The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City
Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47
Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.
TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi menutup aplikasi SIMPAD atau e-stpd.tangerangkota.go.id untuk layanan pembayaran pajak daerah pada 31 Januari 2024, lalu.
Seluruh layanan pembayaran pajak daerah telah dialihkan ke aplikasi Pajak Online Kota Tangerang atau tautan pajakonline.tangerangkota.go.id per 1 Februari 2024.
Hal ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik.
Melalui peraturan tersebut, kini pembayaran pajak, pelaporan SPTD, pengajuan SKPD dan pelayanan pajak daerah telah menggunakan aplikasi Pajak Online Kota Tangerang.
Bagi masyarakat yang telah memiliki username dan password terdaftar pada aplikasi sebelumnya (SIMPAD) dapat digunakan kembali untuk mengakses aplikasi Pajak Online Kota Tangerang.
Berikut cara menggunakan aplikasi Pajak Online Kota Tangerang.
Terkait cara memperoleh kode bayar serta layanan pajak lainnya dapat diakses secara lebih lengkap dan jelas melalui tautan https://linktr.ee/pajakonlinekotatng.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang (BPKD) Kota Tangerang Tatang Sutisna mengatakan, perubahan akses layana pajak dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan dan informasi pajak di Kota Tangerang.
Menurutnya, hal itu juga sudah sejalan dengan amanat dalam perundang-undangan terkait pajak daerah.
"Kebijakan perubahan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," katanya.
Sebagai informasi, masa pajak terhitung Januari 2024 meliputi pembayaran pajak barang dan jasa tertentu dibayarkan maksimal tanggal 10 setiap bulannya setelah berakhirnya masa pajak.
Lalu, pelaporan omzet pajak barang dan jasa tertentu dilaporkan maksimal tanggal 15 setiap bulannya setelah berakhirnya masa pajak.
Adapun keterlambatan dalam pembayaran pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 1 persen setiap bulannya selama 24 bulan.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 118 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Pasal 19 dan Pasal 22, yang termasuk objek PBJT ialah makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian, dan hiburan.
Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.
TODAY TAGMenyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia di berbagai wilayah, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel.
Masa liburan sekolah pertengahan tahun menjadi momen yang paling dinantikan oleh anak-anak dan keluarga untuk menikmati waktu berkualitas bersama.
Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews