ARYADUTA Country Club Gelar Tennis Coaching Clinic Digelar, Peserta Bisa Belajar Langsung dari Pelatih Internasional Coach Wibowo
Jumat, 4 September 2026 | 12:17
ARYADUTA Country Club akan menggelar Tennis Coaching Clinic pada 26–27 September 2026.
TANGERANGNEWS.com-Menghadapi kasus pohon tumbang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tak sekadar melakukan perawatan, pengawasan dan pencegahan semata.
Melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), yakni Bidang Pertamanan, Pemkot Tangerang juga menyediakan klaim asuransi korban pohon tumbang, yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Kepala Disbudpar Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengungkapkan Disbudpar Kota Tangerang telah mengasuransikan 33 ribu pohon yang tersebar di Kota Tangerang.
Bagi mereka yang menjadi korban pohon tumbang di Kota Tangerang dapan melakukan klaim asuransi tersebut.
“Tentunya, yang perlu diketahui secara cermat ialah klaim asuransi tersebut memiliki syarat dan ketentuan yang diatur Disbudpar dan juga pihak ketiga yaitu PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, selaku layanan asuransi tersebut," ungkap Rizal, Selasa 7 November 2023.
Ia menjelaskan, santunan pohon tumbang dari Pemkot Tangerang terinci, pada korban fisik dan meninggal maksimal mencapai Rp50 juta. Sedangkan untuk kerusakan bangunan atau benda bergerak sebesar Rp20 juta.
Sepanjang tahun 2023 ini, Disbudpar sudah memproses, mencairkan atau menyelesaikan tiga pengajuan klaim asuransi pohon tumbang.
"Satu korban jiwa dan dua kerusakan pada kendaraan," jelas Rizal.
Tiga klaim asuransi tersebut, secara rinci ialah kerusakan kaca pecah pada mobil dengan total perbaikan Rp1.080.000, perbaikan kendaraan roda empat rusak akibat pohon tumbang sebesar Rp18.000.000.
Kemudian, korban meninggal dunia dengan pencairan asuransi sebesar Rp50 juta.
Karena itu, pada kasus yang baru saja terjadi di wilayah Jatiuwung dengan korban tewas, juga bisa saja melakukan pengajuan.
"Tapi keputusan cair atau tidaknya, tentunya berdasarkan assesment tim asuransi, sesuai indikator yang ada," tegas Rizal.
Dengan demikian, bagi mereka yang tengah terdampak pohon tumbang di Kota Tangerang, bisa segera memanfaatkan program ini dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Daftarkan saja kerugian yang tengah dialami, pihak yang bertugas atau bersangkutan pastinya akan mengecek status pohon dan memproses sesuai alurnya,” tambahnya.
Berikut syarat klaim asuransi pohon tumbang di Kota Tangerang:
1. Laporan dari sistem layanan SiAbang pada menu Laksa
2. Surat keterangan kejadian dari polisi
3. Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian
4. Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan
5. Fotokopi KTP, SIM dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP asli apabila korban meninggal dunia.
6. Surat estimasi biaya kerugian (korban kerusakan properti dan kendaraan),
7. Surat pernyataan apabila KTP dan STNK atau BPKB tidak sama.
8. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan
9. Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan,
10. Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia.
11. Surat keterangan cacat permanen dari dokter
12. Form klaim liability
13. Surat tuntutan korban ke asuransi
ARYADUTA Country Club akan menggelar Tennis Coaching Clinic pada 26–27 September 2026.
TODAY TAGJalan Raya Gardu Tanah Merah atau Jalan Pisangan Pakuhaji di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, terpaksa dibongkar ulang menggunakan ekskavator meskipun proses pengecorannya belum sepenuhnya selesai.
ARYADUTA Lippo Village memasuki usia ke-32 tahun pada September 2026. Selama lebih dari tiga dekade, hotel bintang empat yang berada di kawasan Lippo Village, Tangerang,
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten mulai melakukan pemeriksaan semester II Tahun 2026 terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews