Connect With Us

Jadi Korban Pohon Tumbang di Kota Tangerang? Ini Besaran Asuransi dan Cara Klaimnya

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 7 November 2023 | 21:32

Mobil tertimpa pohon tumbang di Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Menghadapi kasus pohon tumbang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tak sekadar melakukan perawatan, pengawasan dan pencegahan semata.

Melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), yakni Bidang Pertamanan, Pemkot Tangerang juga menyediakan klaim asuransi korban pohon tumbang, yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

Kepala Disbudpar Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengungkapkan Disbudpar Kota Tangerang telah mengasuransikan 33 ribu pohon yang tersebar di Kota Tangerang.

Bagi mereka yang menjadi korban pohon tumbang di Kota Tangerang dapan melakukan klaim asuransi tersebut.

“Tentunya, yang perlu diketahui secara cermat ialah klaim asuransi tersebut memiliki syarat dan ketentuan yang diatur Disbudpar dan juga pihak ketiga yaitu PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, selaku layanan asuransi tersebut," ungkap Rizal, Selasa 7 November 2023. 

Ia menjelaskan, santunan pohon tumbang dari Pemkot Tangerang terinci, pada korban fisik dan meninggal maksimal mencapai Rp50 juta. Sedangkan untuk kerusakan bangunan atau benda bergerak sebesar Rp20 juta.

Sepanjang tahun 2023 ini, Disbudpar sudah memproses, mencairkan atau menyelesaikan tiga pengajuan klaim asuransi pohon tumbang.

"Satu korban jiwa dan dua kerusakan pada kendaraan," jelas Rizal. 

Tiga klaim asuransi tersebut, secara rinci ialah kerusakan kaca pecah pada mobil dengan total perbaikan Rp1.080.000, perbaikan kendaraan roda empat rusak akibat pohon tumbang sebesar Rp18.000.000. 

Kemudian, korban meninggal dunia dengan pencairan asuransi sebesar Rp50 juta.

Karena itu, pada kasus yang baru saja terjadi di wilayah Jatiuwung dengan korban tewas, juga bisa saja melakukan pengajuan.

"Tapi keputusan cair atau tidaknya, tentunya berdasarkan assesment tim asuransi, sesuai indikator yang ada," tegas Rizal. 

Dengan demikian, bagi mereka yang tengah terdampak pohon tumbang di Kota Tangerang, bisa segera memanfaatkan program ini dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Daftarkan saja kerugian yang tengah dialami, pihak yang bertugas atau bersangkutan pastinya akan mengecek status pohon dan memproses sesuai alurnya,” tambahnya.

 

Berikut syarat klaim asuransi pohon tumbang di Kota Tangerang:

1. Laporan dari sistem layanan SiAbang pada menu Laksa

2. Surat keterangan kejadian dari polisi

3. Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian

4. Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan

5. Fotokopi KTP, SIM dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP asli apabila korban meninggal dunia.

6. Surat estimasi biaya kerugian (korban kerusakan properti dan kendaraan),

7. Surat pernyataan apabila KTP dan STNK atau BPKB tidak sama.

8. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan

9. Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan,

10. Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia.

11. Surat keterangan cacat permanen dari dokter

12. Form klaim liability

13. Surat tuntutan korban ke asuransi

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

PROPERTI
Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:50

Dalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,

WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

BANDARA
Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Rabu, 24 Desember 2025 | 22:30

Menjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill