktor.
Mereka melakukan tindak pidana penggelapan dan merugikan perusahaan tempatnya bekerja hingga puluhan juta rupiah.
Modusnya, mereka mengoplos ban baru kendaraan operasional dump truk yang dibawanya dengan ban bekas atau ban vulkanisir demi meraup keuntungan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan keempat pelaku yakni berinisial DM, 38, AT, 29, S, 28, dan AS, 35.
Mereka ditangkap setelah dilaporkan pihak perusahaan, PT TCMS ke Polsek Benda, Polres Metro Tangerang.
"Keempat pelaku itu menjual atau menukar ban-ban mobil dump truk tersebut di salah satu bengkel tambal ban di Jalan Raya Perancis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang," katanya, Selasa 19 Desember 2023.
Zain menjelaskan, perbuatan para pelaku ini terbongkar oleh salah satu karyawan PT TCMS, saat melakukan pengecekan nomer seri ban dump truk yang dikemudikan pelaku berinisial DM.
Namun, setelah dicocokkan ternyata nomer seri yang dicatat oleh perusahaan tidak sama.
Setelah didesak perusahaan, pelaku DM pun mengakui semua perbuatannya. Akibat pengoplosan itu, PT TCMS mengalami kerugian hingga Rp54 juta.
"Dari pengakuan DM kepada perusahaan, bukan hanya dia yang melakukan pengoplosan, tapi juga bersama kawan seprofesinya yakni AT, S dan AS," jelas Zain.
Polsek Benda yang menerima laporan PT TCMS tersebut segera mengamankan para pelaku untuk pengembangan lebih lanjut.
"Selanjutnya keempat pelaku ini berikut barang buktinya dibawa oleh perusahaan dan diserahkan ke Polsek Benda untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Zain.
Para pelaku ini dijerat dengan pasal tentang penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
"Ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara," tandas Zain.
Nasabah yang menunggak pembayaran pinjaman kerap berhadapan dengan debt collector yang juga dikenal mata elang (matel).
TODAY TAGSuasana Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) pecah seketika pada Kamis 1 Januari 2026.
vivo Indonesia resmi menghadirkan vivo V60 Series, sebuah generasi baru smartphone yang dirancang khusus sebagai "holiday kit" terbaik, untuk mengabadikan momen liburan dengan lebih jernih, kreatif, dan bermakna.
Nama John Herdman dikabarkan semakin dekat untuk menempati kursi pelatih kepala Timnas Indonesia. Media Kanada, Waking The Red, melaporkan bahwa pelatih asal Inggris tersebut telah mencapai kesepakatan dengan PSSI
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews