Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York
Rabu, 5 November 2025 | 12:34
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
TANGERANGNEWS.com- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang menegaskan tidak memberikan santunan kematian terhadap korban bunuh diri meski tergolong kurang mampu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 100 Tahun 2023.
Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani menjelaskan, santunan kematian dari Pemkot Tangerang sebesar Rp3 juta per jiwa, dengan tujuan untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
"Penyaluran akan berlangsung dengan 40 hari kerja, sejak penduduk kurang mampu tersebut meninggal dunia," jelas Mulyani, Selasa, 2 April 2024.
Adapun ada beberapa kriteria yang tidak dapat menerima santunan kematian dari Pemkot Tangerang meski tergolong tidak mampu.
Berikut kriteria yang memenuhi untuk menerima santunan kematian.
Syarat Kelengkapan Pengajuan Santunan Kematian
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
TODAY TAGPLN UID Banten melalui UP3 Serpong memastikan pasokan listrik tetap stabil selama penyelenggaraan 16th Kompas100 CEO Forum, yang dihadiri empat Menteri Kabinet Indonesia Maju
Telkomsel secara resmi memperkuat komitmennya dalam mendukung konektivitas jemaah haji dan umroh dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Program Kerja Sama Penyediaan Layanan Telekomunikasi bersama Palmeera Lounge, yang berlokasi di Terminal 2F
OPPO resmi meluncurkan perangkat A6x, smartphone terbaru yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia akan perangkat yang stylish, awet, dan nyaman digunakan sepanjang hari.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews