KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan
Senin, 7 September 2026 | 15:29
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi menutup aplikasi SIMPAD atau e-stpd.tangerangkota.go.id untuk layanan pembayaran pajak daerah pada 31 Januari 2024, lalu.
Seluruh layanan pembayaran pajak daerah telah dialihkan ke aplikasi Pajak Online Kota Tangerang atau tautan pajakonline.tangerangkota.go.id per 1 Februari 2024.
Hal ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik.
Melalui peraturan tersebut, kini pembayaran pajak, pelaporan SPTD, pengajuan SKPD dan pelayanan pajak daerah telah menggunakan aplikasi Pajak Online Kota Tangerang.
Bagi masyarakat yang telah memiliki username dan password terdaftar pada aplikasi sebelumnya (SIMPAD) dapat digunakan kembali untuk mengakses aplikasi Pajak Online Kota Tangerang.
Berikut cara menggunakan aplikasi Pajak Online Kota Tangerang.
Terkait cara memperoleh kode bayar serta layanan pajak lainnya dapat diakses secara lebih lengkap dan jelas melalui tautan https://linktr.ee/pajakonlinekotatng.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang (BPKD) Kota Tangerang Tatang Sutisna mengatakan, perubahan akses layana pajak dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan dan informasi pajak di Kota Tangerang.
Menurutnya, hal itu juga sudah sejalan dengan amanat dalam perundang-undangan terkait pajak daerah.
"Kebijakan perubahan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," katanya.
Sebagai informasi, masa pajak terhitung Januari 2024 meliputi pembayaran pajak barang dan jasa tertentu dibayarkan maksimal tanggal 10 setiap bulannya setelah berakhirnya masa pajak.
Lalu, pelaporan omzet pajak barang dan jasa tertentu dilaporkan maksimal tanggal 15 setiap bulannya setelah berakhirnya masa pajak.
Adapun keterlambatan dalam pembayaran pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 1 persen setiap bulannya selama 24 bulan.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 118 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Pasal 19 dan Pasal 22, yang termasuk objek PBJT ialah makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian, dan hiburan.
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
TODAY TAGSolana memasuki akhir 2026 dengan sejumlah katalis yang dapat menentukan arah harga SOL. Pertumbuhan ekosistem, aktivitas jaringan, pengembangan aplikasi terdesentralisasi, serta kondisi pasar kripto menjadi faktor fundamental yang perlu
Batik Indra Loka memperkenalkan 30 koleksi busana siap pakai (ready-to-wear) melalui Saun Tara Collection Premiere di Pendopo, Living World Alam Sutera, Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews