Connect With Us

Bus Pakai Klakson Telolet di Kota Tangerang Dinyatakan Tak Laik Jalan

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 26 Maret 2024 | 16:04

Ilustrasi warga meminta sopir bus membunyikan klakson telolet (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang menyatakan bus dengan klakson telolet tak laik jalan dalam ramp check jelang Lebaran di Terminal Poris Plawad, Selasa, 26 Maret 2024.

"Sesuai dengan arahan Kementerian Perhubungan Darat, agak tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet," ujar Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely.

Selain dinyatakan tak laik jalan, bus-bus dengan klakson telolet juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu.

Suhaely menjelaskan, penindakan ini telah sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, yakni setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, juga menyebutkan dalam Pasal 69, bahwa suara klakson diatur paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel, sementara klakson telolet cenderung memiliki desibel lebih tinggi dan durasi lebih lama.

Lebih lanjut, Suhaely menilai, adanya klakson telolet mengganggu keselamatan jalan, termasuk anak-anak.

Dia mengimbau agar para sopir bus tidak menuruti keinginan masyarakat maupun anak-anak untuk membunyikan klakson telolet. Sebab, tak jarang menimbulkan kecelakaan.

"Dishub berupaya meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan kolaborasi dengan pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak kejadian berulang," pungkasnya.

TEKNO
Menkomdigi Desak Roblox Perbaiki Sistem Perlindungan Anak

Menkomdigi Desak Roblox Perbaiki Sistem Perlindungan Anak

Kamis, 14 Agustus 2025 | 22:06

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid meminta pengembang gim Roblox untuk memperbaiki sistem dalam platform-nya, agar sesuai dengan aturan perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.

BANTEN
12.708 Narapidana di Banten Terima Remisi HUT ke-80 RI

12.708 Narapidana di Banten Terima Remisi HUT ke-80 RI

Minggu, 17 Agustus 2025 | 16:49

Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten memberikan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada belasan ribu narapidana.

NASIONAL
PLN Hadirkan Listrik Andal untuk Gerakan Laut Sebasah dan Penanaman Mangrove di Kamal Muara

PLN Hadirkan Listrik Andal untuk Gerakan Laut Sebasah dan Penanaman Mangrove di Kamal Muara

Minggu, 17 Agustus 2025 | 17:28

Ratusan orang berkumpul di pesisir Kamal Muara, Jakarta, untuk memulai Gerakan Laut Sehat Bebas Sampah atau Laut Sebasah sekaligus peletakan batu pertama pengembangan Kawasan Mangrove Nasional.

BANDARA
17 Agustus, Penumpang Pesawat Diminta Ikut Sikap Sempurna 3 Menit

17 Agustus, Penumpang Pesawat Diminta Ikut Sikap Sempurna 3 Menit

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 19:37

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) akan menggelar peringatan detik-detik proklamasi di 37 bandara pada 17 Agustus 2025. Para penumpang pesawa pun diminta untuk bersikap sempurna selama 3 menit.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill