Connect With Us

SIMPAD Ditutup, Begini Cara Pakai Aplikasi Pajak Online Kota Tangerang

Advertorial | Sabtu, 23 Maret 2024 | 15:35

Informasi penutupan aplikasi SIMPAD diganti menjadi aplikasi Pajak Online Kota Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi menutup aplikasi SIMPAD atau e-stpd.tangerangkota.go.id untuk layanan pembayaran pajak daerah pada 31 Januari 2024, lalu.

Seluruh layanan pembayaran pajak daerah telah dialihkan ke aplikasi Pajak Online Kota Tangerang atau tautan pajakonline.tangerangkota.go.id per 1 Februari 2024.

Hal ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik.

Melalui peraturan tersebut, kini pembayaran pajak, pelaporan SPTD, pengajuan SKPD dan pelayanan pajak daerah telah menggunakan aplikasi Pajak Online Kota Tangerang.

Bagi masyarakat yang telah memiliki username dan password terdaftar pada aplikasi sebelumnya (SIMPAD) dapat digunakan kembali untuk mengakses aplikasi Pajak Online Kota Tangerang.

Berikut cara menggunakan aplikasi Pajak Online Kota Tangerang.

  1. Akses Pajak Online Kota Tangerang dan klik Masuk
  2. Masukkan username dan password layanan pajak yang diinginkan, misal akun layanan PBJT
  3. Klik masuk/tekan enter
  4. Klik laporan SPTPD dan pilih jenis pajak dari objek pajak yang akan dilaporkan
  5. Klik tombol pensil pada baris data SPTPD yang akan dilaporkan
  6. Pastikan data SPTPD sudah sesuai dengan data pembayaran pada kode bayar
  7. Unggah bukti pembayaran pajak pada SPTPD yang dilaporkan dan data transaksi
  8. Klik lapor omset untuk menyelesaikan pelaporan SPTPD
  9. Pelaporan SPTPD sudah berhasil.

Terkait cara memperoleh kode bayar serta layanan pajak lainnya dapat diakses secara lebih lengkap dan jelas melalui tautan https://linktr.ee/pajakonlinekotatng.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang (BPKD) Kota Tangerang Tatang Sutisna mengatakan, perubahan akses layana pajak dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan dan informasi pajak di Kota Tangerang.

Menurutnya, hal itu juga sudah sejalan dengan amanat dalam perundang-undangan terkait pajak daerah.

"Kebijakan perubahan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," katanya.

Sebagai informasi, masa pajak terhitung Januari 2024 meliputi pembayaran pajak barang dan jasa tertentu dibayarkan maksimal tanggal 10 setiap bulannya setelah berakhirnya masa pajak.

Lalu, pelaporan omzet pajak barang dan jasa tertentu dilaporkan maksimal tanggal 15 setiap bulannya setelah berakhirnya masa pajak.

Adapun keterlambatan dalam pembayaran pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 1 persen setiap bulannya selama 24 bulan.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 118 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Pasal 19 dan Pasal 22, yang termasuk objek PBJT ialah makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian, dan hiburan.

NASIONAL
PLN UID Banten Kawal Listrik Peluncuran 1.061 Koperasi Merah Putih yang Diresmikan Presiden

PLN UID Banten Kawal Listrik Peluncuran 1.061 Koperasi Merah Putih yang Diresmikan Presiden

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten memastikan pasokan listrik tetap andal saat peluncuran 1.061 titik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang diresmikan Presiden RI secara hybrid melalui video conference, Sabtu, 16 Mei 2026.

TANGSEL
Belum Ada Temuan Hantavirus di Tangsel, Warga Diimbau Hindari Kontak dengan Tikus

Belum Ada Temuan Hantavirus di Tangsel, Warga Diimbau Hindari Kontak dengan Tikus

Jumat, 15 Mei 2026 | 14:06

Warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diminta waspada terhadap risiko terpapar penyakit Hantavirus.

BANDARA
InJourney Airports Sebut Petugas Kargo Curi Tas Ekspor Bukan Karyawan Bandara Soetta

InJourney Airports Sebut Petugas Kargo Curi Tas Ekspor Bukan Karyawan Bandara Soetta

Jumat, 15 Mei 2026 | 17:06

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memberikan klarifikasi terkait oknum petugas kargo Bandara Soekarno-Hatta yang diduga melakukan tindak pidana pencurian ratusan tas ekspor Lululemon dengan kerugian senilai Rp1 miliar.

KAB. TANGERANG
Terinspirasi Sosok Bupati Tangerang, Bayi di Sepatan Diberi Nama Moch. Maesyal Rasyid

Terinspirasi Sosok Bupati Tangerang, Bayi di Sepatan Diberi Nama Moch. Maesyal Rasyid

Jumat, 15 Mei 2026 | 14:00

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mendatangi rumah seorang bayi di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, yang diberi nama sama persis dengan dirinya, Kamis, 14 Mei 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill