Connect With Us

Warga Bunuh Diri di Tangerang Tak Dapat Santunan Meski Tidak Mampu

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 2 April 2024 | 07:13

Ilustrasi bunuh diri. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang menegaskan tidak memberikan santunan kematian terhadap korban bunuh diri meski tergolong kurang mampu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 100 Tahun 2023.

Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani menjelaskan, santunan kematian dari Pemkot Tangerang sebesar Rp3 juta per jiwa, dengan tujuan untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

"Penyaluran akan berlangsung dengan 40 hari kerja, sejak penduduk kurang mampu tersebut meninggal dunia," jelas Mulyani, Selasa, 2 April 2024.

Adapun ada beberapa kriteria yang tidak dapat menerima santunan kematian dari Pemkot Tangerang meski tergolong tidak mampu.

  • Bunuh diri
  • Hukuman mati sebagai akibat putusan pengadilan melakukan tindak kejahatan atau perbuatan pidana dengan putusan hukuman lebih dari satu tahun
  • Menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
  • dan/atau bencana alam

Berikut kriteria yang memenuhi untuk menerima santunan kematian.

  • Penduduk tidak mampu yang termasuk dalam DTKS dan memiliki dokumen kependudukan Kota Tangerang
  • Penduduk tidak mampu yang tidak termasuk dalam DTKS tetapi telah memenuhi persyaratan untuk masuk dalam DTKS dan memiliki dokumen kependudukan Kota Tangerang
  • Anak dari penduduk tidak mampu yang belum mempunyai KTP-el
  • Bayi dari penduduk tidak mampu yang meninggal pada saat baru lahir

Syarat Kelengkapan Pengajuan Santunan Kematian

  • Surat permohonan disampaikan melalui Dinsos paling lambat 40 hari kerja terhitung sejak penduduk tidak mampu meninggal
  • Fotokopi akta kematian sebanyak empat lembar
  • Surat pernyataan dan kuasa waris dari yang bersangkutan bermaterai dan diketahui oleh kelurahan setempat
  • Surat keterangan terdaftar di DTKS dari Dinsos
  • KTP-el pemohon
  • Surat keterangan tidak mampu dari Lurah bagi penduduk tidak mampu yang belum termasuk dalam DTKS
  • Surat keterangan dari bidan atau dokter, dan kelurahan untuk bayi dari penduduk tidak mampu yang meninggal pada saat baru lahir
  • Nomor rekening pemohon.
AYO! TANGERANG CERDAS
Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Rabu, 15 Juli 2026 | 19:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.

PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill