Connect With Us

Musim Hujan Rawan Pohon Tumbang, Begini Cara Klaim Asuransinya di Kota Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 6 Januari 2024 | 18:40

Pohon tumbang menimpa pemotor di Jalan Raya Pajajaran, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kamis 4 Desember 2024, sore. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Memasuki musim penghujan, seperti diketahui juga rawan terjadi pohon tumbang.

Baru-baru ini, tepatnya pada Kamis, 4 Januari 2024, lalu, terjadi peristiwa dua pohon tumbang sekaligus di Jalan Raya Pajajaran, Gandasari, Kecamatan Jatiuwung dan Gang Mastam Kecamatan Cibodas, akibat hujan lebat disertai angin kencang.

"Selain banjir, pohon tumbang pun menjadi risiko yang mengintai," kata Kepala Disbudpar Kota Tangerang, Rizal Ridolloh.

Untuk itu, Rizal mengatakan, masyarakat dapat mengklaim layanan asuransi terkait pohon tumbang, meliputi korban meninggal dunia, luka-luka maupun kerusakan pada kendaraan yang tertimpa.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah mengasuransikan 33 ribu pohon di Kota Tangerang dengan menggandeng PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967. 

"Asuransi pohon tumbang di Kota Tangerang pada korban fisik dan meninggal dunia maksimal mencapai Rp50 juta dan Rp20 juta untuk kerusakan bangunan dan benda bergerak," jelas Rizal.

Klaim asuransi dapat dilakukan melalui aplikasi Tangerang LIVE dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berikut diantaranya.

1. Laporan dari sistem SiAbang pada menu laksa;

2. Surat keterangan kejadian dari polisi;

3. Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian;

4. Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan;

5. Fotokopi KTP-el, SIM, dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP-el asli apabila korban meninggal dunia;

6. Surat estimasi biaya kerugian (korban kerusakan properti dan kendaraan);

7. Surat pernyataan apabila KTP-el dan STNK atau BPKB tidak sama;

8. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan;

9. Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan;

10.Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia;

11.Surat keterangan cacat permanen dari dokter;

12.Form klaim lianbility;

13.Surat tuntutan korban ke asuransi.

Setelah berkas dan syarat lengkap, selanjutnya korban atau pemohon dapat langsung mengajukan asuransi menggunakan aplikasi Tangerang LIVE. Berikut caranya:

1. Buka aplikasi Tangerang LIVE;

2. Pilih menu "Laksa";

3. Klik "Buat Aplikasi Laksa";

4. Cari kategori "Pengajuan Asuransi Pohon Tumbang";

5. Isi data diri dengan lengkap dan benar;

6. Klik "Kirim";

7. Pemohon akan menerima pesan WhatsApp untuk melakukan konfirmasi;

8. Kirim semua berkas yang dibutuhkan;

9. Pengajuan klaim akan segera diproses.

BANDARA
Mulai 1 Agustus, Citilink dan Batik Air Alihkan Sejumlah Rute dari Bandara Halim ke Soekarno-Hatta

Mulai 1 Agustus, Citilink dan Batik Air Alihkan Sejumlah Rute dari Bandara Halim ke Soekarno-Hatta

Selasa, 29 Juli 2025 | 19:19

Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyatakan kesiapannya dalam menyambut perpindahan sejumlah rute penerbangan dari Bandara Halim Perdanakusuma, mulai tanggal 1 Agustus 2025.

OPINI
Sekolah Rakyat, Solusi Parsial Pengentasan Kemiskinan

Sekolah Rakyat, Solusi Parsial Pengentasan Kemiskinan

Senin, 28 Juli 2025 | 17:58

Kemiskinan, bagi sebagian orang adalah penderitaan. Tapi, bagi konten kreator kadang malah menjadi ladang penghasilan. Bahkan, di kalangan para politisi kemiskinan dieksploitasi sebagai misi untuk melancarkan agenda politik

BISNIS
Hadir di Cirendeu Tangsel, ARAH Coffee Perkuat Peran Sebagai Ruang Komunitas

Hadir di Cirendeu Tangsel, ARAH Coffee Perkuat Peran Sebagai Ruang Komunitas

Senin, 28 Juli 2025 | 10:59

ARAH Coffee, brand kopi lokal yang dikenal dengan komitmennya dalam membangun ruang bagi komunitas, resmi membuka gerai terbarunya di Cirendeu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu 20 Juli 2025.

BANTEN
PLN ULP Malingping Bertindak Cepat Putus Sambungan Listrik Ilegal di Lokasi Tambang Diduga Tak Berizin

PLN ULP Malingping Bertindak Cepat Putus Sambungan Listrik Ilegal di Lokasi Tambang Diduga Tak Berizin

Kamis, 31 Juli 2025 | 12:06

PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Malingping langsung menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang tak berizin di Kampung Cibobos, Desa Karangka Mulya, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill