Connect With Us

Jadwal Imsakiah 8 Ramadan 1445 H/ Selasa 19 Maret 2024 di Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 19 Maret 2024 | 00:04

Ilustrasi sahur (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis jadwal imsakiyah Ramadan 1445 Hijriah untuk wilayah Tangerang. 

Jadwal ini dapat menjadi panduan bagi umat Islam di Tangerang dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan.

Jadwal imsakiyah memuat waktu imsak, subuh, terbit, duha, zuhur, asar, magrib, dan isya. Selain itu, terdapat juga waktu imsak dan buka puasa untuk 30 hari selama Ramadan.

Untuk itu, berikut jadwal imsakiah di wilayah Tangerang pada 8 Ramadan 1445 Hijriah atau Selasa, 19 Maret 2024.

Imsak

04:33 WIB 

Subuh

04:44 WIB 

Terbit

05:55 WIB 

Duha

06:22 WIB 

Zuhur

12:05 WIB 

Asar

15:14 WIB 

Magrib

18:09 WIB 

Isya

19:17 WIB 

HIBURAN
Kasus LGBT Makin Merebak, Pakar Ungkap Penyebabnya

Kasus LGBT Makin Merebak, Pakar Ungkap Penyebabnya

Sabtu, 5 Juli 2025 | 14:19

Fenomena LGBT kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah pasangan sesama jenis viral di media sosial.

TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

BANTEN
Prabowo Tetapkan Sekda Banten Definitif, Gubernur Andra Soni Harap Bisa Segera Bertugas

Prabowo Tetapkan Sekda Banten Definitif, Gubernur Andra Soni Harap Bisa Segera Bertugas

Sabtu, 5 Juli 2025 | 22:22

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menetapkan Deden Apriandhi H sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten definitif.

NASIONAL
Wacana Pajak UMKM, Komisi VII Sebut Hanya Membebankan Pengusaha Kecil

Wacana Pajak UMKM, Komisi VII Sebut Hanya Membebankan Pengusaha Kecil

Minggu, 6 Juli 2025 | 12:57

Rencana pemerintah memungut Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen terhadap UMKM yang berdagang melalui platform e-commerce seperti TikTok, Shopee, hingga Tokopedia, dikritisi DPR RI.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill