Connect With Us

SIMPAD Ditutup, Begini Cara Pakai Aplikasi Pajak Online Kota Tangerang

Advertorial | Sabtu, 23 Maret 2024 | 15:35

Informasi penutupan aplikasi SIMPAD diganti menjadi aplikasi Pajak Online Kota Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi menutup aplikasi SIMPAD atau e-stpd.tangerangkota.go.id untuk layanan pembayaran pajak daerah pada 31 Januari 2024, lalu.

Seluruh layanan pembayaran pajak daerah telah dialihkan ke aplikasi Pajak Online Kota Tangerang atau tautan pajakonline.tangerangkota.go.id per 1 Februari 2024.

Hal ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik.

Melalui peraturan tersebut, kini pembayaran pajak, pelaporan SPTD, pengajuan SKPD dan pelayanan pajak daerah telah menggunakan aplikasi Pajak Online Kota Tangerang.

Bagi masyarakat yang telah memiliki username dan password terdaftar pada aplikasi sebelumnya (SIMPAD) dapat digunakan kembali untuk mengakses aplikasi Pajak Online Kota Tangerang.

Berikut cara menggunakan aplikasi Pajak Online Kota Tangerang.

  1. Akses Pajak Online Kota Tangerang dan klik Masuk
  2. Masukkan username dan password layanan pajak yang diinginkan, misal akun layanan PBJT
  3. Klik masuk/tekan enter
  4. Klik laporan SPTPD dan pilih jenis pajak dari objek pajak yang akan dilaporkan
  5. Klik tombol pensil pada baris data SPTPD yang akan dilaporkan
  6. Pastikan data SPTPD sudah sesuai dengan data pembayaran pada kode bayar
  7. Unggah bukti pembayaran pajak pada SPTPD yang dilaporkan dan data transaksi
  8. Klik lapor omset untuk menyelesaikan pelaporan SPTPD
  9. Pelaporan SPTPD sudah berhasil.

Terkait cara memperoleh kode bayar serta layanan pajak lainnya dapat diakses secara lebih lengkap dan jelas melalui tautan https://linktr.ee/pajakonlinekotatng.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang (BPKD) Kota Tangerang Tatang Sutisna mengatakan, perubahan akses layana pajak dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan dan informasi pajak di Kota Tangerang.

Menurutnya, hal itu juga sudah sejalan dengan amanat dalam perundang-undangan terkait pajak daerah.

"Kebijakan perubahan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," katanya.

Sebagai informasi, masa pajak terhitung Januari 2024 meliputi pembayaran pajak barang dan jasa tertentu dibayarkan maksimal tanggal 10 setiap bulannya setelah berakhirnya masa pajak.

Lalu, pelaporan omzet pajak barang dan jasa tertentu dilaporkan maksimal tanggal 15 setiap bulannya setelah berakhirnya masa pajak.

Adapun keterlambatan dalam pembayaran pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 1 persen setiap bulannya selama 24 bulan.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 118 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Pasal 19 dan Pasal 22, yang termasuk objek PBJT ialah makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian, dan hiburan.

OPINI
Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:42

Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.

TANGSEL
Harga Bawang Merah di Pasar Serpong Tembus Rp60 Ribu per Kg, Pembeli Mulai Berkurang

Harga Bawang Merah di Pasar Serpong Tembus Rp60 Ribu per Kg, Pembeli Mulai Berkurang

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:54

Harga bawang merah di Pasar Serpong, Tangerang Selatan, melonjak dalam beberapa hari terakhir hingga dikeluhkan pedagang maupun pembeli.

BISNIS
Pertama di Tangerang, FBC Clinic Hadirkan Teknologi XERF untuk Pengencangan Kulit Tanpa Nyeri

Pertama di Tangerang, FBC Clinic Hadirkan Teknologi XERF untuk Pengencangan Kulit Tanpa Nyeri

Rabu, 20 Mei 2026 | 19:26

FBC Aesthetic and Revitalization Center, klinik estetika premium di Gading Serpong, Tangerang, meluncurkan XERF by Cynosure Lutronic, sebuah teknologi pengencangan (skin tightening) dan pengangkatan kulit (skin lifting) generasi terbaru.

KOTA TANGERANG
Minta Warga Jangan Takut, Wali Kota Tangerang Sebut Pocong Takut dengan Lampu

Minta Warga Jangan Takut, Wali Kota Tangerang Sebut Pocong Takut dengan Lampu

Kamis, 21 Mei 2026 | 20:45

Wali Kota Tangerang Sachrudin mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya maupun terprovokasi isu kemunculan pocong jadi-jadian yang belakangan ramai dibicarakan warga di sejumlah wilayah Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill