Connect With Us

Warga Bunuh Diri di Tangerang Tak Dapat Santunan Meski Tidak Mampu

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 2 April 2024 | 07:13

Ilustrasi bunuh diri. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang menegaskan tidak memberikan santunan kematian terhadap korban bunuh diri meski tergolong kurang mampu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 100 Tahun 2023.

Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani menjelaskan, santunan kematian dari Pemkot Tangerang sebesar Rp3 juta per jiwa, dengan tujuan untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

"Penyaluran akan berlangsung dengan 40 hari kerja, sejak penduduk kurang mampu tersebut meninggal dunia," jelas Mulyani, Selasa, 2 April 2024.

Adapun ada beberapa kriteria yang tidak dapat menerima santunan kematian dari Pemkot Tangerang meski tergolong tidak mampu.

  • Bunuh diri
  • Hukuman mati sebagai akibat putusan pengadilan melakukan tindak kejahatan atau perbuatan pidana dengan putusan hukuman lebih dari satu tahun
  • Menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
  • dan/atau bencana alam

Berikut kriteria yang memenuhi untuk menerima santunan kematian.

  • Penduduk tidak mampu yang termasuk dalam DTKS dan memiliki dokumen kependudukan Kota Tangerang
  • Penduduk tidak mampu yang tidak termasuk dalam DTKS tetapi telah memenuhi persyaratan untuk masuk dalam DTKS dan memiliki dokumen kependudukan Kota Tangerang
  • Anak dari penduduk tidak mampu yang belum mempunyai KTP-el
  • Bayi dari penduduk tidak mampu yang meninggal pada saat baru lahir

Syarat Kelengkapan Pengajuan Santunan Kematian

  • Surat permohonan disampaikan melalui Dinsos paling lambat 40 hari kerja terhitung sejak penduduk tidak mampu meninggal
  • Fotokopi akta kematian sebanyak empat lembar
  • Surat pernyataan dan kuasa waris dari yang bersangkutan bermaterai dan diketahui oleh kelurahan setempat
  • Surat keterangan terdaftar di DTKS dari Dinsos
  • KTP-el pemohon
  • Surat keterangan tidak mampu dari Lurah bagi penduduk tidak mampu yang belum termasuk dalam DTKS
  • Surat keterangan dari bidan atau dokter, dan kelurahan untuk bayi dari penduduk tidak mampu yang meninggal pada saat baru lahir
  • Nomor rekening pemohon.
TANGSEL
Pemkot Tangsel Tekankan Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak Tidak Efektif Tanpa Edukasi Masif

Pemkot Tangsel Tekankan Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak Tidak Efektif Tanpa Edukasi Masif

Senin, 8 Desember 2025 | 17:12

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus gencar melakukan upaya pencegahan kekerasan perempuan dan anak. Namun upaya pencegahan dinilai tidak efektif jika tidak dibarengi dengan edukasi menyeluruh.

SPORT
Taklukkan Tri Brata FC, Persikota Tangerang Puncaki Klasemen Liga 3 2025/2026

Taklukkan Tri Brata FC, Persikota Tangerang Puncaki Klasemen Liga 3 2025/2026

Jumat, 5 Desember 2025 | 21:54

Persikota Tangerang meraih kemenangan penting dalam lanjutan Liga Nusantara (Liga 3) Musim 2025/2026 Grup B usai menundukkan Tri Brata FC Bengkulu dengan skor 2-1 pada pertandingan yang berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025, malam.

BANDARA
Sebelum Bayar Parkir Bandara Soetta, Penumpang Diimbau Cek Durasi dan Tarif

Sebelum Bayar Parkir Bandara Soetta, Penumpang Diimbau Cek Durasi dan Tarif

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:38

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) terus meningkatkan kualitas dan akurasi layanan parkir.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill