Connect With Us

SIMPAD Ditutup, Begini Cara Pakai Aplikasi Pajak Online Kota Tangerang

Advertorial | Sabtu, 23 Maret 2024 | 15:35

Informasi penutupan aplikasi SIMPAD diganti menjadi aplikasi Pajak Online Kota Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi menutup aplikasi SIMPAD atau e-stpd.tangerangkota.go.id untuk layanan pembayaran pajak daerah pada 31 Januari 2024, lalu.

Seluruh layanan pembayaran pajak daerah telah dialihkan ke aplikasi Pajak Online Kota Tangerang atau tautan pajakonline.tangerangkota.go.id per 1 Februari 2024.

Hal ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik.

Melalui peraturan tersebut, kini pembayaran pajak, pelaporan SPTD, pengajuan SKPD dan pelayanan pajak daerah telah menggunakan aplikasi Pajak Online Kota Tangerang.

Bagi masyarakat yang telah memiliki username dan password terdaftar pada aplikasi sebelumnya (SIMPAD) dapat digunakan kembali untuk mengakses aplikasi Pajak Online Kota Tangerang.

Berikut cara menggunakan aplikasi Pajak Online Kota Tangerang.

  1. Akses Pajak Online Kota Tangerang dan klik Masuk
  2. Masukkan username dan password layanan pajak yang diinginkan, misal akun layanan PBJT
  3. Klik masuk/tekan enter
  4. Klik laporan SPTPD dan pilih jenis pajak dari objek pajak yang akan dilaporkan
  5. Klik tombol pensil pada baris data SPTPD yang akan dilaporkan
  6. Pastikan data SPTPD sudah sesuai dengan data pembayaran pada kode bayar
  7. Unggah bukti pembayaran pajak pada SPTPD yang dilaporkan dan data transaksi
  8. Klik lapor omset untuk menyelesaikan pelaporan SPTPD
  9. Pelaporan SPTPD sudah berhasil.

Terkait cara memperoleh kode bayar serta layanan pajak lainnya dapat diakses secara lebih lengkap dan jelas melalui tautan https://linktr.ee/pajakonlinekotatng.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang (BPKD) Kota Tangerang Tatang Sutisna mengatakan, perubahan akses layana pajak dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan dan informasi pajak di Kota Tangerang.

Menurutnya, hal itu juga sudah sejalan dengan amanat dalam perundang-undangan terkait pajak daerah.

"Kebijakan perubahan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," katanya.

Sebagai informasi, masa pajak terhitung Januari 2024 meliputi pembayaran pajak barang dan jasa tertentu dibayarkan maksimal tanggal 10 setiap bulannya setelah berakhirnya masa pajak.

Lalu, pelaporan omzet pajak barang dan jasa tertentu dilaporkan maksimal tanggal 15 setiap bulannya setelah berakhirnya masa pajak.

Adapun keterlambatan dalam pembayaran pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 1 persen setiap bulannya selama 24 bulan.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 118 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Pasal 19 dan Pasal 22, yang termasuk objek PBJT ialah makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian, dan hiburan.

BISNIS
JETOUR Kantongi 1.038 SPK di GIIAS 2026, Model SUV T2 dan T1 i-DM Paling Laku

JETOUR Kantongi 1.038 SPK di GIIAS 2026, Model SUV T2 dan T1 i-DM Paling Laku

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:23

Selama pameran berlangsung, JETOUR berhasil membukukan total 1.038 Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) dari seluruh lini SUV yang ditawarkan kepada konsumen Indonesia.

KAB. TANGERANG
Demo Mahasiswa di Kator Bupati Tangerang Diwarnai Kericuhan, Soroti Kebakaran TPA hingga Kinerja OPD

Demo Mahasiswa di Kator Bupati Tangerang Diwarnai Kericuhan, Soroti Kebakaran TPA hingga Kinerja OPD

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:59

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Gerakan Nasional Mahasiswa Indonesia (GMNI) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Tangerang melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Bupati Tangerang, Kamis 13 Agustus 2026.

PROPERTI
Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:31

PT Summarecon Agung Tbk melalui unit pengembangan Summarecon Tangerang kembali menghadirkan produk hunian terbaru bernama Halia di Cluster Havena Lakes, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

BANDARA
Modus Mirip Narkotika, Penyelundupan Emas di Bandara Soetta Kian Marak

Modus Mirip Narkotika, Penyelundupan Emas di Bandara Soetta Kian Marak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:20

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperketat pengawasan di seluruh jalur keluar perbatasan Indonesia menyusul lonjakan kasus penyelundupan emas ke luar negeri.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill