9 Ribu Jemaah Haji Banten Bisa Langsung Berangkat Lewat Asrama Haji Cipondoh pada 2026
Selasa, 3 Maret 2026 | 23:17
Kabar gembira bagi warga Banten! Mulai tahun 2026, perjalanan menuju Tanah Suci bakal jauh lebih ringkas.
TANGERANGNEWS.com- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang menegaskan tidak memberikan santunan kematian terhadap korban bunuh diri meski tergolong kurang mampu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 100 Tahun 2023.
Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani menjelaskan, santunan kematian dari Pemkot Tangerang sebesar Rp3 juta per jiwa, dengan tujuan untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
"Penyaluran akan berlangsung dengan 40 hari kerja, sejak penduduk kurang mampu tersebut meninggal dunia," jelas Mulyani, Selasa, 2 April 2024.
Adapun ada beberapa kriteria yang tidak dapat menerima santunan kematian dari Pemkot Tangerang meski tergolong tidak mampu.
Berikut kriteria yang memenuhi untuk menerima santunan kematian.
Syarat Kelengkapan Pengajuan Santunan Kematian
Kabar gembira bagi warga Banten! Mulai tahun 2026, perjalanan menuju Tanah Suci bakal jauh lebih ringkas.
TODAY TAGPendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno wafat pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Jakarta.
Ketegangan di Timur Tengah kembali memasuki fase paling berbahaya ketika serangan udara terkoordinasi yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel diarahkan ke target strategis di Iran.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews