Connect With Us

Musim Hujan Rawan Pohon Tumbang, Begini Cara Klaim Asuransinya di Kota Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 6 Januari 2024 | 18:40

Pohon tumbang menimpa pemotor di Jalan Raya Pajajaran, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kamis 4 Desember 2024, sore. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Memasuki musim penghujan, seperti diketahui juga rawan terjadi pohon tumbang.

Baru-baru ini, tepatnya pada Kamis, 4 Januari 2024, lalu, terjadi peristiwa dua pohon tumbang sekaligus di Jalan Raya Pajajaran, Gandasari, Kecamatan Jatiuwung dan Gang Mastam Kecamatan Cibodas, akibat hujan lebat disertai angin kencang.

"Selain banjir, pohon tumbang pun menjadi risiko yang mengintai," kata Kepala Disbudpar Kota Tangerang, Rizal Ridolloh.

Untuk itu, Rizal mengatakan, masyarakat dapat mengklaim layanan asuransi terkait pohon tumbang, meliputi korban meninggal dunia, luka-luka maupun kerusakan pada kendaraan yang tertimpa.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah mengasuransikan 33 ribu pohon di Kota Tangerang dengan menggandeng PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967. 

"Asuransi pohon tumbang di Kota Tangerang pada korban fisik dan meninggal dunia maksimal mencapai Rp50 juta dan Rp20 juta untuk kerusakan bangunan dan benda bergerak," jelas Rizal.

Klaim asuransi dapat dilakukan melalui aplikasi Tangerang LIVE dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berikut diantaranya.

1. Laporan dari sistem SiAbang pada menu laksa;

2. Surat keterangan kejadian dari polisi;

3. Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian;

4. Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan;

5. Fotokopi KTP-el, SIM, dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP-el asli apabila korban meninggal dunia;

6. Surat estimasi biaya kerugian (korban kerusakan properti dan kendaraan);

7. Surat pernyataan apabila KTP-el dan STNK atau BPKB tidak sama;

8. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan;

9. Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan;

10.Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia;

11.Surat keterangan cacat permanen dari dokter;

12.Form klaim lianbility;

13.Surat tuntutan korban ke asuransi.

Setelah berkas dan syarat lengkap, selanjutnya korban atau pemohon dapat langsung mengajukan asuransi menggunakan aplikasi Tangerang LIVE. Berikut caranya:

1. Buka aplikasi Tangerang LIVE;

2. Pilih menu "Laksa";

3. Klik "Buat Aplikasi Laksa";

4. Cari kategori "Pengajuan Asuransi Pohon Tumbang";

5. Isi data diri dengan lengkap dan benar;

6. Klik "Kirim";

7. Pemohon akan menerima pesan WhatsApp untuk melakukan konfirmasi;

8. Kirim semua berkas yang dibutuhkan;

9. Pengajuan klaim akan segera diproses.

SPORT
Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026 dari 12-28 Juni, Catat Tanggalnya!

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026 dari 12-28 Juni, Catat Tanggalnya!

Jumat, 12 Juni 2026 | 04:49

Piala Dunia 2026 akan segera bergulir mulai 12 Juni 2026. Turnamen yang digelar di tiga negara, yakni Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko, menjadi edisi pertama yang diikuti 48 negara peserta.

KAB. TANGERANG
Dari Hobi Berujung Rezeki, Ratusan Kicau Mania Padati Talaga Bestari Tangerang

Dari Hobi Berujung Rezeki, Ratusan Kicau Mania Padati Talaga Bestari Tangerang

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:59

Hobi memelihara burung berkicau ternyata tak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga membuka peluang rezeki yang menjanjikan.

TEKNO
Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:05

Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia di berbagai wilayah, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel.

OPINI
Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:20

Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill