Connect With Us

4 Sopir Oplos Ban Dump Truk Milik Perusahaan di Benda Tangerang, Raup Untung Rp54 Juta

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 19 Desember 2023 | 02:23

Ilustrasi penggelapan uang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Ulah tidak terpuji dan curang dilakukan empat sopir truk bertonase besar (Dump Truk) yang bekerja pada sebuah perusahaan kontraktor.

Mereka melakukan tindak pidana penggelapan dan merugikan perusahaan tempatnya bekerja hingga puluhan juta rupiah.

Modusnya, mereka mengoplos ban baru kendaraan operasional dump truk yang dibawanya dengan ban bekas atau ban vulkanisir demi meraup keuntungan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan keempat pelaku yakni berinisial DM, 38, AT, 29, S, 28, dan AS, 35.

Mereka ditangkap setelah dilaporkan pihak perusahaan, PT TCMS  ke Polsek Benda, Polres Metro Tangerang.

"Keempat pelaku itu menjual atau menukar ban-ban mobil dump truk tersebut di salah satu bengkel tambal ban di Jalan Raya Perancis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang," katanya, Selasa 19 Desember 2023.

Zain menjelaskan, perbuatan para pelaku ini terbongkar oleh salah satu karyawan PT TCMS, saat melakukan pengecekan nomer seri ban dump truk yang dikemudikan pelaku berinisial DM.

Namun, setelah dicocokkan ternyata nomer seri yang dicatat oleh perusahaan tidak sama.

Setelah didesak perusahaan, pelaku DM pun mengakui semua perbuatannya. Akibat pengoplosan itu, PT TCMS mengalami kerugian hingga Rp54 juta. 

"Dari pengakuan DM kepada perusahaan, bukan hanya dia yang melakukan pengoplosan, tapi juga bersama kawan seprofesinya yakni AT, S dan AS," jelas Zain.

Polsek Benda yang menerima laporan PT TCMS tersebut segera mengamankan para pelaku untuk pengembangan lebih lanjut.

"Selanjutnya keempat pelaku ini berikut barang buktinya dibawa oleh perusahaan dan diserahkan ke Polsek Benda untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Zain.

Para pelaku ini dijerat dengan pasal tentang penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

"Ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara," tandas Zain.

HIBURAN
Siap-siap! Tangerang Culinary Day 2026 Hadirkan Jajanan Khas hingga Konser Musik Gratis

Siap-siap! Tangerang Culinary Day 2026 Hadirkan Jajanan Khas hingga Konser Musik Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:10

Pecinta kuliner di Tangerang dan sekitarnya bersiaplah. Ajang tahunan Tangerang Culinary Day 2026 akan kembali menyapa masyarakat pada Sabtu, 12 September 2026, bertempat di Lapangan Ahmad Yani, Alun-Alun Kota Tangerang.

BANTEN
Truk Boks Bawa 222 Ribu Benih Lobster Diselundupkan di Pelabuhan Merak, Nilainya Capai Rp33,3 Miliar

Truk Boks Bawa 222 Ribu Benih Lobster Diselundupkan di Pelabuhan Merak, Nilainya Capai Rp33,3 Miliar

Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:33

Jajaran Polda Banten melalui Satreskrim Polres Cilegon menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu Benih Bening Lobster (BBL) atau benur senilai puluhan miliar rupiah.

PROPERTI
Ikut Semarakkan HUT ke-81 RI, Paramount Gading Serpong Gelar Festival Kemerdekaan Sebulan Penuh

Ikut Semarakkan HUT ke-81 RI, Paramount Gading Serpong Gelar Festival Kemerdekaan Sebulan Penuh

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:44

Suasana perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia turut terasa di kawasan Paramount Gading Serpong. Berbagai dekorasi bernuansa merah-putih menghiasi sejumlah area hunian, komersial, dan fasilitas publik

BISNIS
Perkuat Ekosistem Ritel, Joysparks Group Siapkan Gerai Baru di Tangerang

Perkuat Ekosistem Ritel, Joysparks Group Siapkan Gerai Baru di Tangerang

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:29

Setelah hampir dua dekade bertumbuh di industri ritel Indonesia, PT Star Maju Sentosa secara resmi memperkenalkan Joysparks Group sebagai identitas korporat baru yang menaungi seluruh portofolio bisnis perusahaan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill