Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah
Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:20
Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.
TANGERANGNEWS.com-Rencana relokasi pedagang Pasar Anyar, Kota Tangerang untuk proses revitalisasi mendapat penolakan. Para pedagang enggan pindah lantaran lokasi yang jauh dan terpisah.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menyiapkan tiga tempat untuk relokasi para pedagang Pasar Anyar, yakni Pasar Ramadani, Plaza Shinta dan Metropolis Town Square.
Cacang, pedagang buah mengatakan, pada dasarnya dia tidak menolak program Pemkot Tangerang. Namun, pemerintah harus juga memperdulikan keinginan para pedagangan.
"Kita tidak menolak, tapi jangan dipisah-pisah seperti ini. Jadi intinya kita mau cuma satu, pedagang pasar di satu lokasi dan jangan jauh dari Pasar Anyar," ujarnya kepada TangerangNews, Selasa 23 Januari 2024.
Menurutnya, memindahkan pedagang ke tempat baru seperti di Plaza Shinta, Kecamatan Karawaci, yang jaraknya cukup jauh bukanlah relokasi, melainkan membuang mereka. Sebab, mereka dapat kehilangan pelanggan.
"Jauh banget itu, kalau di sana kita tidak pindah tapi dibuang. Kalau kita di tempat baru sama aja kita dari nol lagi," tukasnya.
Ahsan, pedagang sayur juga mengatakan jika sampai saat ini belum ada kesepakatan antara pedagang terkait relokasi tersebut.
Kemudian, relokasi yang dibatasi hingga tanggal 25 Januari hanya meresahkan para pedagang dan pembeli.
"Selama ini cuma meresahkan doang sih. Pedagang banyak tidak tenang, orang mau belanja jadi takut. (Pemkot) Bilangnya ok dari bulan kemarin, tapi begini-begini terus tanpa ada solusi," terangnya.
Intinya, ia akan pindah dengan satu syarat, yakni ditempakan di satu lokasi dengan pedagang lain.
"Padahal saya dagang di sini dari tahun 1993. Harapan saya pemindahan ini ada solusi dari pemerintah daerah," tuturnya.
Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.
TODAY TAGKantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.
Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.
Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews