Connect With Us

Jadwal Imsakiah 11 Ramadan 1445 H/Jumat 22 Maret 2024 di Tangerang 

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 21 Maret 2024 | 13:15

Ilustrasi sahur (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Umat muslim di Indonesia, termasuk wilayah Tangerang telah memasuki puasa pada hari ke-11 bulan Ramadan.

Seperti diketahui, jadwal imsakiah menjadi pedoman bagi umat Muslim untuk menyesuaikan aktivitas mereka sebelum waktu subuh tiba, memastikan mulainya ibadah puasa dapat tepat sesuai ajaran agama. 

Dengan menjaga waktu imsakiah, umat Muslim dapat memanfaatkan bulan Ramadan dengan lebih baik, mendapatkan manfaat spiritual yang lebih besar serta meningkatkan kesadaran akan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.

Berikut jadwal imsakiah pada 11 Ramadan 1445 Hijiriah/Jumat, 22 Maret 2024 di wilayah Tangerang seperti dilansir dari Bimas Islam.

Imsak

04:32 WIB 

Subuh

04:43 WIB 

Terbit

05:55 WIB 

Duha

06:22 WIB 

Zuhur

12:05 WIB 

Asar

15:15 WIB 

Magrib

18:08 WIB 

Isya

19:16 WIB

WISATA
47 Ribu Orang Kunjungi Kawasan Wisata Kota Tangerang saat Libur Lebaran 2026, Wisata Air Paling Favorit

47 Ribu Orang Kunjungi Kawasan Wisata Kota Tangerang saat Libur Lebaran 2026, Wisata Air Paling Favorit

Kamis, 2 April 2026 | 16:47

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang mencatat tingginya angka kunjungan masyarakat ke sejumlah destinasi wisata selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

TANGSEL
Longsor di Jalan Ciater–Rawa Macek Tangsel Berpotensi Meluas, Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Longsor di Jalan Ciater–Rawa Macek Tangsel Berpotensi Meluas, Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Rabu, 8 April 2026 | 20:49

Hujan deras yang menguyur wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebabkan longsor di Jalan Ciater–Rawa Macek, RW 03, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong.

KAB. TANGERANG
APBD Aman, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pemecatan P3K Imbas UU HKPD

APBD Aman, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pemecatan P3K Imbas UU HKPD

Rabu, 8 April 2026 | 21:01

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan Undang-undang (UU) No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tidak berdampak pada pegawai di wilayahnya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill